Saturday, August 29, 2015

faraid 38: hukum warisan bagi orang yang lama hilang dan tidak ada kabar beritanya

Al Mafqud
Pengertian Al Mafqud
Al Mafqud secara bahasa diambil dari kata Faqadtu Al Syai’a bermakna ‘Adimtuhu (aku kehilangan dia). Sedangkan Secara istilah Al Mafqud adalah orang yang pergi dari negaranya untuk waktu yang lama, dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui keadaannya, sehingga tidak diketahui apakah dia masih hidup atau telah mati.

Hukum-hukum Al Mafqud (orang hilang)
Al Mafqud memiliki hukum yang berbeda-beda, sesuai dengan sisi yang berkaitan dengannya,
Sisi pertama adalah status dari istrinya, Sisi kedua adalah status dari harta miliknya, Dan sisi yang ketiga adalah hak dia untuk mewarisi dari orang lain.
 Adapun pada sisi yang pertama, maka istri dari orang yang hilang tidak boleh menikah dengan orang lain sehingga diyakini bahwa suaminya yang hilang tersebut telah mati, karena hukum asalnya adalah dia masih hidup, sehingga tidak boleh dihukumi mati kecuali dengan keyakinan.
Imam Al Syafi’I meriwaytkan dari Ali ra. Ia berkata, “Istri dari orang yang hilang sedang diuji, maka hendaklah ia sabar, dan tidak menikah sehingga mendatanginya (yakni berita kematian suaminya yang hilang).” Dan seperti hal ini tidak mungkin diucapkan oleh seorang sahabat kecuali karena Tauqifi.
Adapun sisi yang kedua, yaitu mengenai hukum dari hartanya yang sudah ada sebelum dia menghilang atau harta yang baru (dihasilkan) ketika dia menghilang.
Maka hartanya tersebut tidak boleh dibagi sehingga ada bukti bahwa dia telah mati, atau telah melewati batas waktu tertentu yang diyakini atau kemungkinan besar orang yang hilang tersebut tidak mungkin hidup melebihi batas waktu tersebut.
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk menghukumi bahwa orang yang hilang tersebut telah mati, akan tetapi hal itu dikembalikan kepada ijtihad hakim, hakimlah yang akan menghukumi tentang kematian orang yang hilang tersebut.
Adapun sebelum ada keputusan hakim tentang kematian orang itu, maka tidak boleh membagikan hartanya. Karena hukum asal dari orang yang hilang tersebut adalah masih hidup, sehingga hartanya tidak boleh diwarisi kecuali dengan keyakinan (bahwa dia telah meninggal).
Apabila hakim telah menghukumi bahwa dia telah meninggal, maka hartanya diberikan kepada ahli warisnya , yaitu ketika ada bukti akan kematian orang yang hilang tersebut, atau ketika dihukumi bahwa dia telah mati. Maka jika ada di antara ahli warisnya yang meninggal sebelum hal tersebut (meskipun hanya sebentar) maka dia tidak berhak mewarisinya.
Adapun sisi yang ketiga, yaitu yang berhubungan dengan haknya untuk mewarisi dari orang lain yang mati ketika dia menghilang. Inilah yang dimaksudkan di dalam pembahasan ilmu faraid.

Hukum Al Mafqud (orang yang hilang) di dalam warisan
Orang yang hilang dianggap masih hidup, selama belum ada bukti akan kematiannya, atau hakim menghukumi orang itu telah mati setelah melewati waktu tertentu. Berdasarkan hal itu, maka bagian warisan orang yang hilang tersebut disisihkan terlebih dahulu, sehingga keadaannya menjadi jelas.

Hukum waris orang yang hilang mirip dengan hukum waris Khuntsa Musykil.
1- jika ahli waris yang lain tetap mewarisi, dan juga  jumlah bagian warisan mereka tidak terpengaruh baik orang yang hilang tersebut dianggap masih hidup atau sudah mati, maka bagian mereka diberikan dengan sempurna, tanpa melihat hukum Al Mafqud (orang yang hilang).
Kalau seseorang mati dan meninggalkan istri, bapak, anak laki-laki, dan saudara laki-laki yang hilang.
Maka semua ahli waris mengambil bagian mereka, karena saudara laki-laki yang hilang, terhalang oleh bapak dan anak laki-laki, sehingga tidak berpengaruh apa-apa terhadap warisan, baik jika dia masih hidup atau telah meninggal.
Istri mendapat seperdelapan, bapak seperenam, dan anak laki-laki mengambil semua yang tersisa (Ashabah),
Contoh lain, jika seseorang mati dan meninggalkan istri, anak laki-laki, dan anak laki-laki lain yang hilang.
Maka istri mendapat bagiannya yaitu seperdelapan, karena istri tidak mungkin mendapat lebih dari seperdelapan, karena ada anak laki-laki lain dari si mayit. Adapun anak laki-laki maka dia mendapat setengah dari yang tersisa setelah istri diberikan bagiannya, dan setengah yang lain ditangguhkan untuk anak laki-laki yang hilang.
2- jika ahli waris yang lain tidak mewarisi apabila ahli waris yang hilang tersebut masih hidup, maka dia tidak diberi bagian warisan sedikitpun, karena ada kemungkinan orang yang hilang tersebut masih hidup.
Contoh, jika seseorang mati dan meninggalkan paman dan anak laki-laki yang hilang.
Maka di dalam permasalahan ini, paman tidak mewarisi jika anak laki-laki yang hilang tersebut masih hidup, karena paman terhalang oleh anak laki-laki. Dan harta peninggalan tersebut ditangguhkan sehingga keadaan anak laki-laki yang hilang itu menjadi jelas.
Contoh lain, jika seseorang mati dan meninggalkan dua anak perempuan, satu anak perempuan dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki yang hilang.
Maka anak perempuan dari anak laki-laki tersebut tidak diberi apapun, karena ada kemungkinan anak laki-laki dari anak laki-laki yang hilang tersebut telah mati, sehingga anak perempuan dari anak laki-laki terhalang oleh dua orang anak perempuan. Maka dua anak perempuan mengambil dua pertiga, dan sisa harta yang sepertiga ditangguhkan sehingga keadaan orang yang hilang tersebut menjadi jelas.
3- jika hidup atau matinya orang yang hilang dapat berpengaruh terhadap jumlah bagian dari ahli waris lain, maka mereka diberi bagian yang paling sedikit untuk kehati-hatian.
Contoh, jika seseorang mati dan meninggalkan ibu, saudara laki-laki, dan saudara laki-laki lain yang hilang.
Maka di dalam permasalahan ini, ibu mendapat seperenam, karena ada kemungkinan saudara laki-laki yang hilang tersebut masih hidup.
Kalau kita perkirakan jumlah harta peninggalannya adalah enam saham, maka ibu mendapat satu saham untuk kehati-hatian, karena seperenam adalah bagian yang paling sedikit yang mungkin didapat oleh si ibu. Saudara laki-laki yang ada mendapat dua saham, karena dua saham adalah merupakan bagian minimal yang pasti dia peroleh, dan tiga saham yang tersisa ditangguhkan. Jika kemudian diketahui bahwa orang yang hilang tersebut telah mati, maka ibu mendapat satu saham lagi, dan saudara laki-laki yang ada juga mengambil dua saham yang lain. dan jika kemudian diketahui bahwa ternyata saudara laki-laki yang hilang tersebut masih hidup, maka ibu tidak mendapat bagian lagi, sementara saudara laki-laki yang ada tersebut mengambil setengah saham, dan dua setengah saham yang tersisa diberikan kepada sauadara laki-laki yang hilang tadi.

No comments:

Post a Comment