Wednesday, June 10, 2015

faraid part 24

3- Al Ashabah Ma’a Al Ghair
Yang termasuk Ashabah Ma’a Al Ghair adalah saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, jika mereka mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Apabila si mayit meninggalkan dua anak perempuan, dan satu orang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka dua anak perempuan mendapat dua pertiga, dan saudara perempuan sekandung atau seayah mendapat sepertiga  yang tersisa dengan cara Ashabah.
Demikian juga jika ahli warisnya adalah saudara-saudara perempuan sekandung, atau seayah, jika bersama cucu perempuan dari anak laki-laki atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dalil dari Ashabah jenis ini adalah hadits dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa ia ditanya tentang anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan, lalu dia berkata, “Sungguh aku akan memutuskannya sesuai dengan keputusan Nabi saw. tentang hal tersebut. bagi anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan saudara perempuan mendapat harta yang tersisa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Ibnati Ibnin Ma’a Ibnatin: 6355.
Al Rahabi berkata,

Saudara-saudara perempuan jika ada anak perempuan                                           Maka saudara perempuan jika bersama anak perempuan, mendapat ashabah

No comments:

Post a Comment