Kakek tidak boleh mendapat
bagian yang kurang dari seperenam
Kakek jika bersama
saudara-saudara laki-laki tidak boleh mendapat bagian yang kurang dari
seperenam, kalau sendainya tidak tersisa
(setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud) kecuali seperenam, maka
kakek akan mengambil seperenam itu, dan saudara-saudara laki-laki tidak
mendapat apa-apa.
Misalnya, jika ahli warisnya
adalah dua anak perempuan, ibu, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Maka pada kondisi ini, dua anak
perempuan akan mendapat dua pertiga, ibu mendapat seperenam, dan kakek mendapat
sepertiga yang tersisa, dan saudara laki-laki menjadi gugur (tidak mendapat
apa-apa).
Demikian juga jika harta yang
tersisa (setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud) adalah kurang dari seperenam,
maka kakek juga mendapat seperenam, dan akan terjadi Aul.
Contoh, jika ahli warisnya adalah
suami, dua anak perempuan, kakek, dan saudara laki-laki.
Maka suami mendapat seperempat,
dua anak perempuan mendapat dua pertiga,
sehingga harta yang tersisa kurang dari seperenam, maka kakek mengambil
seperenam dengan cara Aul, demikian juga ahli waris yang lain mengambil
bagiannya dengan cara Aul.
Aul adalah jika saham yang
ada lebih banyak dari pada Aslu Al Masalah (pokok masalah), sehingga
bagian dari setiap ahli waris akan dikurangi.
Dan jika tidak tersisa sedikitpun
setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud, maka kakek juga diberi
seperenam dari harta warisan, dan akan terjadi Aul, sementara saudara
laki-laki menjadi gugur.
Contoh, seseorang meninggalkan
ahli waris berupa, dua anak perempuan, suami, ibu, kakek, dan satu saudara
laki-laki.
Maka dua anak perempuan akan
mendapat dua pertiga, suami mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, dan
kakek mendapat seperenam, sementara saudara laki-laki tidak mendapatkan
apa-apa. Sehingga akan terjadi Aul, dan setiap ahli waris akan mengambil
bagiannya dengan cara Aul.
No comments:
Post a Comment