Orang-orang yang mendapat
bagian seperenam dan syarat-syaratnya,
Orang yang mewarisi seperenam
dari harta warisan ada tujuh kelompok, dengan syaratnya masing-masing. mereka
adalah,
1- bapak
Bapak mewarisi seperenam dengan
satu syarat, yaitu adanya Al Far’u Al Warits seperti anak laki-laki,
anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari
anak laki-laki.
Akan tetapi, bapak jika bersama
anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, mendapatkan seperenam
dengan Fard, dan jika masih ada sisa harta warisan setelah dibagikan
kepada semua yang berhak, maka harta yang tersisa tersebut diambil oleh si
bapak sebagai ‘Ashabah, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti
insyallah.
2- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua
syarat,
a. adanya Al Far’u Al Warits,
seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan
anak perempuan dari anak laki-laki.
b. adanya dua saudara atau lebih,
(baik saudara sekandung, saudara seayah, atau saudara seibu)
dalil bapak dan ibu mendapat seperenam
adalah firman Allah ta’ala, “Dan untuk kedua ibu-bapak bagian masing-masing
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai
anak.” (Al Nisa: 11).
Dan Allah SWT. juga berfirman
tentang syarat kedua, “Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam.” (Al Nisa: 11).
3- kakek (ayahnya bapak)
Kakek mendapat seperenam dengan
syarat-syarat sebagai berikut,
a. adanya Al Far’u Al Warits,
seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan
anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada bapak, karena bapak
menghalangi kakek dari mendapatkan warisan, karena kedudukan bapak lebih dekat
kepada mayit di banding kakek.
Dalil kakek mendapat seperenam
adalah dalil ijma’, dan ayat Al Quran yang menjelaskan bahwa bapak mendapat
seperenam, karena kakek juga disebut bapak.
4- nenek
Nenek mendapat bagian seperenam,
baik itu nenek dari pihak ayah, atau nenek dari pihak ibu, dengan satu syarat,
yaitu tidak adanya ibu si mayit.
Demikian juga beberapa orang
nenek mendapatkan bagian seperenam jika mereka termasuk ahli waris, seperti
seseorang yang meninggal, dan ahli waris yang ditinggalkannya adalah nenek dari
pihak ayah (ibu dari bapaknya), dan nenek dari pihak ibu (ibu dari ibunya),
maka keduanya bersama-sama mendapat seperenam, dan dibagai rata diantara
mereka.
Akan tetapi nenek dari pihak ayah
(ibu dari ayah) akan terhalang dari mendapat warisan jika ada anaknya, yaitu
ayah dari si mayit , hal ini sesuai dengan kaidah “Barang siapa diantara dia
dan si mayit ada perantara, maka dia terhalang oleh perantara tersebut.”
Dalil bahwa nenek (baik itu satu
orang atau lebih) mendapat seperenam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al
Hakim, di dalam Al Mustadrak, di dalam Al Faraid, bab Li Al Jaddataini Al Sudus
Bainahuma Bi Al Sawiyah: 4/ 340, bahwa Nabi saw. memutuskan di dalam warisan,
untuk dua orang nenek mendapat seperenam.”
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam
Al Faraid, bab Ma Ja’a Fi Miirats Al Jaddah: 2102, dari Qabishah bin Dzu’aib ia
berkata, “Seorang nenek mendatangi Abu Bakar ra. Untuk bertanya mengenai
bagiannya dalam harta warisan, lalu Abu Bakar berkata kepadanya, “Bagianmu
tidak disebutkan di dalam Al Quran sedikitpun, dan tidak pula di dalam sunah
Rasulullah saw. karena itu, kembalilah hingga aku menanyakannya kepada
orang-orang,” kemudian berkatalah Al Mughirah bin Syu’bah, “Aku pernah
mengahidiri Rasulullah saw., lalu beliau memberikannya seperenam,” maka Abu
Bakar bertanya, “Apakah ada orang lain selainmu yang turut menyaksikannya?”
kemudian berdirilah Muhammad bin Maslamah Al Anshari dan mengatakan apa yang
dikatakan oleh Al Mughirah bin Syu’bah, maka Abu Bakar memberinya (nenek
tersebut) seperenam,” kemudian seorang nenek lain mendatangi Umar bin Al
Khattab ra. Untuk menanyakan bagiannya dari harta warisan itu, lalu Umar
berkata, “Tidak ada sedikitpun bagianmu disebutkan di dalam Al Quran, namun
bagianmu adalah yang seperenam itu. Jika kamu berdua dalam bagian yang
seperenam itu, maka yang seperenam itu akan dibagi di antara kalian berdua. Dan
siapa saja di antara kalian itu sendirian, maka seperenam itu untuknya.”
