3- Al Ashabah Ma’a Al Ghair
Yang termasuk Ashabah Ma’a Al
Ghair adalah saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, jika
mereka mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Apabila si mayit meninggalkan dua
anak perempuan, dan satu orang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka
dua anak perempuan mendapat dua pertiga, dan saudara perempuan sekandung atau
seayah mendapat sepertiga yang tersisa
dengan cara Ashabah.
Demikian juga jika ahli warisnya
adalah saudara-saudara perempuan sekandung, atau seayah, jika bersama cucu
perempuan dari anak laki-laki atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dalil dari Ashabah jenis ini
adalah hadits dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa ia ditanya tentang anak perempuan,
cucu perempuan, dan saudara perempuan, lalu dia berkata, “Sungguh aku akan
memutuskannya sesuai dengan keputusan Nabi saw. tentang hal tersebut. bagi anak
perempuan mendapat setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat
seperenam, dan saudara perempuan mendapat harta yang tersisa.” Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Mirats Ibnati Ibnin Ma’a
Ibnatin: 6355.
Al Rahabi berkata,
Saudara-saudara perempuan jika ada anak perempuan Maka
saudara perempuan jika bersama anak perempuan, mendapat ashabah
No comments:
Post a Comment