Tuesday, November 18, 2014

nazar part 1

Nazar
Pengertian nazar:
Nazar secara bahasa berarti janji akan kebaikan ataupun kejelekan.
Adapun Nazar secara istilah berarti janji akan kebaikan saja.
Nazar menurut istilah para fuqaha’adalah mewajibkan (terhadap diri sendiri) sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, baik itu secara mutlak atau digantungkan dengan sesuatu yang lain.
Dalil nazar:
Dalil disyariatkannya nadzar dan kewajiban untuk memenuhi nazar dari Al Quran dan Al Sunah.
Dalil nazar dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya dimana-mana.” (A l Insan: 7). Juga firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Al Haj: 29).
Adapun dalil dari Al Sunah adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Aiman Wa Al Nudzur, bab Al Nazar fi Al Tha’ah: 6318, dari Aisyah ra. Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatinya, dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.”
Juga sabda Nabi saw. tentang orang-orang yang tidak memenuhi nazar mereka, “Sesungguhnya akan datang setelahmu satu kaum yang suka berkhianat, dan tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi padahal mereka tidak diminta bersaksi, mereka bernazar dan mereka tidak memenuhinya, mereka tampak berbadan gemuk.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Syahadah, bab la yasyhad ‘ala syahadati jaur idza asyhada : 2508, dan imam Muslim didalam fadail Al Shahabah, bab fadl al shahabah tsumma alladzina yalunahum :2535, dari ‘Imran bin khushain ra.
“Mereka tampak berbadan gemuk,” yakni disebabkan makan yang berebihan, bermalas-malasan, dan meniggalkan jihad. Menurut pendapat yang lain itu adalah kiasan dari orang yang senang berbangga-bangga dengan harta dunia.
Hukum nazar
Nazar termasuk hal yang disyariatkan, dan termasuk ibadah, oleh karena itu para ulama berkata, “Nazar orang kafir tidak sah.”
Akan tetapi, yang lebih utama adalah jika seseorang melakukan suatu ibadah yang ingin dilakukan tersebut secara langsung, tanpa bernazar terlebih dahulu.
Dan sedekah yang diberikan oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah tanpa ada paksaan, lebih utama daripada sedekah yang diberikan karena nazar.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Qadr, bab Ilqa’u Al ‘Abdi Al Nazar ila Al Qadr: 6234, dan imam Muslim didalam kitab Al Nazar, bab Al Nahy ‘An Al Nazar Wa Annahu La Yuraddu Syaian, bahwa Rasulullah saw. melarang nazar, beliau bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak apapun, nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.”

Maksudnya adalah bahwa nazar tidak dapat merubah takdir Allah SWT., nazar hanyalah perantara bagi orang bakhil untuk mewajibkan infak atau sedekah bagi dirinya sendiri. karena dia tahu, kalau dia tidak mewajibkan hal tersebut dengan nazar maka sulit baginya untuk mengeluarkan infak atau sedekah.

No comments:

Post a Comment