Para ulama juga telah bersepakat
bahwa bagian dari nenek adalah seperenam, jika sendirian. Dan jika mereka lebih
dari satu, maka bagian mereka juga seperenam itu.
5- satu anak perempuan (atau
lebih) dari anak laki-laki
Anak perempuan dari anak
laki-laki mendapat seperenam jika memenuhi syarat-syarat berikut,
a. apabila ada satu anak
perempuan dari anak si mayit.
b. si mayit tidak memiliki anak
laki-laki
c. tidak ada anak laki-laki dari
anak laki-laki yang menjadikannya mendapatkan ‘Ashabah. Apabila empat syarat
tersebut terpenuhi, maka anak perempuan dari anak laki-laki (baik satu orang
atau lebih) mendapat seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga.
Dalil hal itu adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Al Faraid, bab Miirats Ibnati Ibni
Ma’a Ibnatin: 6355, ia berkata, Abu Musa ditanya tentang anak perempuan, cucu
perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan, maka dia menjawab, “Anak perempuan
mendapat seperdua, saudara perempuan mendapat seperdua, dan datanglah kepada
Ibnu Mas’ud, niscaya dia akan sepakat denganku. Ibnu Mas’ud lalu ditanya dan
diberitahu tentang ucapan Abu Musa tersebut, maka ia berkata, “Kalau begitu aku
telah sesat dan tidak termasuk orang-orang yang diberi petunjuk. Aku akan
memutuskan masalah itu dengan ketetapan yang diputuskan oleh Nabi saw. anak
perempuan mendapat setengah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat
seperenam sebagai pelengkap dari dua pertiga, dan sisanya bagi saudara
perempuan.” Lalu kami datang kepada Abu Musa dan memberitahukan ucapan Ibnu
Mas’ud tersebut, lalu Abu Musa berkata, “Janganlah kalian bertanya kepadaku
selama orang alim ini ada ditengah-tengah kalian.”
6- saudara perempuan seayah
Saudara perempuan seayah (baik
satu orang atau lebih)mendapatkan seperenam dengan syarat sebagai berikut,
a. tidak ada Al Far’u Al
Warits seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan cucu
perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al
Warits seperti bapak, kakek (bapaknya bapak).
c. si mayit tidak memiliki
saudara laki-laki sekandung
d. ada satu saudara perempuan
sekandung (saudara perempuan sekandung si mayit).
e. tidak ada saudara laki-laki
seayah yang menjadikan dia (saudara perempuan seayah) menjadi ‘Ashabah.
Apabila syarat-syarat ini
terpenuhi, maka saudara perempuan seayah (baik satu orang atau lebih) mendapat
seperenam, dalilnya adalah dalil ijma’, dan mengkiaskannya kepada cucu
perempuan dari anak laki-laki jika bersama satu anak perempuan.
7- saudara laki-laki atau saudara
perempuan seibu
Saudara laki-laki atau saudara
perempuan seibu mendapat bagian seperenam dengan dua syarat,
a. tidak ada anak atau cucu (Al
Far’u Al Warits) dari si mayit yang menghalanginya.
b. sendirian, dan jika lebih dari
satu maka mereka mendapat sepertiga sebagaimana penjelasan terdahulu.
Allah
SWT. menjelaskan bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu adalah
seperenam, sebagaimana firman-Nya, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu), atau seorang saudara perempuan
(seibu),maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.”
(Al Nisa: 12).
Gambling at the Casino - Dr. McD
ReplyDelete› gambling › gambling Casino games in online gambling 동해 출장안마 are designed for gambling lovers. 경주 출장샵 It's easy to place 김제 출장마사지 bets without breaking 고양 출장안마 any laws and if you're looking for casino 삼척 출장마사지