Thursday, July 9, 2015

faraid part 32

Keadaan-keadaan kakek di dalam warisan jika bersama dengan saudara si mayit
Ada dua keadaan bagi kakek yang berkumpul bersama saudara sekandung atau seayah (baik saudara laki-laki atau perempuan),
Keadaan pertama,
Jika tidak ada Ashabu Al Furud yang bersama mereka, seperti istri, anak perempuan, suami, atau nenek misalnya.
Keadaan kedua,
  Jika ada Ashabu Al Furud yang bersama mereka, seperti istri, anak perempuan, dan yang semisalnya.
Hukum pada keadaan pertama,
Pada keadaan ini, jika kakek mewarisi bersama saudara si mayit, maka ada dua hukum. Dan dia (kakek) mengambil bagian yang lebih banyak dari keduanya.
Pertama, sepertiga dari keseluruhan harta warisan, jika itu lebih baik baginya.
Kedua, Muqasamah (dibagi diantara mereka) jika hal itu lebih baik baginya daripada sepertiga harta warisan.
Kakek berbagi dengan saudara si mayit, sebagai saudara laki-laki. Sehingga dia berhak untuk mengambil seperti dua bagian perempuan. Hal ini jika saudara si mayit tersebut adalah saudara sekandung atau seayah (baik laki-laki atau perempuan).
Adapun saudara seibu, maka dia tidak mendapat bagian jika ada kakek, karena saudara seibu terhalang oleh kakek, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pembahasan Al Hajb.
Kapan berbagi warisan lebih baik bagi kakek?
Berbagi warisan lebih baik dan lebih bermanfaat bagi kakek, apabila saudara si mayit lebih sedikit dari dua bagian si kakek, hal ini tergambar pada kondisi berikut,
1- kakek, dan saudara laki laki. Maka kakek mendapat setengah, dan saudara laki-laki juga mendapat setengah.
2- kakek, dan saudara perempuan, maka kakek mendapat dua pertiga, dan saudara perempuan mendapat sepertiga.
3- kakek, dan dua saudara perempuan. Maka kakek mendapat setengah, dan dua saudara perempuan mendapat setengah.
4- kakek, dan tiga saudara perempuan. Maka kakek mendapat dua perlima, sementara setiap saudara perempuan mendapat seperlima.
5- kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Maka kakek mendapat dua saham, saudara laki-laki mendapat dua saham, dan saudara perempuan mendapat satu saham.

Kapan sepertiga lebih baik bagi kakek?
Bagian sepertiga dianggap lebih baik dan lebih bermanfaat bagi kakek dibanding membaginya, jika saudara-saudara si mayit mendapat lebih banyak dari dua bagian kakek.
Diantara contoh keadaan ini adalah jika si mayit mati dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut,
1- kakek, dan tiga saudara si mayit. Jika harta tersebut dibagi bersama, maka kakek akan mendapat seperempat dari harta peninggalan, dan seperempat itu lebih sedikit dari sepertiga, sehingga dalam kondisi ini kakek mendapat sepertiga karena hal itu lebih bermanfaat baginya.
2- kakek, satu saudara laki-laki, dan tiga saudara perempuan. Pada kondisi ini bagian sepertiga juga lebih bermanfaat bagi si kakek, karena, jika harta itu dibagi bersama, maka kakek akan mendapat dua pertujuh dari harta warisan, sedangkan sepertiga itu lebih banyak dari dua pertujuh.
3- kakek, dan lima orang saudara perempuan. Pada kondisi ini, sepertiga juga lebih bermanfaat untuk kakek daripada membaginya secara bersama.
Contoh-contoh pada kondisi ini sangat banyak dan tidak terbatas.

