Ahli waris yang mungkin
terhalang oleh Hajb Hirman
Selain enam orang ahli waris yang
telah kami sebutkan, maka mereka mungkin untuk terhalang dengan Hajb Hirman,
berikut penjelasan hal tersebut,
1- kakek.
Kakek dapat terhalang dari
mendapat warisan oleh bapak secara mutlak, yaitu sama saja apakah kakek
tersebut mewarisi dengan cara Fard, Ashabah, atau keduanya. Hal itu karena
bapak lebih dekat kepada mayit dari pada si kakek.
2- nenek.
Nenek dapat terhalang oleh ibu, baik
nenek tersebut adalah nenek dari pihak ayah, atau nenek dari pihak ibu.
Sebagai tambahan, nenek (ibu dari
bapak) juga terhalang oleh bapak. Karena diantara nenek (ibu dari bapak) dan si
mayit diselingi oleh bapak.
3- nenek jauh dari pihak ayah.
Apabila mayit memiliki dua nenek,
yang berbeda nasab dan derajatnya, seperti jika salah satunya adalah nenek dari
pihak ayah, dan nenek yang lain adalah nenek dari pihak ibu, dan salah satu
dari keduanya itu lebih dekat kepada mayit dari pada yang lain, seperti ibunya
ibu (nenek), dan ibunya ibunya bapak (nenek buyut), maka nenek dari pihak ibu
yang lebih dekat kepada mayit, menghalangi nenek dari pihak ayah (karena
kedudukannya lebih jauh). Dan dia (nenek dari pihak ibu) mengambil seperenam
sendirian (nenek buyut dari pihak bapak tidak mendapatkan apa-apa), karena dua
hal. Yaitu karena nenek dari pihak ibu lebih dekat kedudukannya kepada mayit,
dan juga karena ibu adalah asal, sementara nenek adalah cabang dari ibu.
Jika nenek dari pihak ayah tersebut lebih dekat
kedudukannya kepada si mayit dari pada nenek dari pihak ibu, seperti ibu dari
bapak, dan ibunya ibunya ibu (nenek buyut dari pihak ibu), maka menurut madzhab
Syafi’iyah nenek dari pihak ibu dalam kondisi tersebut tidak menghalangi nenek
dari pihak ayah, akan tetapi keduanya bersama-sama mewarisi seperenam, karena
pada kondisi ini bapak tidak dapat menghalangi nenek buyut dari pihak ibu,
lebih-lebih nenek dari pihak ayah (ibunya ibu).
4- anak dari anak laki-laki.
Semua cucu dari anak laki-laki,
baik itu cucu laki-laki atau perempuan, terhalang oleh anak laki-laki. Baik
anak laki-laki tersebut adalah merupakan bapak mereka sendiri, atau paman
mereka, karena anak laki-laki kedudukannya lebih dekat kepada mayit di banding
mereka (cucu dari anak laki-laki). Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh
para ulama.
Demikian juga anak dari anak
laki-laki menghalangi orang yang lebih jauh kedudukannya kepada simayit di
banding dirinya.
Sebagai tambahan, anak perempuan
dari anak laki-laki dapat terhalang oleh dua anak perempuan si mayit, kecuali
jika ada anak laki-laki dari anak laki-laki atau orang yang di bawahnya, maka dia
(anak perempuan dari anak laki-laki) menjadi Ashabah.
5- saudara-saudara laki-laki atau
perempuan.
Semua saudara si mayit, baik itu
saudara kandung, atau saudara seayah, atau saudara seibu, dapat terhalang oleh,
a. bapak
b. anak laki-laki
c. anak dari anak laki-laki
ini adalah hukum yang tetap dan
disepakati oleh para ulama, karena anak dan bapak lebih didahulukan dari pada
saudara.
Kecuali kakek, dia tidak dapat
menghalangi saudara laki-laki atau perempuan, demikian juga kakek tidak dapat
menghalangi saudara seayah baik laki-laki atau perempuan, akan tetapi mereka
semua ikut mewarisi, karena kedudukan mereka kepada mayit sama dekatnya, dan
juga karena kakek tidak menjadi perantara di antara mereka dan si mayit (dalam
hubungan keluarga).
Dan sebagai tambahan, saudara seayah
baik laki-laki atau perempuan terhalang oleh saudara laki-laki sekandung, atau
saudara perempuan sekandung apabila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari
anak laki-laki, Karena dia (saudara perempuan sekandung) akan menjadi Ashabah
Ma’a Al Ghair, dan menjadi seperti saudara laki-laki sekandung.
