Thursday, June 11, 2015

faraid part 25

Keadaan-keadaan yang berhubungan dengan bapak di dalam warisan
 Kami telah menjelaskan bahwa bapak termasuk Ashabu Al Furud, demikian juga bapak sebagai Ashabah. Oleh karena itu, bapak memiliki keadaan-keadaan tertentu di dalam warisan, sebagai berikut,

Keadaan pertama, mewarisi dengan cara Fard
Hal ini terjadi jika si mayit mempunyai anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Keadaan kedua,  mewarisi dengan cara Ashabah
Hal itu terjadi jika tidak ada Al Far’u Al Warits, baik laki-laki atau perempuan.seperti anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dalil pada keadaan pertama adalah firman Allah ta’ala, “Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (Al Nisa: 11).
Dan dalil untuk keadaan yang kedua adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11). Yakni, bagi si bapak mendapat harta yang tersisa, karena ketika Al Quran tidak mengatakan bagian si bapak, maka dapat dipahami bahwa dia mengambil yang tersisa dengan cara Ashabah, jika masih ada yang tersisa setelah dibagikan kepada Ashabu Al Furud.

Keadaan ketiga, mewarisi dengan cara Fard dan Ashabah
Hal itu terjadi jika dia mewarisi bersama dengan anak perempuan si mayit, atau cucu perempuan dari anak laki-laki, baik satu orang atau lebih. Pada kondisi ini, bapak mendapat seperenam secara Fard, kemudian mengambil yang tersisa sebagai Ashabah, jika masih ada yang tersisa setelah dibagikan kepada Ashabu Al Furud.
Dalilnya adalah sabda Nabi saw. “Berikanlah warisan kepada orang yang berhak, dan apa-apa yang tersisa (dari harta warisan tersebut), maka berikanlah kepada saudara laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Al Walad Ma’a Abihi Wa Ummihi: 6351, dan imam Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Dan pada permasalahan ini, bapak adalah ahli waris laki-laki yang paling dekat dengan mayit, sehingga dia mengambil seperenam terlebih dahulu, dan anak perempuan dari si mayit mendapatkan bagiannya, lalu si bapak mendapat harta yang tersisa sebagai Ashabah.

No comments:

Post a Comment