Perbedaan kakek dengan saudara
laki-laki (di dalam warisan)
Pada pembahasan terdahulu, kami
telah mengatakan bahwa kakek jika bersama saudara sekandung atau seayah (baik
laki-laki atau perempuan) adalah seperti saudara laki-laki di dalam hukum
(warisan), yaitu mengashabahkan saudara perempuan, dan mengambil seperti dua
bagian perempuan apabila hal itu baik untuknya. Akan tetapi kakek berbeda dengan
saudara si mayit di dalam satu keadaan, yaitu jika ada ibu dan saudara
laki-laki. maka di dalam kondisi ini, ibu mendapat sepertiga dari harta
warisan, bukan seperenam, seperti jika kakek diganti dengan saudara laki-laki.
Dua saudara laki-laki menghalangi
ibu dari mendapat sepertiga menjadi seperenam, akan tetapi ibu tidak terhalang
(dari mendapat sepertiga menjadi seperenam) oleh kakek bersama satu saudara
laki-laki, sehingga pada kondisi ini, kakek tidak seperti saudara, tetapi
mereka berbeda.
Demikian juga jika ahli warisnya adalah istri,
ibu, kakek, dan saudara perempuan.
Maka istri mendapat seperempat, ibu mendapat
sepertiga, dan harta yang tersisa diambil oleh kakek yang dibagi bersama dengan
saudara perempuan, dan bagi laki-laki mendapat seperti dua bagian perempuan.
No comments:
Post a Comment