Orang yang berhak mendapat
sepertiga dari yang tersisa
Orang yang berhak mendapat
sepertiga ada dua, yaitu,
1- kakek (ayah dari bapak)
Kakek mendapat sepetiga dari yang
tersisa di dalam beberapa kondisi, yaitu apabila ia mewarisi bersama saudara-saudara
sekandung, atau seayah.baik saudara laki-laki atau saudara perempuan.
Mengenai hal ini, akan dijelaskan
secara terperinci pada pembahasan tersendiri di dalam kitab ini insyallah.
2- ibu
Ibu mendapatkan sepertiga dari
yang tersisa di dalam dua permasalahan Umariyah, dinamakan Umariyah
karena Umar bin Al Khattab memutuskan untuk si ibu mendapat sepertiga dari yang
tersisa di dalam dua permasalahan tersebut.
Dua permasalahan Umariyah
tersebut adalah,
1
|
2
|
Suami
|
Istri
|
Ibu
|
Ibu
|
Bapak
|
Bapak
|
Dalam permasalahan yang pertama,
suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga dari setengah yang tersisa, dan
bapak mengambil semua yang tersisa.
Apabila harta peninggalannya
adalah enam rupiah misalnya, maka suami mendapat tiga rupiah, istri mendapat satu
rupiah, dan bapak mendapat dua rupiah.
Adapun dalam permasalahan kedua,
maka istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, dan
bapak mendapat yang tersisa.
Kalau misalnya harta
peninggalannya adalah dua belas rupiah, maka istri mendapat tiga rupiah, ibu juga
mendapat tiga rupiah (sepertiga dari yang tersisa), dan bapak mendapat enam
rupiah (harta yang tersisa).
Kalau diperhatikan, maka pada
permasalahan pertama ibu mendapat seperenam, dan pada permasalahan yang kedua,
ibu mendapat seperempat. Akan tetapi para fuqaha menggunakan istilah sepertiga
dari yang tersisa, hal itu sebagai adab terhadap Al Quran, karena Allah SWT.
berfirman, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi
oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa:
11).
Hikmah diberikannya ibu sepertiga
dari yang tersisa di dalam dua permasalahan ini adalah karena jika ibu diberi
sepertiga yang sempurna di dalam permasalahan yang pertama, maka ibu akan
mendapat bagian yang lebih banyak dari pada ayah, karena dia akan mendapat dua
saham yaitu sepertiga, dan bapak akan mengambil satu saham (harta yang tersisa).
Adapun dalam permasalahan yang kedua, maka bapak mendapat bagian sedikit lebih
banyak. Karena ibu mendapat empat (sepertiga dari harta peninggalan), dan bapak
mendapat lima saham yang tersisa.
Sedangkan di dalam syariat islam,
apabila laki-laki dan perempuan kedudukannya sama, maka wanita mendapat
setengah dari bagian warisan laki-laki secara umum, seperti anak perempuan jika
bersama anak laki-laki, saudara perempuan jika bersama saudara laki-laki
demikian seterusnya. Berdasarkan hal ini, dan agar sesuai dengan kaidah
tersebut, maka ibu (di dalam permasalahan Umariyah) diberi sepertiga
dari yang tersisa, sebagaimana yang telah di putuskan oleh Umar bin Al Khattab
ra. Dan disepakati oleh mayoritas sahabat.
Imam Al Rahabi berkata tentang
dua permasalahan Umariyah
Jika ahli warisnya adalah suami, ibu, dan bapak Maka
sepertiga dari yang tersisa adalah bagian ibu
Demikian juga jika dia bersama satu istri atau lebih Maka janganlah kamu
berhenti dari mencari ilmu
No comments:
Post a Comment