Orang-orang
yang berhak mendapat bagian seperdelapan dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak untuk mendapat
seperdelapan adalah istri atau para istri, dengan syarat bahwa si suami
memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah
laki-laki atau perempuan, seperti yang disepakati para ulama.
Dalilnya adalah firman Allah
ta’ala, “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan.” (Al Nisa: 12).
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah,
Bagian seperdelapan adalah untuk satu orang istri atau lebih Jika ada anak
laki-laki atau ada anak perempuan
Atau ada anak dari anak laki-laki, maka ketahuilah Dan
janganlah kamu mengira jamak adalah syarat
Orang –orang yang berhak untuk
mendapat bagian duapertiga beserta syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapatkan
bagian duapertiga ada empat kelompok, dan masing-masing memiliki syarat-syarat
tersendiri sebagai berikut,
1- dua anak perempuan atau lebih
Syarat dua anak perempuan atau
lebih untuk mendapat bagian duapertiga adalah tidak adanya Mu’ashib
mereka (anak laki-laki si mayit), dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan
jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 11). Maksudnya
adalah jika anak perempuan tersebut dua orang keatas.
Dan Rasulullah saw. telah
memutuskan untuk dua anak perempuan Sa’ad, mereka mendapatkan dua pertiga dari
harta peninggalan bapaknya. Hal ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al
Faraid, bab Ma Ja’a Fi Miiratsi Al Banat: 2093, dan Al Hakim di awal kitab Al
Faraid: 4/ 334.
2- dua anak perempuan atau lebih
dari anak laki-laki
Mereka mendapat bagian dua
pertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Mu’ashibnya (anak
laki-laki dari anak laki-laki).
b. tidak ada anak si mayit, baik
anak laki-laki, atau anak perempuan.
Dalil dua anak perempuan (atau lebih) dari
anak laki-laki mendapat dua pertiga adalah dengan mengkiaskannya kepada
anak-anak perempuan, atau karena anak perempuan dari anak laki-laki termasuk di
dalam lafal Banaat (anak-anak perempuan), berdasarkan penggunaan lafal
tersebut sesuai dengan makna hakikat, atau makna majazinya.
3- dua saudara perempuan atau
lebih
Dua saudara perempuan mendapat
dua pertiga dari harta warisan, dengan syarat sebagai berikut,
a. tidak ada Mu’ashibnya,
(seperti saudara laki-laki).
b. tidak ada Far’un Warits
(anak atau anak dari anak laki-laki, atau orang yang dibawahnya), baik anak
tersebut laki-laki atau perempuan.
c. tidak ada Al Ashlu Al
Warits (ayah, kakek atau orang yang diatasnya).
Dalilnya adalah firman Allah
ta’ala, “Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 176).
4- dua saudara perempuan (atau
lebih) seayah
Mereka mendapatkan dua pertiga
dengan empat syarat, yaitu tiga syarat yang terdahulu (syarat dua saudara
perempuan mendapat dua pertiga), dan syarat yang keempat adalah tidak ada
saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
Dalil dua saudara perempuan
seayah mendapat dua pertiga adalah ijma’, karena semua sepakat bahwa yang
dimaksud dengan dua saudara perempuan di dalam ayat adalah dua saudara
perempuan yang sekandung, dan dua perempuan seayah, sementara saudara perempuan
seibu tidak termasuk.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam
Al Faraid, bab Miratsu Al Akhwat: 2098, dari Jabir bin Abdullah ia berkata,
“Aku sedang sakit, lalu Rasulullah saw. datang menjengukku, sementara aku
sedang tidak sadarkan diri, Beliau datang bersama Abu Bakar dan Umar dan mereka
berdua datang dengan berjalan kaki, lalu Rasulullah saw. berwudlu, dan
menuangkan air wudlunya kepadaku sehingga aku sadar, kemudian aku bertanya,
“Wahai Rasulullah! Bagaimana aku memutuskan tentang hartaku? Atau apa yang
harus aku lakukan terhadap hartaku?” Beliau tidak menjawab pertanyaanku sama
sekali, dan pada waktu itu, Jabir bin Abdullah memiliki Sembilan saudara
perempuan, lalu turunlah ayat, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu),
jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara
perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu)seperdua dari harta yang
ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara
perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika sudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan,
maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat, Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (Al Nisa: 176). Jabir berkata, “Ayat ini turun
berkenaan dengan diriku.”