Saudara perempuan seayah juga
terhalang oleh dua saudara perempuan sekandung, kecuali jika ada saudara
laki-laki seayah, maka dia (saudara perempuan seayah) menjadi Ashabah
bersama saudara laki-laki seayah.
Adapun saudara laki-laki seibu,
ia terhalang oleh bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,
anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan kakek. Ini semua adalah
ijma’ para ulama.
Adapun ibu, maka dia tidak dapat
menghalangi saudara seibu, meskipun saudara seibu memiliki hubungan nasab
dengan si mayit dari jalurnya (ibu). Karena syarat terhalangnya seseorang oleh
orang yang lebih dekat dengan si mayit adalah jika keduanya berasal dari
pengelompokan yang sama, seperti kakek yang terhalang oleh bapak, dan nenek
yang terhalang oleh ibu, atau karena orang yang lebih dekat dengan si mayit
berhak untuk mengambil semua harta peninggalan jika sendirian. Seperti saudara
laki-laki jika bersama bapak. Berbeda dengan ibu jika mewarisi bersama anaknya
(saudara seibu). sebab si ibu mewarisi harta si mayit dikarenakan posisinya
sebagai ibu, dan saudara seibu mewarisi karena sebagai saudara. dan si ibu juga
tidak berhak mengambil semua harta peniggalan jika sendirian, akan tetapi dia
(ibu) hanya mendapat sepertiga saja (jika sendirian).
6- anak-anak dari saudara
laki-laki sekandung atau seayah
Mereka dapat terhalangi oleh orang-orang
berikut,
a. bapak, karena bapak
menghalangi saudara laki-laki sekandung atau seayah, lebih-lebih anak-anak dari
saudara laki-laki sekandung atau seayah.
b. kakek, karena kedudukan kakek
sama dengan ayah.
c. anak laki-laki, karena kalau
bapak si mayit dapat menghalangi saudara laki-laki sekandung atau seayah,
lebih-lebih anak laki-laki si mayit.
d. anak laki-laki dari anak
laki-laki
e. saudara laki-laki sekandung,
karena kedudukannya lebih dekat kepada si mayit dibanding anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung atau seayah .
f. saudara laki-laki seayah, juga
karena kedudukannya lebih dekat kepada si mayit dibanding anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung atau seayah.
Sebagai tambahan, anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah terhalangi oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung, karena kedudukannya yang lebih kuat.
Adapun anak-anak dari saudara
seibu, maka mereka adalah termasuk Dzawi Al Arham, mereka tidak mewarisi
dengan cara Fard.
7- paman sekandung atau seayah
Paman sekandung atau seayah
terhalang oleh,
a. bapak
b. kakek
c. anak laki-laki
d. anak laki-laki dari anak
laki-laki dan yang dibawahnya
e. saudara laki-laki sekandung
f. saudara laki-laki seayah
g. anak dari saudara laki-laki
sekandung
h. anak dari saudara laki-laki
seayah
i. saudara perempuan sekandung,
jika dia mewarisi bersama satu anak perempuan atau satu anak perempuan dari
anak laki-laki, karena pada kondisi itu ia akan menjadi Ashabah Ma’a Al
Ghair, sehingga kedudukannya seperti saudara laki-laki sekandung.
j. saudara perempuan seayah, jika
dia mewarisi bersama satu anak perempuan atau satu anak perempuan dari anak
laki-laki, karena pada kondisi itu ia akan menjadi Ashabah Ma’a Al Ghair,
sebagaimana yang kami jelaskan pada saudara perempuan sekandung.
8- anak-anak dari paman sekandung
atau seayah
Mereka terhalang oleh semua orang yang telah
kami sebutkan sebelumnya (yaitu orang-orang yang menghalangi paman), dan
sebagai tambahannya, anak-anak paman juga terhalang oleh paman, baik paman
sekandung atau seayah, dan anak laki-laki dari paman seayah juga terhalang oleh
anak laki-laki dari paman sekandung.Patut untuk kita ketahui, bahwa anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak mengashabahkan saudara perempuannya, baik itu anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah, karena anak perempuan dari saudara laki-laki bukan termasuk ahli waris yang mewarisi dengan cara Fard atau Ashabah, tetapi mereka (anak perempuan dari saudara laki-laki) adalah termasuk Dzawi Al Arham.
No comments:
Post a Comment