Ketika sepertiga atau membaginya secara bersama itu jumlahnya sama    
Hal ini terjadi apabila saudara-saudara si mayit mendapat seperti dua bagian kakek, dan hal tersebut hanya dapat terjadi pada tiga kondisi, yaitu jika ahli warisnya adalah sebagai berikut,
1- kakek dan dua saudara laki-laki. Kalau seandainya kakek mengambil warisan dengan cara membaginya bersama, maka dia akan mendapat sepertiga dari harta peninggalan, demikan juga jika dia mengambilnya dengan cara Fard, maka dia juga akan mendapat sepertiga.
2- kakek dan empat saudara perempuan. Pada kondisi ini juga kakek akan mendapat sepertiga dari harta warisan, baik mengambilnya dengan cara membaginya bersama, ataupun dengan cara Fard.
3- kakek, satu saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan. Jika kakek mengambil harta warisan dengan cara membaginya bersama, maka dia akan mendapat dua saham, demikian juga jika dia mengambil sepertiga dari harta warisan tersebut, maka dia akan mendapat dua saham. Dengan demikian, baik dia mengambil harta warisan itu dengan cara membaginya secara bersama atau mengambil sepertiga dari harta warisan (sesuai dengan bagiannya) maka hasilnya sama.
Ketika jumlah harta warisan yang didapat adalah sama, baik dengan cara membaginya secara bersama, atau dengan mengambil bagian sepertiga dari harta warisan itu, maka yang lebih utama adalah jika si kakek mengambil sepertiga dari harta warisan dengan cara Fard. Karena Fard (bagian yang sudah ditentukan) lebih kuat dan lebih didahulukan daripada Ashabah di dalam pembagian warisan. Pendapat yang lain mengatakan bahwa kakek mewarisi dengan cara membaginya secara bersama, atau diserahkan kepada hakim, untuk memilih salah satu dari dua cara tersebut.

Hukum-hukum pada kondisi kedua
Yaitu pada kondisi dimana ahli warisnya adalah kakek, saudara-saudara si mayit, dan Ashabu Al Furud. Maka pada kondisi ini, ada tiga hukum bagi si kakek, dan diambil yang paling utama diantara ketiganya.
Pertama, Al Muqasamah (dibagai bersama), jika hal itu lebih bermanfaat bagi si kakek.
Kedua, sepertiga dari yang tersisa setelah dibagikan kepada seluruh Ashabu Al Furud, jika hal ini lebih bermanfaat baginya.
Ketiga, seperenam dari harta peninggalan, jika seperenam lebih banyak daripada Al Muqasamah (dibagi bersama)atau sepertiga dari harta yang tersisa.

Gambaran dari Al Muqasamah
Contoh, jika ahli warisnya adalah suami, kakek, dan saudara laki-laki.
Maka suami akan mendapat setengah, dan setengah yang lain akan dibagi rata untuk kakek dan saudara laki-laki, sehingga saudara laki-laki mendapat seperempat,demikian juga kakek akan mendapat seperempat. Sehingga dapat diketahui, bahwa pada kondisi seperti ini Al Muqasamah lebih bermanfaat bagi si kakek daripada sepertiga dari yang tersisa setelah diberikannya bagian si suami, dan lebih banyak daripada seperenam dari seluruh harta peninggalan.
Kalau seandainya ahli warisnya adalah kakek, istri, dan dua saudara perempuan, maka Muqasamah juga lebih banyak bagi si kakek dari pada mendapat sepertiga dari harta yang tersisa, atau seperenam dari harta.

Gambaran tentang sepertiga dari harta yang tersisa
Seperti jika ahli warisnya adalah ibu, kakek, dan lima orang saudara.
Pada kondisi ini, maka sepertiga dari harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian dari ibu)adalah lebih bermanfaat bagi si kakek, karena ibu akan mengambil seperenam (satu saham), sehingga masih tersisa lima saham. Kalau seandainya kakek mengambil harta warisan dengan cara Muqasamah, maka dia (kakek) akan mendapat bagian kurang dari satu saham, dan jika dia (kakek) mengambil seperenam, maka akan mendapat satu saham, akan tetapi jika kakek mengambil sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia akan mendapat satu dan dua pertiga dari saham.   

