Al Mafqud
Pengertian Al Mafqud
Al Mafqud secara bahasa
diambil dari kata Faqadtu Al Syai’a bermakna ‘Adimtuhu (aku
kehilangan dia). Sedangkan Secara istilah Al Mafqud adalah orang yang
pergi dari negaranya untuk waktu yang lama, dan terputus kabar beritanya, tidak
diketahui keadaannya, sehingga tidak diketahui apakah dia masih hidup atau
telah mati.
Hukum-hukum Al Mafqud (orang
hilang)
Al Mafqud memiliki hukum
yang berbeda-beda, sesuai dengan sisi yang berkaitan dengannya,
Sisi pertama adalah status dari
istrinya, Sisi kedua adalah status dari harta miliknya, Dan sisi yang ketiga
adalah hak dia untuk mewarisi dari orang lain.
Adapun pada sisi yang pertama, maka istri dari
orang yang hilang tidak boleh menikah dengan orang lain sehingga diyakini bahwa
suaminya yang hilang tersebut telah mati, karena hukum asalnya adalah dia masih
hidup, sehingga tidak boleh dihukumi mati kecuali dengan keyakinan.
Imam Al Syafi’I meriwaytkan dari
Ali ra. Ia berkata, “Istri dari orang yang hilang sedang diuji, maka hendaklah
ia sabar, dan tidak menikah sehingga mendatanginya (yakni berita kematian
suaminya yang hilang).” Dan seperti hal ini tidak mungkin diucapkan oleh seorang
sahabat kecuali karena Tauqifi.
Adapun sisi yang kedua, yaitu
mengenai hukum dari hartanya yang sudah ada sebelum dia menghilang atau harta
yang baru (dihasilkan) ketika dia menghilang.
Maka hartanya tersebut tidak
boleh dibagi sehingga ada bukti bahwa dia telah mati, atau telah melewati batas
waktu tertentu yang diyakini atau kemungkinan besar orang yang hilang tersebut
tidak mungkin hidup melebihi batas waktu tersebut.
Tidak ada batasan waktu tertentu
untuk menghukumi bahwa orang yang hilang tersebut telah mati, akan tetapi hal
itu dikembalikan kepada ijtihad hakim, hakimlah yang akan menghukumi tentang
kematian orang yang hilang tersebut.
Adapun sebelum ada keputusan
hakim tentang kematian orang itu, maka tidak boleh membagikan hartanya. Karena
hukum asal dari orang yang hilang tersebut adalah masih hidup, sehingga
hartanya tidak boleh diwarisi kecuali dengan keyakinan (bahwa dia telah
meninggal).
Apabila hakim telah menghukumi
bahwa dia telah meninggal, maka hartanya diberikan kepada ahli warisnya , yaitu
ketika ada bukti akan kematian orang yang hilang tersebut, atau ketika dihukumi
bahwa dia telah mati. Maka jika ada di antara ahli warisnya yang meninggal
sebelum hal tersebut (meskipun hanya sebentar) maka dia tidak berhak
mewarisinya.
Adapun sisi yang ketiga, yaitu
yang berhubungan dengan haknya untuk mewarisi dari orang lain yang mati ketika
dia menghilang. Inilah yang dimaksudkan di dalam pembahasan ilmu faraid.
Hukum Al Mafqud (orang yang
hilang) di dalam warisan
Orang yang hilang dianggap masih
hidup, selama belum ada bukti akan kematiannya, atau hakim menghukumi orang itu
telah mati setelah melewati waktu tertentu. Berdasarkan hal itu, maka bagian
warisan orang yang hilang tersebut disisihkan terlebih dahulu, sehingga
keadaannya menjadi jelas.
Hukum waris orang yang hilang
mirip dengan hukum waris Khuntsa Musykil.
1- jika ahli waris yang lain
tetap mewarisi, dan juga jumlah bagian
warisan mereka tidak terpengaruh baik orang yang hilang tersebut dianggap masih
hidup atau sudah mati, maka bagian mereka diberikan dengan sempurna, tanpa melihat
hukum Al Mafqud (orang yang hilang).
