Wednesday, April 15, 2015

faraid part 20

Mewarisi dengan cara ‘Ashabah
Pada penjelasan terdahulu, kami telah menjelaskan pengertian tentang ‘Ashabah, yaitu kerabat laki-laki dari seseorang. dinamakan ‘Ashabah karena mereka senantiasa meliputinya, dan dia dikuatkan dengan mereka.
Kami juga telah menjelaskan bahwa ‘Ashabah secara syar’i adalah orang yang berhak mendapat semua harta peninggalan jika dia sendirian, dan mendapat semua yang tersisa setelah Ashabu Al Furud (orang yang bagiannya telah ditentukan) mengambil bagiannya, dan jika tidak tersisa sedikitpun setelah Ashabu Al Furud mengambil bagiannya, maka dia tidak berhak mendapat apa-apa.
Dan ‘Ashabah secara bahasa adalah bentuk jamak dari Ashib, akan tetapi para fuqaha memaknai kata ini sebagai kata tunggal.
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah tentang  pengertian Ashabah,
Setiap orang yang mendapatkan semua harta                                        Dari karib kerabat atau tuannya
Semua yang tersisa setelah bagian Fardlu adalah miliknya            Maka dia adalah ‘Ashabah yang diutamakan

Disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib
Al Quran Al Karim, dan Al Sunah telah menjelaskan disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib.
Adapun dalil dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (Al Nisa: 176).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki, dan saudara laki-laki mewarisi dengan cara ‘Ashabah, dan setiap dari keduanya mengambil ‘Ashabah bersama saudara perempuannya.
Adapun dalil dari sunah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah warisan kepada yang berhak, dan apa-apa yang tersisa maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Al Walad Ma’a Abihi Wa Ummihi: 6351, dan Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Hadits ini menetapkan adanya ‘Ashabah bagi setiap kerabat laki-laki, hadits ini juga menunjukkan bahwa jika Ashabahnya banyak, maka didahulukan orang yang paling dekat dengan mayit.

Tuesday, April 14, 2015

faraid part 19

Mewarisi dengan cara ‘Ashabah
Pada penjelasan terdahulu, kami telah menjelaskan pengertian tentang ‘Ashabah, yaitu kerabat laki-laki dari seseorang. dinamakan ‘Ashabah karena mereka senantiasa meliputinya, dan dia dikuatkan dengan mereka.
Kami juga telah menjelaskan bahwa ‘Ashabah secara syar’i adalah orang yang berhak mendapat semua harta peninggalan jika dia sendirian, dan mendapat semua yang tersisa setelah Ashabu Al Furud (orang yang bagiannya telah ditentukan) mengambil bagiannya, dan jika tidak tersisa sedikitpun setelah Ashabu Al Furud mengambil bagiannya, maka dia tidak berhak mendapat apa-apa.
Dan ‘Ashabah secara bahasa adalah bentuk jamak dari Ashib, akan tetapi para fuqaha memaknai kata ini sebagai kata tunggal.
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah tentang  pengertian Ashabah,
Setiap orang yang mendapatkan semua harta                                        Dari karib kerabat atau tuannya
Semua yang tersisa setelah bagian Fardlu adalah miliknya            Maka dia adalah ‘Ashabah yang diutamakan

Disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib
Al Quran Al Karim, dan Al Sunah telah menjelaskan disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib.
Adapun dalil dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (Al Nisa: 176).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki, dan saudara laki-laki mewarisi dengan cara ‘Ashabah, dan setiap dari keduanya mengambil ‘Ashabah bersama saudara perempuannya.
Adapun dalil dari sunah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah warisan kepada yang berhak, dan apa-apa yang tersisa maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Al Walad Ma’a Abihi Wa Ummihi: 6351, dan Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Hadits ini menetapkan adanya ‘Ashabah bagi setiap kerabat laki-laki, hadits ini juga menunjukkan bahwa jika Ashabahnya banyak, maka didahulukan orang yang paling dekat dengan mayit.

Monday, April 13, 2015

faraid part 18

Orang yang berhak mendapat sepertiga dari yang tersisa
Orang yang berhak mendapat sepertiga ada dua, yaitu,
1- kakek (ayah dari bapak)
Kakek mendapat sepetiga dari yang tersisa di dalam beberapa kondisi, yaitu apabila ia mewarisi bersama saudara-saudara sekandung, atau seayah.baik saudara laki-laki atau saudara perempuan.
Mengenai hal ini, akan dijelaskan secara terperinci pada pembahasan tersendiri di dalam kitab ini insyallah.
2- ibu
Ibu mendapatkan sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan Umariyah, dinamakan Umariyah karena Umar bin Al Khattab memutuskan untuk si ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan tersebut.
Dua permasalahan Umariyah tersebut adalah,
1
2
Suami
Istri
Ibu
Ibu
Bapak
Bapak

