Tuesday, August 4, 2015

faraid 33: Kakek tidak boleh mendapat bagian yang kurang dari seperenam

Kakek tidak boleh mendapat bagian yang kurang dari seperenam
Kakek jika bersama saudara-saudara laki-laki tidak boleh mendapat bagian yang kurang dari seperenam, kalau sendainya tidak tersisa  (setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud) kecuali seperenam, maka kakek akan mengambil seperenam itu, dan saudara-saudara laki-laki tidak mendapat apa-apa.
Misalnya, jika ahli warisnya adalah dua anak perempuan, ibu, kakek, dan satu saudara laki-laki.
Maka pada kondisi ini, dua anak perempuan akan mendapat dua pertiga, ibu mendapat seperenam, dan kakek mendapat sepertiga yang tersisa, dan saudara laki-laki menjadi gugur (tidak mendapat apa-apa).
Demikian juga jika harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud) adalah kurang dari seperenam, maka kakek juga mendapat seperenam, dan akan terjadi Aul.
Contoh, jika ahli warisnya adalah suami, dua anak perempuan, kakek, dan saudara laki-laki.
Maka suami mendapat seperempat, dua anak perempuan mendapat dua pertiga,  sehingga harta yang tersisa kurang dari seperenam, maka kakek mengambil seperenam dengan cara Aul, demikian juga ahli waris yang lain mengambil bagiannya dengan cara Aul.
Aul adalah jika saham yang ada lebih banyak dari pada Aslu Al Masalah (pokok masalah), sehingga bagian dari setiap ahli waris akan dikurangi.
Dan jika tidak tersisa sedikitpun setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud, maka kakek juga diberi seperenam dari harta warisan, dan akan terjadi Aul, sementara saudara laki-laki menjadi gugur.
Contoh, seseorang meninggalkan ahli waris berupa, dua anak perempuan, suami, ibu, kakek, dan satu saudara laki-laki.

Maka dua anak perempuan akan mendapat dua pertiga, suami mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, dan kakek mendapat seperenam, sementara saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Sehingga akan terjadi Aul, dan setiap ahli waris akan mengambil bagiannya dengan cara Aul.

No comments:

Post a Comment