Keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan kakek di dalam warisan
Kami telah menyebutkan bahwa
kakek termasuk Ashabu Al Furud, sebagaimana kakek juga dapat menjadi Ashabah,
seperti keadaan si bapak dalam warisan. Kapan si kakek mendapat Fard
saja, atau Ashabah saja, atau keduanya, adalah seperti yang terjadi pada
bapak, akan tetapi ada sedikit perbedaan.
Perbedaan kakek dengan bapak
di dalam warisan
Kakek berbeda dari bapak tentang
warisan, di dalam tiga keadaan berikut,
Pertama,
Yaitu apabila bersama saudara si
mayit, baik itu saudara sekandung, atau seayah, juga saudara laki-laki maupun
saudara perempuan, maka bapak menghalangi mereka semua (saudara si mayit) dari
warisan, sementara kakek tidak menghalangi mereka, tetapi menyertakan mereka di
dalam warisan, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti, Insyallah ta’ala.
Kedua,
Di dalam dua permasalahan Umariyah,
apabila posisi ayah di ganti dengan kakek, maka ibu mendapat sepertiga dari
harta secara sempurna, bukan sepertiga dari yang tersisa seperti yang ia ibu
dapatkan jika bersama bapak.
Ketiga,
Bapak menghalangi ibunya sendiri
(ibu dari bapak)dari warisan, sementara kakek tidak menghalanginya.
Kalau seandainya si mayit
memiliki bapak, dan nenek (ibu dari bapak), maka nenek (ibu dari bapak)
tersebut terhalangi oleh bapak dari menerima warisan. Akan tetapi ia (ibu dari
bapak) tidak terhalang oleh kakek, karena di antara ibu dari bapak dan si mayit
tidak di selingi oleh bapak.
Kakek memang dapat seperti bapak, karena dia
dapat menghalangi ibunya sendiri (ibu dari kakek). Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment