Tuesday, April 14, 2015

faraid part 19

Mewarisi dengan cara ‘Ashabah
Pada penjelasan terdahulu, kami telah menjelaskan pengertian tentang ‘Ashabah, yaitu kerabat laki-laki dari seseorang. dinamakan ‘Ashabah karena mereka senantiasa meliputinya, dan dia dikuatkan dengan mereka.
Kami juga telah menjelaskan bahwa ‘Ashabah secara syar’i adalah orang yang berhak mendapat semua harta peninggalan jika dia sendirian, dan mendapat semua yang tersisa setelah Ashabu Al Furud (orang yang bagiannya telah ditentukan) mengambil bagiannya, dan jika tidak tersisa sedikitpun setelah Ashabu Al Furud mengambil bagiannya, maka dia tidak berhak mendapat apa-apa.
Dan ‘Ashabah secara bahasa adalah bentuk jamak dari Ashib, akan tetapi para fuqaha memaknai kata ini sebagai kata tunggal.
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah tentang  pengertian Ashabah,
Setiap orang yang mendapatkan semua harta                                        Dari karib kerabat atau tuannya
Semua yang tersisa setelah bagian Fardlu adalah miliknya            Maka dia adalah ‘Ashabah yang diutamakan

Disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib
Al Quran Al Karim, dan Al Sunah telah menjelaskan disyariatkannya mewarisi dengan cara Ta’shib.
Adapun dalil dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (Al Nisa: 176).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki, dan saudara laki-laki mewarisi dengan cara ‘Ashabah, dan setiap dari keduanya mengambil ‘Ashabah bersama saudara perempuannya.
Adapun dalil dari sunah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah warisan kepada yang berhak, dan apa-apa yang tersisa maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Al Walad Ma’a Abihi Wa Ummihi: 6351, dan Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Hadits ini menetapkan adanya ‘Ashabah bagi setiap kerabat laki-laki, hadits ini juga menunjukkan bahwa jika Ashabahnya banyak, maka didahulukan orang yang paling dekat dengan mayit.

No comments:

Post a Comment