Wednesday, July 1, 2015

faraid part 28

Ahli waris yang mungkin terhalang oleh Hajb Hirman
Selain enam orang ahli waris yang telah kami sebutkan, maka mereka mungkin untuk terhalang dengan Hajb Hirman, berikut penjelasan hal tersebut,
1- kakek.
Kakek dapat terhalang dari mendapat warisan oleh bapak secara mutlak, yaitu sama saja apakah kakek tersebut mewarisi dengan cara Fard, Ashabah, atau keduanya. Hal itu karena bapak lebih dekat kepada mayit dari pada si kakek.
2- nenek.
Nenek dapat terhalang oleh ibu, baik nenek tersebut adalah nenek dari pihak ayah, atau nenek dari pihak ibu.
Sebagai tambahan, nenek (ibu dari bapak) juga terhalang oleh bapak. Karena diantara nenek (ibu dari bapak) dan si mayit diselingi oleh bapak.
3- nenek jauh dari pihak ayah.
Apabila mayit memiliki dua nenek, yang berbeda nasab dan derajatnya, seperti jika salah satunya adalah nenek dari pihak ayah, dan nenek yang lain adalah nenek dari pihak ibu, dan salah satu dari keduanya itu lebih dekat kepada mayit dari pada yang lain, seperti ibunya ibu (nenek), dan ibunya ibunya bapak (nenek buyut), maka nenek dari pihak ibu yang lebih dekat kepada mayit, menghalangi nenek dari pihak ayah (karena kedudukannya lebih jauh). Dan dia (nenek dari pihak ibu) mengambil seperenam sendirian (nenek buyut dari pihak bapak tidak mendapatkan apa-apa), karena dua hal. Yaitu karena nenek dari pihak ibu lebih dekat kedudukannya kepada mayit, dan juga karena ibu adalah asal, sementara nenek adalah cabang dari ibu.
Jika nenek dari pihak ayah tersebut lebih dekat kedudukannya kepada si mayit dari pada nenek dari pihak ibu, seperti ibu dari bapak, dan ibunya ibunya ibu (nenek buyut dari pihak ibu), maka menurut madzhab Syafi’iyah nenek dari pihak ibu dalam kondisi tersebut tidak menghalangi nenek dari pihak ayah, akan tetapi keduanya bersama-sama mewarisi seperenam, karena pada kondisi ini bapak tidak dapat menghalangi nenek buyut dari pihak ibu, lebih-lebih nenek dari pihak ayah (ibunya ibu).
4- anak dari anak laki-laki.
Semua cucu dari anak laki-laki, baik itu cucu laki-laki atau perempuan, terhalang oleh anak laki-laki. Baik anak laki-laki tersebut adalah merupakan bapak mereka sendiri, atau paman mereka, karena anak laki-laki kedudukannya lebih dekat kepada mayit di banding mereka (cucu dari anak laki-laki). Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama.
Demikian juga anak dari anak laki-laki menghalangi orang yang lebih jauh kedudukannya kepada simayit di banding dirinya.
Sebagai tambahan, anak perempuan dari anak laki-laki dapat terhalang oleh dua anak perempuan si mayit, kecuali jika ada anak laki-laki dari anak laki-laki atau orang yang di bawahnya, maka dia (anak perempuan dari anak laki-laki) menjadi Ashabah.
5- saudara-saudara laki-laki atau perempuan.
Semua saudara si mayit, baik itu saudara kandung, atau saudara seayah, atau saudara seibu, dapat terhalang oleh,
a. bapak
b. anak laki-laki
c. anak dari anak laki-laki
ini adalah hukum yang tetap dan disepakati oleh para ulama, karena anak dan bapak lebih didahulukan dari pada saudara.
Kecuali kakek, dia tidak dapat menghalangi saudara laki-laki atau perempuan, demikian juga kakek tidak dapat menghalangi saudara seayah baik laki-laki atau perempuan, akan tetapi mereka semua ikut mewarisi, karena kedudukan mereka kepada mayit sama dekatnya, dan juga karena kakek tidak menjadi perantara di antara mereka dan si mayit (dalam hubungan keluarga).
Dan sebagai tambahan, saudara seayah baik laki-laki atau perempuan terhalang oleh saudara laki-laki sekandung, atau saudara perempuan sekandung apabila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, Karena dia (saudara perempuan sekandung) akan menjadi Ashabah Ma’a Al Ghair, dan menjadi seperti saudara laki-laki sekandung.
