Al Hajbu
Pengertian Al Hajb
Al Hajb secara bahasa
berarti Al Man’u (menghalangi), dan Al Mahjub berarti Al
Mamnu’ (yang terhalang). Seperti makna firman Allah ta’ala, “Sekali-kali
tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat)
Tuhannya.” (Al Mutaffifin: 15).
Al Hajb secara istilah
adalah menghalangi orang yang berhak menerima warisan dari menerima warisan
semuanya, atau menghalanginya dari menerima bagian yang terbanyak dari
bagian-bagiannya.
Berdasarkan pengertian ini, maka
menghalangi orang yang memang tidak berhak mendapat warisan, tidak disebut Hajb
secara istilah.
Macam-macam Al Hajb
Al Hajb terbagi menjadi
dua, yaitu Hajb Bi Al Aushaf, dan Hajb Bi Al Asykhas.
1- Al Hajb Bi Al Aushaf,
Yaitu menghalangi orang yang
berhak menerima warisan, dari mendapat warisan sama sekali, disebabkan sifat
tertentu yang ada padanya sehingga menghalanginya dari mendapat warisan.
Sifat-sifat yang menghalangi
seseorang dari mendapat warisan adalah sifat-sifat yang telah disebutkan di
dalam pembahasan tentang hal-hal yang menghalangi seseorang dari mendapat
warisan. yaitu, budak, membunuh, dan kafir.
Dan dalil mengenai hal ini telah disebutkan pada pembahasan terdahulu, Al
Mahjub Bi Al Washfi dinamakan dengan Mahrum.
2- Al Hajbu Bi Al Asykhas
Yaitu menghalangi seseorang dari
mendapat warisan, atau dari mendapat sebagian warisan, dikarenakan ada orang
yang lebih dekat dengan si mayit daripada dia.
Macam-macam Al Hajb Bi Al
Asykhas
Al Hajb Bi Al Asykhas ada
dua macam, Hajb Hirman dan Hajb Nuqsan.
1- Hajb Al Hirman
Yaitu menghalangi seseorang dari
mendapat warisan sama sekali, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki yang
terhalangi oleh anak laki-laki.
2- Hajb Al Nuqsan
Yaitu menghalangi seseorang dari
mendapat bagian terbanyak diantara bagian-bagiannya. Seperti seorang suami
terhalang dari mendapatkan setengah dan
hanya mendapatkan seperempat, karena ada anak dari istri.
Orang-orang yang tidak dapat
terhalangi oleh Hajb Hirman (terhalang sama sekali dari mendapat warisan)
Orang-orang
yang tidak dapat terhalangi oleh Hajb Hirman ada enam ahli waris. Yaitu,
bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri.