Keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan bapak di dalam warisan
Kami telah menjelaskan bahwa bapak termasuk Ashabu
Al Furud, demikian juga bapak sebagai Ashabah. Oleh karena itu,
bapak memiliki keadaan-keadaan tertentu di dalam warisan, sebagai berikut,
Keadaan pertama, mewarisi
dengan cara Fard
Hal ini terjadi jika si mayit
mempunyai anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Keadaan kedua, mewarisi dengan cara Ashabah
Hal itu terjadi jika tidak ada Al
Far’u Al Warits, baik laki-laki atau perempuan.seperti anak laki-laki, anak
perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak
laki-laki.
Dalil pada keadaan pertama adalah
firman Allah ta’ala, “Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai
anak.” (Al Nisa: 11).
Dan dalil untuk keadaan yang
kedua adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga.” (Al Nisa: 11). Yakni, bagi si bapak mendapat harta yang
tersisa, karena ketika Al Quran tidak mengatakan bagian si bapak, maka dapat
dipahami bahwa dia mengambil yang tersisa dengan cara Ashabah, jika
masih ada yang tersisa setelah dibagikan kepada Ashabu Al Furud.
Keadaan ketiga, mewarisi
dengan cara Fard dan Ashabah
Hal itu terjadi jika dia mewarisi
bersama dengan anak perempuan si mayit, atau cucu perempuan dari anak
laki-laki, baik satu orang atau lebih. Pada kondisi ini, bapak mendapat
seperenam secara Fard, kemudian mengambil yang tersisa sebagai Ashabah,
jika masih ada yang tersisa setelah dibagikan kepada Ashabu Al Furud.
Dalilnya adalah sabda Nabi saw.
“Berikanlah warisan kepada orang yang berhak, dan apa-apa yang tersisa (dari
harta warisan tersebut), maka berikanlah kepada saudara laki-laki yang paling
dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab
Mirats Al Walad Ma’a Abihi Wa Ummihi: 6351, dan imam Muslim di dalam Al Faraid,
bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Dan pada permasalahan ini, bapak adalah ahli
waris laki-laki yang paling dekat dengan mayit, sehingga dia mengambil seperenam
terlebih dahulu, dan anak perempuan dari si mayit mendapatkan bagiannya, lalu
si bapak mendapat harta yang tersisa sebagai Ashabah.
No comments:
Post a Comment