Orang-orang yang terhalang
dengan Al Hajb Al Nuqsan
Hajb Al nuqsan (terhalang
dari mendapat bagian yang paling besar) berlaku untuk semua ahli waris.
Suami terhalang dari mendapat
setengah, menjadi seperempat jika ada anak. Seorang istri terhalang dari
mendapat seperempat menjadi seperdelapan jika ada anak. Seorang ibu terhalang
dari mendapat sepertiga menjadi seperenam jika ada anak atau saudara (dua orang
atau lebih).
Anak perempuan dari anak
laki-laki terhalang dari mendapat setengah menjadi seperenam jika ada anak
perempuan. Saudara perempuan seayah terhalang dari mendapat setengah menjadi
seperenam jika ada satu saudara perempuan sekandung. Seorang anak laki-laki
terhalang dengan Hajb Nuqsan jika dia bersama anak laki-laki lain,
demikian juga ahli waris yang lain.
Orang-orang yang terhalang
dengan Hajb Hirman juga dapat menghalangi ahli waris lain dengan Hajb Nuqsan
Di antara hal yang harus
diketahui, bahwa orang yang terhalang dengan Hajb Hirman dianggap masih
ada, sehingga dia menghalangi ahli waris lain dengan Hajb Nuqsan.
Contoh, kalau seseorang meninggal, dan ahli warisnya adalah kakek, ibu, dan dua
saudara laki-laki seibu. Maka dua saudara laki-laki seibu terhalang oleh kakek,
bersamaan dengan hal itu, keduanya (dua saudara laki-laki seibu) menghalangi
ibu dari mendapat sepertiga menjadi hanya seperenam.
Contoh lain, kalau seseorang mati
dan meninggalkan saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, dan
ibu. Maka ibu mendapat seperenam karena ada saudara (dua orang atau lebih),
meskipun pada kondisi ini, saudara laki-laki seayah terhalang oleh saudara
laki-laki sekandung.
Orang-orang yang terhalang
karena sifat-sifat tertentu tidak dianggap (keberadaannya)
Adapun orang-orang yang terhalang
karena ada sifat-sifat tertentu, seperti membunuh, kafir, atau budak, maka
mereka tidak dapat menghalangi seorangpun, baik itu Hajb Hirman atau Hajb
Nuqsan, bahkan ada atau didaknya mereka, tidak berpengaruh terhadap pembagian
warisan.
Contoh, kalau ahli warisnya adalah anak
laki-laki yang membunuh (membunuh orang yang memberikan warisan), dan ibu. maka
ibu mendapat sepertiga meskipun ada anak laki-laki, karena dia (anak laki-laki
itu) membunuh Muwarrits (orang yang mewariskan), sehingga anak tersebut
tidak berhak mendapat warisan. oleh karena itu, dia juga tidak dapat
menghalangi ahli waris lain.
No comments:
Post a Comment