Saudara perempuan seayah juga terhalang oleh dua saudara perempuan sekandung, kecuali jika ada saudara laki-laki seayah, maka dia (saudara perempuan seayah) menjadi Ashabah bersama saudara laki-laki seayah.
Adapun saudara laki-laki seibu, ia terhalang oleh bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan kakek. Ini semua adalah ijma’ para ulama.
Adapun ibu, maka dia tidak dapat menghalangi saudara seibu, meskipun saudara seibu memiliki hubungan nasab dengan si mayit dari jalurnya (ibu). Karena syarat terhalangnya seseorang oleh orang yang lebih dekat dengan si mayit adalah jika keduanya berasal dari pengelompokan yang sama, seperti kakek yang terhalang oleh bapak, dan nenek yang terhalang oleh ibu, atau karena orang yang lebih dekat dengan si mayit berhak untuk mengambil semua harta peninggalan jika sendirian. Seperti saudara laki-laki jika bersama bapak. Berbeda dengan ibu jika mewarisi bersama anaknya (saudara seibu). sebab si ibu mewarisi harta si mayit dikarenakan posisinya sebagai ibu, dan saudara seibu mewarisi karena sebagai saudara. dan si ibu juga tidak berhak mengambil semua harta peniggalan jika sendirian, akan tetapi dia (ibu) hanya mendapat sepertiga saja (jika sendirian).
6- anak-anak dari saudara laki-laki sekandung atau seayah
 Mereka dapat terhalangi oleh orang-orang berikut,
a. bapak, karena bapak menghalangi saudara laki-laki sekandung atau seayah, lebih-lebih anak-anak dari saudara laki-laki sekandung atau seayah.
b. kakek, karena kedudukan kakek sama dengan ayah.
c. anak laki-laki, karena kalau bapak si mayit dapat menghalangi saudara laki-laki sekandung atau seayah, lebih-lebih anak laki-laki si mayit.
d. anak laki-laki dari anak laki-laki
e. saudara laki-laki sekandung, karena kedudukannya lebih dekat kepada si mayit dibanding anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah .
f. saudara laki-laki seayah, juga karena kedudukannya lebih dekat kepada si mayit dibanding anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah.
 Sebagai tambahan, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhalangi oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, karena kedudukannya yang lebih kuat.
Adapun anak-anak dari saudara seibu, maka mereka adalah termasuk Dzawi Al Arham, mereka tidak mewarisi dengan cara Fard.
7- paman sekandung atau seayah
Paman sekandung atau seayah terhalang oleh,
a. bapak
b. kakek
c. anak laki-laki
d. anak laki-laki dari anak laki-laki dan yang dibawahnya
e. saudara laki-laki sekandung
f. saudara laki-laki seayah
g. anak dari saudara laki-laki sekandung
h. anak dari saudara laki-laki seayah
i. saudara perempuan sekandung, jika dia mewarisi bersama satu anak perempuan atau satu anak perempuan dari anak laki-laki, karena pada kondisi itu ia akan menjadi Ashabah Ma’a Al Ghair, sehingga kedudukannya seperti saudara laki-laki sekandung.
j. saudara perempuan seayah, jika dia mewarisi bersama satu anak perempuan atau satu anak perempuan dari anak laki-laki, karena pada kondisi itu ia akan menjadi Ashabah Ma’a Al Ghair, sebagaimana yang kami jelaskan pada saudara perempuan sekandung.
8- anak-anak dari paman sekandung atau seayah
Mereka terhalang oleh semua orang yang telah kami sebutkan sebelumnya (yaitu orang-orang yang menghalangi paman), dan sebagai tambahannya, anak-anak paman juga terhalang oleh paman, baik paman sekandung atau seayah, dan anak laki-laki dari paman seayah juga terhalang oleh anak laki-laki dari paman sekandung.
Patut untuk kita ketahui, bahwa anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mengashabahkan saudara perempuannya, baik itu anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah, karena anak perempuan dari saudara laki-laki bukan termasuk ahli waris yang mewarisi dengan cara Fard atau Ashabah, tetapi mereka (anak perempuan dari saudara laki-laki) adalah termasuk Dzawi Al Arham.

No comments:

Post a Comment