Kalau seseorang mati dan
meninggalkan istri, bapak, anak laki-laki, dan saudara laki-laki yang hilang.
Maka semua ahli waris mengambil
bagian mereka, karena saudara laki-laki yang hilang, terhalang oleh bapak dan
anak laki-laki, sehingga tidak berpengaruh apa-apa terhadap warisan, baik jika
dia masih hidup atau telah meninggal.
Istri mendapat seperdelapan,
bapak seperenam, dan anak laki-laki mengambil semua yang tersisa (Ashabah),
Contoh lain, jika seseorang mati
dan meninggalkan istri, anak laki-laki, dan anak laki-laki lain yang hilang.
Maka istri mendapat bagiannya
yaitu seperdelapan, karena istri tidak mungkin mendapat lebih dari
seperdelapan, karena ada anak laki-laki lain dari si mayit. Adapun anak
laki-laki maka dia mendapat setengah dari yang tersisa setelah istri diberikan
bagiannya, dan setengah yang lain ditangguhkan untuk anak laki-laki yang
hilang.
2- jika ahli waris yang lain
tidak mewarisi apabila ahli waris yang hilang tersebut masih hidup, maka dia
tidak diberi bagian warisan sedikitpun, karena ada kemungkinan orang yang
hilang tersebut masih hidup.
Contoh, jika seseorang mati dan
meninggalkan paman dan anak laki-laki yang hilang.
Maka di dalam permasalahan ini,
paman tidak mewarisi jika anak laki-laki yang hilang tersebut masih hidup,
karena paman terhalang oleh anak laki-laki. Dan harta peninggalan tersebut
ditangguhkan sehingga keadaan anak laki-laki yang hilang itu menjadi jelas.
Contoh lain, jika seseorang mati
dan meninggalkan dua anak perempuan, satu anak perempuan dari anak laki-laki,
dan anak laki-laki dari anak laki-laki yang hilang.
Maka anak perempuan dari anak
laki-laki tersebut tidak diberi apapun, karena ada kemungkinan anak laki-laki dari
anak laki-laki yang hilang tersebut telah mati, sehingga anak perempuan dari anak
laki-laki terhalang oleh dua orang anak perempuan. Maka dua anak perempuan
mengambil dua pertiga, dan sisa harta yang sepertiga ditangguhkan sehingga
keadaan orang yang hilang tersebut menjadi jelas.
3- jika hidup atau matinya orang
yang hilang dapat berpengaruh terhadap jumlah bagian dari ahli waris lain, maka
mereka diberi bagian yang paling sedikit untuk kehati-hatian.
Contoh, jika seseorang mati dan
meninggalkan ibu, saudara laki-laki, dan saudara laki-laki lain yang hilang.
Maka di dalam permasalahan ini,
ibu mendapat seperenam, karena ada kemungkinan saudara laki-laki yang hilang
tersebut masih hidup.
Kalau kita perkirakan jumlah harta
peninggalannya adalah enam saham, maka ibu mendapat satu saham untuk
kehati-hatian, karena seperenam adalah bagian yang paling sedikit yang mungkin
didapat oleh si ibu. Saudara laki-laki yang ada mendapat dua saham, karena dua
saham adalah merupakan bagian minimal yang pasti dia peroleh, dan tiga saham
yang tersisa ditangguhkan. Jika kemudian diketahui bahwa orang yang hilang
tersebut telah mati, maka ibu mendapat satu saham lagi, dan saudara laki-laki
yang ada juga mengambil dua saham yang lain. dan jika kemudian diketahui bahwa
ternyata saudara laki-laki yang hilang tersebut masih hidup, maka ibu tidak
mendapat bagian lagi, sementara saudara laki-laki yang ada tersebut mengambil
setengah saham, dan dua setengah saham yang tersisa diberikan kepada sauadara
laki-laki yang hilang tadi.
No comments:
Post a Comment