Pembagian warisan untuk kakek
dan saudara (sekandung atau seayah)
Pada pembahasan terdahulu, kami
telah menjelaskan hukum warisan yang berhubungan dengan kakek , ketika dia
sendirian dan tidak bersama saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan
sekandung, saudara laki-laki seayah, dan saudara perempuan seayah.
Kita juga telah menyebutkan hukum
warisan yang berhubungan dengan saudara si mayit, jika tidak ada kakek.
Pada pembahasan kali ini, kami
akan menyebutkan hukum warisan bagi kakek dan saudara si mayit, apabila mereka
bersama-sama sebagai ahli waris.
Hukum berkumpulnya kakek dan
saudara si mayit bersama-sama sebagai ahli waris tidak disebutkan di dalam Al
Quran maupun Al Sunah. Akan tetapi ditetapkan dengan ijtihad para sahabat ra.
Oleh karena itu, para sahabat
berbeda pendapat tentangnya, demikian juga para ulama madzhab. Mudah-mudahan
Allah merahmati mereka.
Para sahabat takut untuk berfatwa
tentang pembagian warisan untuk kakek dan saudara, dan mereka menghindari untuk
membicarakan hal tersebut.
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi
Thalib ra. Berkata, “Barang siapa ingin masuk kedalam dasar neraka jahanam,
maka putuskanlah di antara kakek dan saudara (si mayit).”
Dan diriwayatkan bahwa Abdullah
bin Mas’ud berkata, “Tanyakanlah tentang permasalahan-permasalahan kalian,
(tetapi) tinggalkanlah permasalahan tentang kakek (hukum warisan kakek jika
berkumpul dengan saudara si mayit).”
Maksud dari ucapan mereka adalah Al
Tadlajjur (letih) dari sulitnya memutuskan hukum permasalahan tersebut,
bukan mendoakan kejelekan bagi orang yang berijtihad di dalam permasalahan
tersebut.
Diriwayatkan dari Umar bin Al
Khattab ra. Ia berkata setelah di tikam oleh Abu Lu’lu’ah, dan menjelang
kematiannya, “Ingatlah dariku tiga hal, aku tidak mengatakan apapun tentang
kakek (dalam hal warisan), aku juga tidak mengatakan apapun tentang Kalalah, dan
aku juga tidak mengangkat seorangpun untuk menjadi wali bagi kalian.”
Adapun kita, maka kita tidak
berijtihad sendiri di dalam permasalahan ini, akan tetapi kita mengikuti
pendapat imam Al Syafi’I di dalam hal ini, sesuai dengan yang dikuatkan oleh
para ulama madzhab Syafi’iyah. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka semua.
No comments:
Post a Comment