Dalam permasalahan yang pertama, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga dari setengah yang tersisa, dan bapak mengambil semua yang tersisa.
Apabila harta peninggalannya adalah enam rupiah misalnya, maka suami mendapat tiga rupiah, istri mendapat satu rupiah, dan bapak mendapat dua rupiah.
Adapun dalam permasalahan kedua, maka istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, dan bapak mendapat yang tersisa.
Kalau misalnya harta peninggalannya adalah dua belas rupiah, maka istri mendapat tiga rupiah, ibu juga mendapat tiga rupiah (sepertiga dari yang tersisa), dan bapak mendapat enam rupiah (harta yang tersisa).
Kalau diperhatikan, maka pada permasalahan pertama ibu mendapat seperenam, dan pada permasalahan yang kedua, ibu mendapat seperempat. Akan tetapi para fuqaha menggunakan istilah sepertiga dari yang tersisa, hal itu sebagai adab terhadap Al Quran, karena Allah SWT. berfirman, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
Hikmah diberikannya ibu sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan ini adalah karena jika ibu diberi sepertiga yang sempurna di dalam permasalahan yang pertama, maka ibu akan mendapat bagian yang lebih banyak dari pada ayah, karena dia akan mendapat dua saham yaitu sepertiga, dan bapak akan mengambil satu saham (harta yang tersisa). Adapun dalam permasalahan yang kedua, maka bapak mendapat bagian sedikit lebih banyak. Karena ibu mendapat empat (sepertiga dari harta peninggalan), dan bapak mendapat lima saham yang tersisa.
Sedangkan di dalam syariat islam, apabila laki-laki dan perempuan kedudukannya sama, maka wanita mendapat setengah dari bagian warisan laki-laki secara umum, seperti anak perempuan jika bersama anak laki-laki, saudara perempuan jika bersama saudara laki-laki demikian seterusnya. Berdasarkan hal ini, dan agar sesuai dengan kaidah tersebut, maka ibu (di dalam permasalahan Umariyah) diberi sepertiga dari yang tersisa, sebagaimana yang telah di putuskan oleh Umar bin Al Khattab ra. Dan disepakati oleh mayoritas sahabat.
Imam Al Rahabi berkata tentang dua permasalahan Umariyah
Jika ahli warisnya adalah suami, ibu, dan bapak                                    Maka sepertiga dari yang tersisa adalah bagian ibu

Demikian juga jika dia bersama satu istri atau lebih                          Maka janganlah kamu berhenti dari mencari ilmu

