Tuesday, June 9, 2015

faraid part 23

2- Al Ashabah Bi Al Ghair
Al Ashabah Bi Al Ghair adalah semua ahli waris perempuan yang memiliki bagian tertentu, yang apabila bersama saudara laki-lakinya, maka ia menjadi Ashabah. Seperti anak perempuan jika bersama anak laki-laki, atau saudara perempuan sekandung jika waris bersama dengan saudara laki-laki sekandung, demikian seterusnya.
Saudara seibu dikecualikan dari kaidah di atas, karena saudara laki-laki seibu bukan termasuk Ashabah Bi Al Nafs, juga tidak dapat mengashabahkan saudara perempuannya.
Syarat Ashabah Bi Al Ghair adalah berasal dari satu kedudukan dan kekuatan kekerabatan yang sama. Sehingga saudara perempuan sekandung bukan Ashabah jika bersama saudara laki-laki seayah, karena saudara perempuan sekandung lebih kuat kekerabatannya dari pada saudara laki-laki seayah, demikian juga anak perempuan si mayit bukan Ashabah jika dia bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, karena anak perempuan si mayit lebih dekat hubungan kekerabatannya kepada si mayit dari pada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Ada pengecualian dari kaidah “harus berasal dari derajat yang sama,” yaitu, cucu perempuan dari anak laki-laki jika dia waris bersama anak laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki, karena mereka mendapat Ashabah dalam satu keadaan, yaitu jika cucu perempuan dari anak laki-laki membutuhkannya.
Hal itu terjadi jika si mayit memiliki dua anak perempuan, dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, maka dua anak perempuan akan mendapat dua pertiga, dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Akan tetapi apabila di dalam kondisi ini ada anak laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka dia mengashabahkan cucu perempuan dari anak laki-laki, sehingga mereka mengambil yang tersisa dari harta warisan itu.
Ashabah Bi Al Ghair hanya terbatas untuk orang yang berhak mendapat bagian dua pertiga, dan setengah, jika dia waris bersama saudara laki-lakinya. Mereka adalah,
a. anak-anak perempuan jika bersama anak laki-laki.
b. cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c. saudara-saudara perempuan sekandung jika bersama saudara laki-laki sekandung.
d. sauara-saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah.

Dalil Al Ashabah Bi Al Ghair
Dalil Ashabah ini adalah firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (Al Nisa: 176).

Para ulama juga mengkiaskan cucu perempuan dari anak laki-laki dengan anak perempuan si mayit, dan saudara laki-laki dan perempuan mencakup saudara sekandung, dan saudara seayah.

No comments:

Post a Comment