5- kafarat orang yang berhaji
Kafarat di dalam ibadah haji ada lima macam. Kafarat disini
maksudnya adalah darah yang wajib dialirkan atau sesuatu yang dapat
menggantinya.
Macam-macam kafarat di dalam ibadah haji:
1- Al Dam Al Murattab Al
Muqaddar
Dam jenis ini wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan salah
satu kewajiban haji, seperti ihram dari miqat, melempar jumrah, dan yang
lainnya yang merupakan kewajiban-kewajiban haji yang sudah ma’ruf.
Jika seseorang meninggalkan salah satu dari kewajiban haji yang
telah disebutkan, maka wajib baginya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menyembelih kambing yang cukup untuk dijadikan kurban,
atau menyembelih sapi atau unta (setiap satu sapi atau unta untuk tujuh orang).
Jika dia tidak menemukan itu semua, maka wajib baginya untuk
berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan ketika berhaji, dan tujuh hari
dilaksanakan ketika sudah pulang kekeluarganya.
Termasuk kedalam jenis Dam ini adalah Dam Al Tamattu’, yaitu
dam yang wajib dibayar karena tidak berwukuf di Arafah, setelah bertahallul
dari ibadah umrah.
Allah ta’ala berfirman, “Maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum
haji, dia (wajib menyembelih) Hadyu yang mudah didapat, tetapi jika dia tidak
mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji, dan
tujuh hari setelah kamu kembali.” (Al Baqarah: 196).
Tamattu’ adalah seseorang melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul,
lalu ketika ingin melakukan ibadah haji, maka dia memulai ihramnya dari Makkah.
2- Al Dam Al Mukhayyar Al Muqaddar
Dam jenis ini wajib dibayarkan ketika seseorang melakukan salah
satu dari larangan-larangan haji, seperti memotong rambut, memotong kuku,
memakai pakaian yang ada jaitannya, dan lain sebagainya yang termasuk
larangan-larangan bagi orang yang sedang berihram.
Orang yang melakukan hal-hal seperti ini, maka wajib baginya untuk
menyembelih kambing, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah tiga Sha’ untuk
enam orang miskin di tanah haram, masing-masing satu orang miskin mendapat setengah
Sha’ gandum atau jerawut.
Cukup untuk menjadikan kafarat ini menjadi wajib adalah jika
seseorang mencabut tiga helai rambutnya, atau memotong tiga kukunya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum Hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara
kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur), maka dia
wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (Al Baqarah:
196).
Ayat diatas turun berkaitan dengan Ka’ab bin Ujrah ra. Ia berkata,
“Rasulullah saw. melihatku di Hudaibiyah, sementara kutu-kutu (di kepalaku)
telah berjatuhan di wajahku, lalu beliau bertanya, “Apakah kutu-kutu dikepalamu
itu mengganggumu?” Ka’ab menjawab, “Ya,” Rasulullah saw. lalu berkata,
“Cukurlah kepalamu, dan menyembelihlah satu ekor kambing, atau puasa tiga hari,
atau member makan satu faraq (tiga sha’) untuk enam orang miskin.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al
Ihshar Wa Jaza’I Al Shaid, bab Qauluhu Ta’ala, “Faman Kana Minkum Maridlan:
1719, dan imam Muslim di dalam Al Haj, bab Jawaz Halq Al Ra’s Li Al Muhrim In
Kana Bihi Adza: 1201.
Satu faraq sama dengan tiga Sha’. Dan satu Sha’
kira-kira sama dengan dua ribu empat ratus gram.
3- Al Dam Al Mukhayyar Al Mu’addal
Yaitu Dam yang wajib dibayarkan karena membunuh binatang buruan
ketika dalam keadaan sedang berihram saat berhaji atau umrah, atau membunuh
binatang buruan di tanah haram, meskipun dia tidak sedang dalam kondisi
berihram.
Orang yang melakukan hal-hal tersebut, maka wajib baginya untuk menyembelih
binatang yang sepadan dengan hewan yang dibunuh di tanah haram, atau membeli
makanan pokok seharga hewan tersebut dan dibagikan kepada orang-orang fakir
yang berada di tanah haram tersebut, atau berpuasa untuk tiap satu mud satu
hari (puasa).
Jika dia tidak menemukan hewan yang sepadan dengan hewan buruan
yang dibunuh, maka dia boleh memilih satu diantara dua hal. Yaitu memberi makan
orang miskin atau berpuasa. kecuali jika hewan yang dibunuh tersebut berupa
burung merpati, maka wajib baginya untuk menyembelih satu ekor kambing.
Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala, “Wahai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram
(haji atau umrah). Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
Hadyu yang dibawa ke ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi
makan orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah
memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya
Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk)
menyiksa.” (Al Maidah: 95).
4- Al Dam Al Murattab Al Mua’ddal
Yaitu Dam yang wajib dibayarkan karena pengepungan, barang siapa
yang dilarang melakukan ibadah haji setelah berihram, maka dia bertahallul
dengan menyembelih kambing di tempat dia dikepung sambil berniat untuk
bertahallul, kemudian mencukur rambutnya, atau memendekkan rambutnya.
Jika dia tidak mampu melakukannya, maka hendaknya dia memberi makan
orang miskin seharga Dam yang harus dia bayarkan. Dan jika dia tidak mampu
memberi makan orang miskin, maka berpuasa satu hari untuk setiap satu mud.
Allah ta’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah, tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah)
Hadyu yang mudah di dapat,” (Al Baqarah: 196).
Di dalam sahih Al Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa “Rasulullah
saw. bertahallul saat perjanjian Hudaibiyah, ketika dihalang-halangi oleh orang
musyrik Quraisy, dan pada waktu itu beliau sedang berihram untuk melaksanakan
umrah.” Diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Kitab Al Haj, bab Thawaf Al
Qarin: 1558, dan imam Muslim di dalam Al Haj, bab Bayanu Jawazi Al Tahallul Bi
Al Ihshar: 1230.
Menyembelih Hadyu harus didahulukan sebelum mencukur rambut, karena
Allah azza wa jalla berfirman, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum
Hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (Al Baqarah: 196). Akan tetapi
dia tidak menunggu sampai selesai berpuasa (jika dia tidak mampu menyembelih
kambing atau memberi makan orang miskin.)
5- Al Dam Al Murattab Al Mua’ddal
Yaitu Dam atau denda yang diwajib dibayarkan oleh seseorang yang
melakukan jimak sebelum tahallul yang pertama, maka yang harus dia lakukan
adalah menyembelih unta, jika tidak mampu maka menyembelih sapi, jika tidak
mampu, maka menyembelih tujuh ekor kambing. Dan jika dia tidak mempu melakukan
itu semua, maka dia membeli makanan sesuai dengan harga unta dan membagikannya
untuk orang-orang fakir di tanah haram.
Jika dia tidak mampu memberi makan, maka berpuasa satu hari untuk
setiap mud dari makanan terebut.
Menyembelih binatang atau memberi makan harus dilakukan ditanah
haram, kecuali puasa, maka boleh dilakukan dimana saja.
Maksud dari Murattab atau Tartib adalah tidak boleh
beralih kepada menyembelih hewan jenis kedua, kecuali jika dia tidak mampu
untuk menyembelih hewan jenis pertama (misalnya dia tidak boleh menyembelih
sapi, kecuali jika dia tidak mampu untuk menyembelih unta). Tartib
adalah lawan dari Takhyir, dimana
seseorang diperbolehkan untuk memilih salah satu.
Dan yang dimaksud dengan Al Taqdir adalah bahwa syariat
telah menentukan pengganti yang dapat menggantikan baik Dam tersebut
bersifat Tartib atupun Takhyir.
Al Ta’diil adalah seseorang diperintahkan untuk mengira-ngira harga yang
sesuai dengan hewan yang akan disembelih, dan menggantinya dengan hewan lain
sesuai dengan harga yang telah dikira-kira tersebut.
6- Kafarat sumpah
Barang siapa melanggar sumpah, baik itu sumpah palsu ataupun tidak,
maka wajib untuk membayar kafarat. Dan dia diperbolehkan untuk melakukan salah
satu dari tiga hal berikut:
1) membebaskan seorang budak yang mukmin, jika masih ada budak.
2) memberi makan yang mengenyangkan kepada sepuluh orang miskin,
berupa makanan yang biasa dimakan oleh keluarganya.
3) memberi pakaian sepuluh orang miskin, pakaian disini adalah
semua hal yang menurut kebiasaan ditempat tersebut dianggap sebagai pakaian.
Sarung, kaoskaki, dan penutup kepala dengan bentuk bagaimanapun, semuanya
disebut pakaian.
Jika dia tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari tiga
pilihan diatas, maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari, dan tidak harus
dilaksanakan secara berurutan.
Dalil dari kafarat ini adalah firman Allah ta’ala, “Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk
bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau member mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa
tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah
kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumnya agar kamu bersyukur (kepadanya).”
(Al Maidah: 89).