Saturday, April 11, 2015

faraid part 17

Orang-orang yang mendapat bagian seperenam dan syarat-syaratnya,
Orang yang mewarisi seperenam dari harta warisan ada tujuh kelompok, dengan syaratnya masing-masing. mereka adalah,
1- bapak
Bapak mewarisi seperenam dengan satu syarat, yaitu adanya Al Far’u Al Warits seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
Akan tetapi, bapak jika bersama anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, mendapatkan seperenam dengan Fard, dan jika masih ada sisa harta warisan setelah dibagikan kepada semua yang berhak, maka harta yang tersisa tersebut diambil oleh si bapak sebagai ‘Ashabah, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti insyallah.
2- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua syarat,
a. adanya Al Far’u Al Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. adanya dua saudara atau lebih, (baik saudara sekandung, saudara seayah, atau saudara seibu)
dalil bapak dan ibu mendapat seperenam adalah firman Allah ta’ala, “Dan untuk kedua ibu-bapak bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (Al Nisa: 11).
Dan Allah SWT. juga berfirman tentang syarat kedua, “Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (Al Nisa: 11).
3- kakek (ayahnya bapak)
Kakek mendapat seperenam dengan syarat-syarat sebagai berikut,
a. adanya Al Far’u Al Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada bapak, karena bapak menghalangi kakek dari mendapatkan warisan, karena kedudukan bapak lebih dekat kepada mayit di banding kakek.
Dalil kakek mendapat seperenam adalah dalil ijma’, dan ayat Al Quran yang menjelaskan bahwa bapak mendapat seperenam, karena kakek juga disebut bapak.
4- nenek
Nenek mendapat bagian seperenam, baik itu nenek dari pihak ayah, atau nenek dari pihak ibu, dengan satu syarat, yaitu tidak adanya ibu si mayit.
Demikian juga beberapa orang nenek mendapatkan bagian seperenam jika mereka termasuk ahli waris, seperti seseorang yang meninggal, dan ahli waris yang ditinggalkannya adalah nenek dari pihak ayah (ibu dari bapaknya), dan nenek dari pihak ibu (ibu dari ibunya), maka keduanya bersama-sama mendapat seperenam, dan dibagai rata diantara mereka.
Akan tetapi nenek dari pihak ayah (ibu dari ayah) akan terhalang dari mendapat warisan jika ada anaknya, yaitu ayah dari si mayit , hal ini sesuai dengan kaidah “Barang siapa diantara dia dan si mayit ada perantara, maka dia terhalang oleh perantara tersebut.”
Dalil bahwa nenek (baik itu satu orang atau lebih) mendapat seperenam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim, di dalam Al Mustadrak, di dalam Al Faraid, bab Li Al Jaddataini Al Sudus Bainahuma Bi Al Sawiyah: 4/ 340, bahwa Nabi saw. memutuskan di dalam warisan, untuk dua orang nenek mendapat seperenam.”
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Faraid, bab Ma Ja’a Fi Miirats Al Jaddah: 2102, dari Qabishah bin Dzu’aib ia berkata, “Seorang nenek mendatangi Abu Bakar ra. Untuk bertanya mengenai bagiannya dalam harta warisan, lalu Abu Bakar berkata kepadanya, “Bagianmu tidak disebutkan di dalam Al Quran sedikitpun, dan tidak pula di dalam sunah Rasulullah saw. karena itu, kembalilah hingga aku menanyakannya kepada orang-orang,” kemudian berkatalah Al Mughirah bin Syu’bah, “Aku pernah mengahidiri Rasulullah saw., lalu beliau memberikannya seperenam,” maka Abu Bakar bertanya, “Apakah ada orang lain selainmu yang turut menyaksikannya?” kemudian berdirilah Muhammad bin Maslamah Al Anshari dan mengatakan apa yang dikatakan oleh Al Mughirah bin Syu’bah, maka Abu Bakar memberinya (nenek tersebut) seperenam,” kemudian seorang nenek lain mendatangi Umar bin Al Khattab ra. Untuk menanyakan bagiannya dari harta warisan itu, lalu Umar berkata, “Tidak ada sedikitpun bagianmu disebutkan di dalam Al Quran, namun bagianmu adalah yang seperenam itu. Jika kamu berdua dalam bagian yang seperenam itu, maka yang seperenam itu akan dibagi di antara kalian berdua. Dan siapa saja di antara kalian itu sendirian, maka seperenam itu untuknya.”
Para ulama juga telah bersepakat bahwa bagian dari nenek adalah seperenam, jika sendirian. Dan jika mereka lebih dari satu, maka bagian mereka juga seperenam itu.
5- satu anak perempuan (atau lebih) dari anak laki-laki  
Anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam jika memenuhi syarat-syarat berikut,
a. apabila ada satu anak perempuan dari anak si mayit.
b. si mayit tidak memiliki anak laki-laki
c. tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki yang menjadikannya mendapatkan ‘Ashabah. Apabila empat syarat tersebut terpenuhi, maka anak perempuan dari anak laki-laki (baik satu orang atau lebih) mendapat seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga.
Dalil hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Al Faraid, bab Miirats Ibnati Ibni Ma’a Ibnatin: 6355, ia berkata, Abu Musa ditanya tentang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan, maka dia menjawab, “Anak perempuan mendapat seperdua, saudara perempuan mendapat seperdua, dan datanglah kepada Ibnu Mas’ud, niscaya dia akan sepakat denganku. Ibnu Mas’ud lalu ditanya dan diberitahu tentang ucapan Abu Musa tersebut, maka ia berkata, “Kalau begitu aku telah sesat dan tidak termasuk orang-orang yang diberi petunjuk. Aku akan memutuskan masalah itu dengan ketetapan yang diputuskan oleh Nabi saw. anak perempuan mendapat setengah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dari dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan.” Lalu kami datang kepada Abu Musa dan memberitahukan ucapan Ibnu Mas’ud tersebut, lalu Abu Musa berkata, “Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim ini ada ditengah-tengah kalian.”
6- saudara perempuan seayah
Saudara perempuan seayah (baik satu orang atau lebih)mendapatkan seperenam dengan syarat sebagai berikut,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti bapak, kakek (bapaknya bapak).
c. si mayit tidak memiliki saudara laki-laki sekandung
d. ada satu saudara perempuan sekandung (saudara perempuan sekandung si mayit).
e. tidak ada saudara laki-laki seayah yang menjadikan dia (saudara perempuan seayah) menjadi ‘Ashabah.
Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka saudara perempuan seayah (baik satu orang atau lebih) mendapat seperenam, dalilnya adalah dalil ijma’, dan mengkiaskannya kepada cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama satu anak perempuan.
7- saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu
Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu mendapat bagian seperenam dengan dua syarat,
a. tidak ada anak atau cucu (Al Far’u Al Warits) dari si mayit yang menghalanginya.
b. sendirian, dan jika lebih dari satu maka mereka mendapat sepertiga sebagaimana penjelasan terdahulu.
 Allah SWT. menjelaskan bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu adalah seperenam, sebagaimana firman-Nya, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu), atau seorang saudara perempuan (seibu),maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (Al Nisa: 12).