2- Al Ashabah Bi Al Ghair
Al Ashabah Bi Al Ghair
adalah semua ahli waris perempuan yang memiliki bagian tertentu, yang apabila
bersama saudara laki-lakinya, maka ia menjadi Ashabah. Seperti anak
perempuan jika bersama anak laki-laki, atau saudara perempuan sekandung jika
waris bersama dengan saudara laki-laki sekandung, demikian seterusnya.
Saudara seibu dikecualikan dari
kaidah di atas, karena saudara laki-laki seibu bukan termasuk Ashabah Bi Al
Nafs, juga tidak dapat mengashabahkan saudara perempuannya.
Syarat Ashabah Bi Al Ghair
adalah berasal dari satu kedudukan dan kekuatan kekerabatan yang sama. Sehingga
saudara perempuan sekandung bukan Ashabah jika bersama saudara laki-laki
seayah, karena saudara perempuan sekandung lebih kuat kekerabatannya dari pada
saudara laki-laki seayah, demikian juga anak perempuan si mayit bukan Ashabah
jika dia bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, karena anak perempuan si
mayit lebih dekat hubungan kekerabatannya kepada si mayit dari pada cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
Ada pengecualian dari kaidah
“harus berasal dari derajat yang sama,” yaitu, cucu perempuan dari anak
laki-laki jika dia waris bersama anak laki-laki dari cucu laki-laki dari anak
laki-laki, karena mereka mendapat Ashabah dalam satu keadaan, yaitu jika
cucu perempuan dari anak laki-laki membutuhkannya.
Hal itu terjadi jika si mayit
memiliki dua anak perempuan, dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, maka
dua anak perempuan akan mendapat dua pertiga, dan cucu-cucu perempuan dari anak
laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Akan tetapi apabila di dalam kondisi ini
ada anak laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka dia
mengashabahkan cucu perempuan dari anak laki-laki, sehingga mereka mengambil
yang tersisa dari harta warisan itu.
Ashabah Bi Al Ghair hanya
terbatas untuk orang yang berhak mendapat bagian dua pertiga, dan setengah,
jika dia waris bersama saudara laki-lakinya. Mereka adalah,
a. anak-anak perempuan jika
bersama anak laki-laki.
b. cucu-cucu perempuan dari anak
laki-laki jika bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c. saudara-saudara perempuan
sekandung jika bersama saudara laki-laki sekandung.
d. sauara-saudara perempuan
seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah.
Dalil Al Ashabah Bi Al Ghair
Dalil Ashabah ini adalah
firman Allah ta’ala, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang
(pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Al Nisa: 11).
Juga firman-Nya, “Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan,
maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara
perempuan.” (Al Nisa: 176).
Para ulama juga mengkiaskan cucu
perempuan dari anak laki-laki dengan anak perempuan si mayit, dan saudara
laki-laki dan perempuan mencakup saudara sekandung, dan saudara seayah.
No comments:
Post a Comment