Monday, April 13, 2015

faraid part 18

Orang yang berhak mendapat sepertiga dari yang tersisa
Orang yang berhak mendapat sepertiga ada dua, yaitu,
1- kakek (ayah dari bapak)
Kakek mendapat sepetiga dari yang tersisa di dalam beberapa kondisi, yaitu apabila ia mewarisi bersama saudara-saudara sekandung, atau seayah.baik saudara laki-laki atau saudara perempuan.
Mengenai hal ini, akan dijelaskan secara terperinci pada pembahasan tersendiri di dalam kitab ini insyallah.
2- ibu
Ibu mendapatkan sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan Umariyah, dinamakan Umariyah karena Umar bin Al Khattab memutuskan untuk si ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan tersebut.
Dua permasalahan Umariyah tersebut adalah,
1
2
Suami
Istri
Ibu
Ibu
Bapak
Bapak

Dalam permasalahan yang pertama, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga dari setengah yang tersisa, dan bapak mengambil semua yang tersisa.
Apabila harta peninggalannya adalah enam rupiah misalnya, maka suami mendapat tiga rupiah, istri mendapat satu rupiah, dan bapak mendapat dua rupiah.
Adapun dalam permasalahan kedua, maka istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, dan bapak mendapat yang tersisa.
Kalau misalnya harta peninggalannya adalah dua belas rupiah, maka istri mendapat tiga rupiah, ibu juga mendapat tiga rupiah (sepertiga dari yang tersisa), dan bapak mendapat enam rupiah (harta yang tersisa).
Kalau diperhatikan, maka pada permasalahan pertama ibu mendapat seperenam, dan pada permasalahan yang kedua, ibu mendapat seperempat. Akan tetapi para fuqaha menggunakan istilah sepertiga dari yang tersisa, hal itu sebagai adab terhadap Al Quran, karena Allah SWT. berfirman, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
Hikmah diberikannya ibu sepertiga dari yang tersisa di dalam dua permasalahan ini adalah karena jika ibu diberi sepertiga yang sempurna di dalam permasalahan yang pertama, maka ibu akan mendapat bagian yang lebih banyak dari pada ayah, karena dia akan mendapat dua saham yaitu sepertiga, dan bapak akan mengambil satu saham (harta yang tersisa). Adapun dalam permasalahan yang kedua, maka bapak mendapat bagian sedikit lebih banyak. Karena ibu mendapat empat (sepertiga dari harta peninggalan), dan bapak mendapat lima saham yang tersisa.
Sedangkan di dalam syariat islam, apabila laki-laki dan perempuan kedudukannya sama, maka wanita mendapat setengah dari bagian warisan laki-laki secara umum, seperti anak perempuan jika bersama anak laki-laki, saudara perempuan jika bersama saudara laki-laki demikian seterusnya. Berdasarkan hal ini, dan agar sesuai dengan kaidah tersebut, maka ibu (di dalam permasalahan Umariyah) diberi sepertiga dari yang tersisa, sebagaimana yang telah di putuskan oleh Umar bin Al Khattab ra. Dan disepakati oleh mayoritas sahabat.
Imam Al Rahabi berkata tentang dua permasalahan Umariyah
Jika ahli warisnya adalah suami, ibu, dan bapak                                    Maka sepertiga dari yang tersisa adalah bagian ibu

Demikian juga jika dia bersama satu istri atau lebih                          Maka janganlah kamu berhenti dari mencari ilmu

No comments:

Post a Comment