Tuesday, August 4, 2015

faraid 34: Perbedaan kakek dengan saudara laki-laki (di dalam warisan)

Perbedaan kakek dengan saudara laki-laki (di dalam warisan)


Pada pembahasan terdahulu, kami telah mengatakan bahwa kakek jika bersama saudara sekandung atau seayah (baik laki-laki atau perempuan) adalah seperti saudara laki-laki di dalam hukum (warisan), yaitu mengashabahkan saudara perempuan, dan mengambil seperti dua bagian perempuan apabila hal itu baik untuknya. Akan tetapi kakek berbeda dengan saudara si mayit di dalam satu keadaan, yaitu jika ada ibu dan saudara laki-laki. maka di dalam kondisi ini, ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, bukan seperenam, seperti jika kakek diganti dengan saudara laki-laki.

Dua saudara laki-laki menghalangi ibu dari mendapat sepertiga menjadi seperenam, akan tetapi ibu tidak terhalang (dari mendapat sepertiga menjadi seperenam) oleh kakek bersama satu saudara laki-laki, sehingga pada kondisi ini, kakek tidak seperti saudara, tetapi mereka berbeda.

 Demikian juga jika ahli warisnya adalah istri, ibu, kakek, dan saudara perempuan.
Maka istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga, dan harta yang tersisa diambil oleh kakek yang dibagi bersama dengan saudara perempuan, dan bagi laki-laki mendapat seperti dua bagian perempuan.

No comments:

Post a Comment