Gambaran tentang seperenam
Seperti jika ahli warisnya adalah suami, ibu, kakek, dan dua orang saudara laki-laki.
Pada kondisi ini, jika si kakek mengambil seperenam dari harta warisan, maka hal itu lebih bermanfaat dan lebih banyak baginya, dibandingkan jika dia mengambil dengan cara Muqasamah atau sepertiga dari harta yang tersisa.
Suami akan mendapat setengah dari harta warisan, ibu mendapat seperenam, dan harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian milik suami dan ibu) adalah sepertiga. Kalau si kakek mengambil harta warisan dengan cara Muqasamah, maka dia akan mendapat sepertiga dari sepertiga, demikian juga jika dia mengambil sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia juga akan mendapat sepertiga dari sepertiga, hal ini lebih sedikit dari seperenam dari seluruh harta warisan. Oleh karena itu, kakek mendapat seperenam (dari seluruh harta warisan), dan seperenam yang lain akan dibagi rata untuk dua orang saudara si mayit, sehingga masing-masing mendapat setengah dari seperenam yang tersisa tersebut.

Gambaran jika hasilnya sama antara Muqasamah dan sepertiga dari harta yang tersisa
Apabila hasil yang didapat oleh si kakek dengan cara Muqasamah atau sepertiga dari yang tersisa adalah sama, seperti jika ahli warisnya adalah ibu, kakek, dan dua saudara laki-laki.
Maka ibu mendapat seperenam, kakek mendapat sepertiga dari harta yang tersisa, dan dua saudara laki-laki mendapat harta yang tersisa.
Kalau misalnya harta warisan yang ditinggalkan adalah berjumlah delapan belas saham, maka ibu akan mendapat tiga saham, dan tersisa lima belas saham. Kalau kakek diberi sepertiga, maka dia akan mendapat lima saham, dan kalau kakek diberi dengan cara Muqasamah, maka dia juga akan mendapat lima saham, sehingga pada kondisi seperti ini,  bagian yang akan diterima oleh kakek adalah sama, baik dengan cara Muqasamah, ataupun jika kakek mengambil sepertiga dari harta yang tersisa.

Gambaran jika hasilnya sama antara Al Muqasamah dan seperenam
Seperti jika ahli warisnya adalah suami, nenek, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Maka suami akan mendapat setengah (tiga saham), nenek mendapat seperenam (satu saham), dan harta yang tersisa adalah sepertiga dari seluruh harta warisan (dua dari enam saham). Kalau seandainya kakek diberi dengan cara Muqasamah, maka dia akan mendapat satu saham dan saudara laki-laki juga mendapat satu saham, dan jika kakek diberi seperenam dari harta warisan, maka dia juga akan mendapat satu saham, sehingga baik seperenam ataupun Muqasamah, maka hasilnya sama.

Gambaran jika hasilnya sama antara seperenam dan sepertiga dari harta yang tersisa
Seperti jika ahli waris si mayit adalah suami, kakek, dan tiga saudara laki-laki.
Maka suami mendapat setengah, dan harta yang tersisa adalah setengah. Kalau misalnya harta warisannya adalah enam, maka suami mendapat tiga, dan tersisa tiga. Sehingga kalau kakek diberi seperenam, maka dia akan mendapat satu, demikian juga jika kakek diberi sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia juga akan mendapat satu, sehingga baik seperenam atau sepertiga dari harta yang tersisa jumlahnya adalah sama.

Gambaran tentang hasil yang sama antara seperenam, sepertiga dari harta yang tersisa, dan Muqasamah
Seperti jika ahli warisnya adalah suami, kakek, dan dua orang saudara laki-laki.

Maka suami mendapat setengah, dan setengah yang lain diberikan kepada kakek bersama-sama dengan dua orang saudara laki-laki. Kalau kakek diberi dengan cara Muqasamah, maka dia akan mendapat satu saham jika Aslu Al Masalah (pokok masalah)nya adalah enam, kalau kakek diberi seperenam, maka dia juga akan mendapat satu, demikian juga jika kakek diberi sepertiga dari harta yang tersisa, maka dia juga akan mendapat satu bagian.

No comments:

Post a Comment