Mewarisi dengan cara ‘Ashabah
Pada penjelasan terdahulu, kami
telah menjelaskan pengertian tentang ‘Ashabah, yaitu kerabat laki-laki
dari seseorang. dinamakan ‘Ashabah karena mereka senantiasa meliputinya,
dan dia dikuatkan dengan mereka.
Kami juga telah menjelaskan bahwa
‘Ashabah secara syar’i adalah orang yang berhak mendapat semua harta
peninggalan jika dia sendirian, dan mendapat semua yang tersisa setelah Ashabu
Al Furud (orang yang bagiannya telah ditentukan) mengambil bagiannya, dan
jika tidak tersisa sedikitpun setelah Ashabu Al Furud mengambil
bagiannya, maka dia tidak berhak mendapat apa-apa.
Dan ‘Ashabah secara bahasa
adalah bentuk jamak dari Ashib, akan tetapi para fuqaha memaknai kata
ini sebagai kata tunggal.
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah
tentang pengertian Ashabah,
Setiap orang yang mendapatkan semua harta Dari
karib kerabat atau tuannya
Semua yang tersisa setelah bagian Fardlu adalah miliknya Maka dia adalah ‘Ashabah yang
diutamakan
Disyariatkannya mewarisi
dengan cara Ta’shib
Al Quran Al Karim, dan Al Sunah
telah menjelaskan disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib.
Adapun dalil dari Al Quran adalah
firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang
(pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan,
maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara
perempuan.” (Al Nisa: 176).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa
anak laki-laki, dan saudara laki-laki mewarisi dengan cara ‘Ashabah, dan
setiap dari keduanya mengambil ‘Ashabah bersama saudara perempuannya.
Adapun dalil dari sunah adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw.
bersabda, “Berikanlah warisan kepada yang berhak, dan apa-apa yang tersisa maka
diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Al Walad Ma’a Abihi
Wa Ummihi: 6351, dan Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla
Biahliha: 1615.
Hadits ini menetapkan adanya ‘Ashabah
bagi setiap kerabat laki-laki, hadits ini juga menunjukkan bahwa jika
Ashabahnya banyak, maka didahulukan orang yang paling dekat dengan mayit.
No comments:
Post a Comment