Tuesday, July 7, 2015

faraid part 31

Pembagian warisan untuk kakek dan saudara (sekandung atau seayah)
Pada pembahasan terdahulu, kami telah menjelaskan hukum warisan yang berhubungan dengan kakek , ketika dia sendirian dan tidak bersama saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, dan saudara perempuan seayah.
Kita juga telah menyebutkan hukum warisan yang berhubungan dengan saudara si mayit, jika tidak ada kakek.
Pada pembahasan kali ini, kami akan menyebutkan hukum warisan bagi kakek dan saudara si mayit, apabila mereka bersama-sama sebagai ahli waris.
Hukum berkumpulnya kakek dan saudara si mayit bersama-sama sebagai ahli waris tidak disebutkan di dalam Al Quran maupun Al Sunah. Akan tetapi ditetapkan dengan ijtihad para sahabat ra.
Oleh karena itu, para sahabat berbeda pendapat tentangnya, demikian juga para ulama madzhab. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka.
Para sahabat takut untuk berfatwa tentang pembagian warisan untuk kakek dan saudara, dan mereka menghindari untuk membicarakan hal tersebut.
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib ra. Berkata, “Barang siapa ingin masuk kedalam dasar neraka jahanam, maka putuskanlah di antara kakek dan saudara (si mayit).”
Dan diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata, “Tanyakanlah tentang permasalahan-permasalahan kalian, (tetapi) tinggalkanlah permasalahan tentang kakek (hukum warisan kakek jika berkumpul dengan saudara si mayit).”
Maksud dari ucapan mereka adalah Al Tadlajjur (letih) dari sulitnya memutuskan hukum permasalahan tersebut, bukan mendoakan kejelekan bagi orang yang berijtihad di dalam permasalahan tersebut.
Diriwayatkan dari Umar bin Al Khattab ra. Ia berkata setelah di tikam oleh Abu Lu’lu’ah, dan menjelang kematiannya, “Ingatlah dariku tiga hal, aku tidak mengatakan apapun tentang kakek (dalam hal warisan), aku juga tidak mengatakan apapun tentang Kalalah, dan aku juga tidak mengangkat seorangpun untuk menjadi wali bagi kalian.”

Adapun kita, maka kita tidak berijtihad sendiri di dalam permasalahan ini, akan tetapi kita mengikuti pendapat imam Al Syafi’I di dalam hal ini, sesuai dengan yang dikuatkan oleh para ulama madzhab Syafi’iyah. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka semua.

No comments:

Post a Comment