Saturday, June 6, 2015

faraid part 21

Macam-macam Ashabah
‘Ashabah ada dua macam, yaitu Ashabah Nasabiyah dan Ashabah Sababiyah.

Al Ashabah Al Sababiyah
Adalah orang yang memerdekakan budak, baik orang tersebut laki-laki atau perempuan, dan Ashabahnya yaitu kerabat laki-laki Al Mu’tiq (orang yang memerdekakan budak). Kita tidak akan membahas terlalu jauh tentang hal ini, karena perbudakan sudah tidak ada lagi pada saat ini, sehingga masalah perbudakan hanya menjadi sejarah yang tidak terlalu diperhatikan oleh kebanyakan manusia.

Al Ashabah Al Nasabiyah
Mereka adalah semua keluarga laki-laki, yang telah disebutkan ketika membahas ahli waris dari golongan laki-laki, kecuali suami dan saudara laki-laki seibu, karena keduanya termasuk Ashabu Al Furud (orang yang meneriwa warisan dengan bagian yang sudah di tentukan), dan tidak termasuk Ashabah.
Bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, mereka semua adalah Ashabah, semuanya mewarisi dengan cara Ta’shib, meskipun sebagian dari mereka terkadang mewarisi dengan cara Fard, seperti bapak dan kakek.
Disebutkan di dalam Al Rahabiyah tentang Al Ashabah Al Nasabiyah dan Al Sababiyah,
Seperti bapak, kakek, bapak dari kakek                                                       Dan anak laki-laki, baik yang dekat maupun yang jauh
saudara laki-laki, anak dari saudara laki-laki, paman-paman          dan tuan yang memerdekakan budaknya

demikian juga anak-anak mereka semua                                                    maka dengarkanlah apa yang telah aku sebutkannya

No comments:

Post a Comment