Monday, June 8, 2015

faraid part 22

Macam-macam Al Ashabah Al Nasabiyah
Ashabah dari sisi nasab ada tiga macam, yaitu Al Ashabah Bi Al Nafs, Al Ashabah Bi Al Ghair, dan Al Ashabah Ma’a Al Ghair.
Dan kami akan menyebutkan setiap macam dari Ashabah ini di dalam pembahasan secara terpisah.
1- Al Ashabah Bi Al Nafs,
Mereka adalah semua orang yang masih memiliki hubungan nasab (dengan si mayit) dan diantara dirinya dan si mayit, tidak diselingi oleh ahli waris perempuan. Yang telah kami sebutkan terdahulu.

Pengelompokan Al Ashabah Bi Al Nafs
Ashabah Bi Al Nafs memiliki empat pengelompokan,
a. Jihat Al Bunuwah (pengelompokan di lihat dari sisi anak), mereka adalah Far’u Al Muwarits (cabang dari orang yang mewariskan), seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan yang dibawahnya.
 b. jihat Al Ubuwah (pengelompokan di lihat dari sisi ayah), mereka adalah Usul Al Muwarrits (pokok dari orang yang mewariskan) seperti bapak, dan kakek (bapaknya bapak).
c. Jihat Al Ukhuwah (pengelompokan di lihat dari sisi hubungan persaudaraan), mereka adalah anak-anak dari bapaknya si mayit, dan diantara mereka dan si mayit tidak diselingi oleh ahli waris perempuan. Mereka adalah saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
d. Jihat Al ‘Umumah (pengelompokan dilihat dari sisi paman), mereka adalah anak laki-laki dari kakek si mayit, dan diantara mereka dan si mayit tidak diselingi oleh ahli waris perempuan. Seperti paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah.

Kaidah Ashabah Bi Al Nafs
a. tiap individu dari kelompok yang terakhir tidak mendapatkan warisan, selama masih ada individu dari kelompok yang sebelumnya. Sehingga bapak tidak mendapatkan Ashabah jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit, saudara laki-laki juga tidak mendapat Ashabah selama masih ada bapak si mayit, demikian juga paman tidak mendapat Ashabah jika ada saudara laki-laki.
b. apabila ahli waris tersebut berasal dari satu kelompok, seperti bapak dan kakek, atau anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau saudara laki-laki dan anak laki-laki dari saudara laki-laki, atau paman dengan anak laki-laki paman, maka ahli waris yang jauh tidak dapat mewarisi jika masih ada ahli waris yang lebih dekat, sehingga kakek tidak mendapat warisan jika masih ada bapak, demikian juga cucu laki-laki dari anak laki-laki tidak mendapat warisan jika masih ada anak laki-laki, demikian seterusnya. Dengan kata lain, orang yang hubungan kekerabatannya dengan si mayit diselingi oleh ahli waris lain, maka dia tidak dapat mewarisi jika ada ahli waris yang menyelingi tersebut.
c. jika ahli waris berada pada kelompok yang sama, dan kedudukan mereka kepada si mayit juga sama, akan tetapi mereka berbeda di dalam kekuatan kekerabatannya, maka lebih di dahulukan ahli waris yang lebih kuat kekerabatannya, dari pada yang lebih lemah. Sehingga saudara laki-laki sekandung lebih didahulukan dari pada saudara laki-laki seayah, paman sekandung lebih didahulukan dari pada paman seayah, demikian seterusnya.

Imam Al Rahabi berkata,
Dan tidaklah ada bagi ahli waris yang jauh                                               jika bersama ahli waris yang dekat, bagian dari warisan
saudara laki-laki dan paman sekandung                               lebih utama dari pada ahli waris yang dibawahnya dengan syarat nasab

No comments:

Post a Comment