Friday, March 20, 2015

faraid part 16

Orang-orang yang mendapat bagian sepertiga dan syarat-syaratnya
1- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits dari mayit, baik itu laki-laki atau perempuan. Seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada dua (atau lebih) saudara laki-laki atau dua (atau lebih) saudara perempuan, baik itu saudara sekandung, seayah, atau seibu.
Dalil ibu mendapat sepertiga dengan syarat-syarat yang telah disebutkan adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
2- saudara-saudara seibu
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga selama mereka berjumlah dua orang atau lebih, baik mereka adalah laki-laki, wanita, atau laki-laki dan wanita. Bagian sepertiga ini dibagi sesuai dengan jumlah mereka sama rata. Tidak ada perbedaan antara saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti ayah dan kakek.
Dalil mereka mendapat sepertiga adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.” (Al Nisa: 12). Dzahir ayat ini adalah mereka mendapatkan bagiannya sama rata (baik itu saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu), sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Sementara kakek mendapat sepertiga dalam beberapa kondisi ketika bersama saudara-saudara laki-laki, yang akan kami jelaskan di dalam bab kakek dan saudara-saudara laki-laki, insyallah.

Thursday, March 19, 2015

faraid part 15

Orang-orang yang berhak mendapat bagian seperdelapan dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak untuk mendapat seperdelapan adalah istri atau para istri, dengan syarat bahwa si suami memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah laki-laki atau perempuan, seperti yang disepakati para ulama.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (Al Nisa: 12).
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah,
Bagian seperdelapan adalah untuk satu orang istri atau lebih                            Jika ada anak laki-laki atau ada anak perempuan

Atau ada anak dari anak laki-laki, maka ketahuilah                                         Dan janganlah kamu mengira jamak adalah syarat

Orang –orang yang berhak untuk mendapat bagian duapertiga beserta syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapatkan bagian duapertiga ada empat kelompok, dan masing-masing memiliki syarat-syarat tersendiri sebagai berikut,
1- dua anak perempuan atau lebih
Syarat dua anak perempuan atau lebih untuk mendapat bagian duapertiga adalah tidak adanya Mu’ashib mereka (anak laki-laki si mayit), dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 11). Maksudnya adalah jika anak perempuan tersebut dua orang keatas.
Dan Rasulullah saw. telah memutuskan untuk dua anak perempuan Sa’ad, mereka mendapatkan dua pertiga dari harta peninggalan bapaknya. Hal ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Faraid, bab Ma Ja’a Fi Miiratsi Al Banat: 2093, dan Al Hakim di awal kitab Al Faraid: 4/ 334.
2- dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki  
Mereka mendapat bagian dua pertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Mu’ashibnya (anak laki-laki dari anak laki-laki).
b. tidak ada anak si mayit, baik anak laki-laki, atau anak perempuan.
 Dalil dua anak perempuan (atau lebih) dari anak laki-laki mendapat dua pertiga adalah dengan mengkiaskannya kepada anak-anak perempuan, atau karena anak perempuan dari anak laki-laki termasuk di dalam lafal Banaat (anak-anak perempuan), berdasarkan penggunaan lafal tersebut sesuai dengan makna hakikat, atau makna majazinya.
3- dua saudara perempuan atau lebih
Dua saudara perempuan mendapat dua pertiga dari harta warisan, dengan syarat sebagai berikut,
a. tidak ada Mu’ashibnya, (seperti saudara laki-laki).
b. tidak ada Far’un Warits (anak atau anak dari anak laki-laki, atau orang yang dibawahnya), baik anak tersebut laki-laki atau perempuan.
c. tidak ada Al Ashlu Al Warits (ayah, kakek atau orang yang diatasnya).
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 176).
4- dua saudara perempuan (atau lebih) seayah
Mereka mendapatkan dua pertiga dengan empat syarat, yaitu tiga syarat yang terdahulu (syarat dua saudara perempuan mendapat dua pertiga), dan syarat yang keempat adalah tidak ada saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
Dalil dua saudara perempuan seayah mendapat dua pertiga adalah ijma’, karena semua sepakat bahwa yang dimaksud dengan dua saudara perempuan di dalam ayat adalah dua saudara perempuan yang sekandung, dan dua perempuan seayah, sementara saudara perempuan seibu tidak termasuk.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Faraid, bab Miratsu Al Akhwat: 2098, dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Aku sedang sakit, lalu Rasulullah saw. datang menjengukku, sementara aku sedang tidak sadarkan diri, Beliau datang bersama Abu Bakar dan Umar dan mereka berdua datang dengan berjalan kaki, lalu Rasulullah saw. berwudlu, dan menuangkan air wudlunya kepadaku sehingga aku sadar, kemudian aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana aku memutuskan tentang hartaku? Atau apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku?” Beliau tidak menjawab pertanyaanku sama sekali, dan pada waktu itu, Jabir bin Abdullah memiliki Sembilan saudara perempuan, lalu turunlah ayat, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu)seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika sudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Nisa: 176). Jabir berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan diriku.”