Macam-macam Ashabah
‘Ashabah ada dua macam,
yaitu Ashabah Nasabiyah dan Ashabah Sababiyah.
Al Ashabah Al Sababiyah
Adalah orang yang memerdekakan
budak, baik orang tersebut laki-laki atau perempuan, dan Ashabahnya yaitu
kerabat laki-laki Al Mu’tiq (orang yang memerdekakan budak). Kita tidak
akan membahas terlalu jauh tentang hal ini, karena perbudakan sudah tidak ada
lagi pada saat ini, sehingga masalah perbudakan hanya menjadi sejarah yang
tidak terlalu diperhatikan oleh kebanyakan manusia.
Al Ashabah Al Nasabiyah
Mereka adalah semua keluarga
laki-laki, yang telah disebutkan ketika membahas ahli waris dari golongan
laki-laki, kecuali suami dan saudara laki-laki seibu, karena keduanya termasuk Ashabu
Al Furud (orang yang meneriwa warisan dengan bagian yang sudah di
tentukan), dan tidak termasuk Ashabah.
Bapak, kakek, anak laki-laki,
cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah, mereka semua adalah Ashabah,
semuanya mewarisi dengan cara Ta’shib, meskipun sebagian dari mereka
terkadang mewarisi dengan cara Fard, seperti bapak dan kakek.
Disebutkan di dalam Al Rahabiyah
tentang Al Ashabah Al Nasabiyah dan Al Sababiyah,
Seperti bapak, kakek, bapak dari kakek Dan anak
laki-laki, baik yang dekat maupun yang jauh
saudara laki-laki, anak dari saudara laki-laki, paman-paman dan tuan yang memerdekakan budaknya
demikian juga anak-anak mereka semua maka dengarkanlah
apa yang telah aku sebutkannya
No comments:
Post a Comment