Orang-orang yang mendapat
bagian sepertiga dan syarat-syaratnya
1- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua
syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al
Warits dari mayit, baik itu laki-laki atau perempuan. Seperti anak
laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari dari anak laki-laki, dan anak
perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada dua (atau lebih)
saudara laki-laki atau dua (atau lebih) saudara perempuan, baik itu saudara
sekandung, seayah, atau seibu.
Dalil ibu mendapat sepertiga
dengan syarat-syarat yang telah disebutkan adalah firman Allah ta’ala, “Jika
dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
2- saudara-saudara seibu
Saudara-saudara seibu mendapat
bagian sepertiga selama mereka berjumlah dua orang atau lebih, baik mereka
adalah laki-laki, wanita, atau laki-laki dan wanita. Bagian sepertiga ini
dibagi sesuai dengan jumlah mereka sama rata. Tidak ada perbedaan antara
saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
Saudara-saudara seibu mendapat
bagian sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al
Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak
laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al
Warits seperti ayah dan kakek.
Dalil mereka mendapat sepertiga
adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.”
(Al Nisa: 12). Dzahir ayat ini adalah mereka mendapatkan bagiannya sama rata
(baik itu saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu), sebagaimana
yang telah kami jelaskan.
Sementara kakek mendapat
sepertiga dalam beberapa kondisi ketika bersama saudara-saudara laki-laki, yang
akan kami jelaskan di dalam bab kakek dan saudara-saudara laki-laki, insyallah.
No comments:
Post a Comment