Friday, July 3, 2015

faraid part 29

Orang-orang yang terhalang dengan Al Hajb Al Nuqsan
Hajb Al nuqsan (terhalang dari mendapat bagian yang paling besar) berlaku untuk semua ahli waris.
Suami terhalang dari mendapat setengah, menjadi seperempat jika ada anak. Seorang istri terhalang dari mendapat seperempat menjadi seperdelapan jika ada anak. Seorang ibu terhalang dari mendapat sepertiga menjadi seperenam jika ada anak atau saudara (dua orang atau lebih).
Anak perempuan dari anak laki-laki terhalang dari mendapat setengah menjadi seperenam jika ada anak perempuan. Saudara perempuan seayah terhalang dari mendapat setengah menjadi seperenam jika ada satu saudara perempuan sekandung. Seorang anak laki-laki terhalang dengan Hajb Nuqsan jika dia bersama anak laki-laki lain, demikian juga ahli waris yang lain.
Orang-orang yang terhalang dengan Hajb Hirman juga dapat menghalangi ahli waris lain dengan Hajb Nuqsan
Di antara hal yang harus diketahui, bahwa orang yang terhalang dengan Hajb Hirman dianggap masih ada, sehingga dia menghalangi ahli waris lain dengan Hajb Nuqsan. Contoh, kalau seseorang meninggal, dan ahli warisnya adalah kakek, ibu, dan dua saudara laki-laki seibu. Maka dua saudara laki-laki seibu terhalang oleh kakek, bersamaan dengan hal itu, keduanya (dua saudara laki-laki seibu) menghalangi ibu dari mendapat sepertiga menjadi hanya seperenam.
Contoh lain, kalau seseorang mati dan meninggalkan saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, dan ibu. Maka ibu mendapat seperenam karena ada saudara (dua orang atau lebih), meskipun pada kondisi ini, saudara laki-laki seayah terhalang oleh saudara laki-laki sekandung.

Orang-orang yang terhalang karena sifat-sifat tertentu tidak dianggap (keberadaannya)
Adapun orang-orang yang terhalang karena ada sifat-sifat tertentu, seperti membunuh, kafir, atau budak, maka mereka tidak dapat menghalangi seorangpun, baik itu Hajb Hirman atau Hajb Nuqsan, bahkan ada atau didaknya mereka, tidak berpengaruh terhadap pembagian warisan.
Contoh, kalau ahli warisnya adalah anak laki-laki yang membunuh (membunuh orang yang memberikan warisan), dan ibu. maka ibu mendapat sepertiga meskipun ada anak laki-laki, karena dia (anak laki-laki itu) membunuh Muwarrits (orang yang mewariskan), sehingga anak tersebut tidak berhak mendapat warisan. oleh karena itu, dia juga tidak dapat menghalangi ahli waris lain.

No comments:

Post a Comment