Monday, June 29, 2015

faraid part 27

Al Hajbu
Pengertian Al Hajb
Al Hajb secara bahasa berarti Al Man’u (menghalangi), dan Al Mahjub berarti Al Mamnu’ (yang terhalang). Seperti makna firman Allah ta’ala, “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhannya.” (Al Mutaffifin: 15).
Al Hajb secara istilah adalah menghalangi orang yang berhak menerima warisan dari menerima warisan semuanya, atau menghalanginya dari menerima bagian yang terbanyak dari bagian-bagiannya.
Berdasarkan pengertian ini, maka menghalangi orang yang memang tidak berhak mendapat warisan, tidak disebut Hajb secara istilah.

Macam-macam Al Hajb
Al Hajb terbagi menjadi dua, yaitu Hajb Bi Al Aushaf, dan Hajb Bi Al Asykhas.
1- Al Hajb Bi Al Aushaf,
Yaitu menghalangi orang yang berhak menerima warisan, dari mendapat warisan sama sekali, disebabkan sifat tertentu yang ada padanya sehingga menghalanginya dari mendapat warisan.
Sifat-sifat yang menghalangi seseorang dari mendapat warisan adalah sifat-sifat yang telah disebutkan di dalam pembahasan tentang hal-hal yang menghalangi seseorang dari mendapat warisan. yaitu, budak, membunuh, dan kafir.  Dan dalil mengenai hal ini telah disebutkan pada pembahasan terdahulu, Al Mahjub Bi Al Washfi dinamakan dengan Mahrum.
2- Al Hajbu Bi Al Asykhas
Yaitu menghalangi seseorang dari mendapat warisan, atau dari mendapat sebagian warisan, dikarenakan ada orang yang lebih dekat dengan si mayit daripada dia.

Macam-macam Al Hajb Bi Al Asykhas
Al Hajb Bi Al Asykhas ada dua macam, Hajb Hirman dan Hajb Nuqsan.
1- Hajb Al Hirman
Yaitu menghalangi seseorang dari mendapat warisan sama sekali, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki yang terhalangi oleh anak laki-laki.
2- Hajb Al Nuqsan
Yaitu menghalangi seseorang dari mendapat bagian terbanyak diantara bagian-bagiannya. Seperti seorang suami terhalang  dari mendapatkan setengah dan hanya mendapatkan seperempat, karena ada anak dari istri.

Orang-orang yang tidak dapat terhalangi oleh Hajb Hirman (terhalang sama sekali dari mendapat warisan)
 Orang-orang yang tidak dapat terhalangi oleh Hajb Hirman ada enam ahli waris. Yaitu, bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri.

No comments:

Post a Comment