Friday, March 20, 2015

faraid part 16

Orang-orang yang mendapat bagian sepertiga dan syarat-syaratnya
1- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits dari mayit, baik itu laki-laki atau perempuan. Seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada dua (atau lebih) saudara laki-laki atau dua (atau lebih) saudara perempuan, baik itu saudara sekandung, seayah, atau seibu.
Dalil ibu mendapat sepertiga dengan syarat-syarat yang telah disebutkan adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
2- saudara-saudara seibu
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga selama mereka berjumlah dua orang atau lebih, baik mereka adalah laki-laki, wanita, atau laki-laki dan wanita. Bagian sepertiga ini dibagi sesuai dengan jumlah mereka sama rata. Tidak ada perbedaan antara saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti ayah dan kakek.
Dalil mereka mendapat sepertiga adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.” (Al Nisa: 12). Dzahir ayat ini adalah mereka mendapatkan bagiannya sama rata (baik itu saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu), sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Sementara kakek mendapat sepertiga dalam beberapa kondisi ketika bersama saudara-saudara laki-laki, yang akan kami jelaskan di dalam bab kakek dan saudara-saudara laki-laki, insyallah.

No comments:

Post a Comment