Friday, August 7, 2015

faraid 35: Berkumpulnya saudara sekandung dan saudara seayah bersama kakek

Berkumpulnya saudara sekandung dan saudara seayah bersama kakek
Terkadang saudara sekandung atau seayah berkumpul bersama kakek di dalam warisan, baik bersama mereka ada Ashabu Al Furud ataupun tidak.
Hukum di dalam keadaan ini adalah, saudara sekandung dihitung bersama saudara seayah, sehingga bagian kakek menjadi berkurang, kemudian saudara seayah terhalang oleh saudara sekandung (seperti jika tidak ada kakek), permasalahan ini disebut dengan Masail Al Mu’adah.
Contoh, jika ahli waris si mayit adalah kakek, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
Maka saudara laki-laki sekandung digabungkan dengan saudara laki-laki seayah, sehingga mengurangi bagian untuk kakek dari mendapatkan setengah menjadi sepertiga dengan Muqasamah. Kemudian saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-laki seayah, karena kedudukannya lebih kuat, dan dia (saudara laki-laki sekandung) mengambil bagian dari saudara laki-laki seayah.
Demikian juga jika ahli warisnya adalah kakek, saudara laki-laki, dan Ashabu Al Furud,. Seperti jika seseorang mati dan meninggalkan kakek, istri, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
Maka istri mendapat seperempat, lalu saudara sekandung dan seayah dihitung bersama kakek. Sehingga kakek mengambil sepertiga dari harta yang tersisa (karena ketiganya mendapat  bagian yang sama), lalu saudara laki-laki sekandung mengambil semua harta yang tersisa, sementara saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan apa-apa (terhalang oleh saudara sekandung).
Akan tetapi jika bersama kakek ada saudara perempuan sekandung (baik satu orang atau lebih), atau saudara perempuan seayah (baik satu orang atau lebih), maka hukum di dalam keadaan tersebut adalah saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah dijumlahkan bersama kakek.
Akan tetapi ada perbedaan dengan yang terdahulu, yaitu satu saudara perempuan mendapat setengah, dan saudara-saudara perempuan (dua orang keatas) mendapat dua pertiga, jika masih ada sisa setelahnya, maka diambil oleh saudara-saudara seayah (baik laki-laki atau perempuan), dan jika tidak ada sisa, maka saudara perempuan menjadi gugur.
Contoh jika tidak ada sisa untuk saudara seayah, setelah diberikannya bagian saudara sekandung, seperti jika ahli waris yang ada adalah kakek, dua saudara perempuan sekandung, dan satu saudara seayah.
Maka di dalam permasalahan ini kakek mendapat sepertiga dari harta yang tersisa (sama seperti jika si kakek mendapatkannya dengan cara Muqasamah), dan dua pertiga yang tersisa akan diambil oleh dua saudara perempuan, sementara saudara laki-laki seayah akan menjadi gugur , karena tidak ada yang yang tersisa baginya.
Contoh lain, jika ahli waris si mayit adalah istri, kakek, satu saudara perempuan, dan dua saudara seayah.
Maka istri mendapat seperempat, kakek mendapat sepertiga dari harta yang tersisa, sehingga masih tersisa setengah yang akan diambil oleh saudara perempuan sekandung, sementara dua saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa.
Demikian juga jika harta yang tersisa kurang dari setengah (setelah diberikannya bagian untuk kakek), maka sisa harta tersebut akan diambil oleh saudara perempuan sekandung, dan saudara seayah tidak mendapat apa-apa.
Contoh, jika ahli waris si mayit adalah suami, kakek, satu saudara perempuan, dan dua saudara laki-laki seayah.
Maka suami akan mendapat setengah, dan apabila saudara perempuan dan dua saudara laki-laki digabung, maka kakek akan mendapat seperenam atau sepertiga dari harta yang tersisa, sehingga harta peninggalan yang tersisa (setelah di kurangi setengah dan seperenam) adalah sepertiga dari harta warisan (kurang dari setengah) yang akan diambil oleh saudara perempuan, adapun dua saudara laki-laki maka akan menjadi gugur (tidak mendapat apa-apa), karena tidak ada harta peninggalan yang tersisa.
Tetapi kadang-kadang masih ada sisa untuk saudara seayah, setelah diberikannya bagiannya saudara perempuan sekandung.
Contohnya adalah pada permasalahan Al Zaidiyat Al Arba’ (penamaan ini disandarkan kepada Zaid bin Tsabit ra.) yaitu,
Pertama, permasalahan ini disebut juga Al Mas’alah Al ‘Asyariyah, karena permasalahan akan menjadi sahih (pas) jika Aslu Al Mas’alahnya adalah sepuluh.
Yaitu jika ahli waris si mayit adalah kakek, satu saudara sekandung, dan satu saudara laki-laki.
Maka di dalam permasalahan ini, bagian kakek yang terbanyak adalah jika dia mengambil dengan cara Muqasamah. Yaitu, kakek mendapat dua saham (dua perlima dari keseluruhan saham), saudara laki-laki seayah mendapat dua saham (dua perlima dari keseluruhan saham), dan saudara perempuan sekandung mendapat satu saham (seperlima dari keseluruhan saham). Akan tetapi saudara perempuan sekandung mengambil bagian dari saudara laki-laki seayah (karena kedudukannya lebih kuat kepada si mayit, sehingga dua perlima ditambah satu perlima sama dengan tiga perlima, hal ini lebih dari setengah harta warisan), dan tidak menyisakan baginya (saudara laki-laki seayah) kecuali kelebihan dari setengah harta peninggalan (karena bagian maksimal untuk satu saudara perempuan di sini adalah setengah dari harta warisan).
Kalau kita perkirakan jumlah harta warisan adalah sepuluh, maka kakek akan mendapat empat saham (empat persepuluh), saudara perempuan sekandung mendapat lima saham (lima persepuluh atau setengah dari warisan), dan saudara laki-laki seayah mendapat yang tersisa yaitu satu saham (sepersepuluh).
Kedua, Al Mas’alah Al ‘Isyriniyah. Yaitu,
Jika ahli waris si mayit adalah kakek, satu saudara perempuan sekandung, dan dua saudara laki-laki seayah.
Pada permasalahan ini, kakek akan mengambil bagiannya dengan cara Muqasamah, saudara perempuan sekandung akan mengambil setengah, dan dua saudara laki-laki seayah akan mengambil yang tersisa.
Kalau kita perkirakan Aslu Al Mas’alahnya adalah dua puluh, maka kakek akan mendapat delapan saham (delapan per duapuluh), saudara perempuan sekandung akan mendapat sepuluh saham (sepuluh perduapuluh atau setengah), sehingga harta yang tersisa adalah dua saham (dua perduapuluh) yang akan dibagikan kepada dua saudara laki-laki seayah, sehingga masing-masing mendapat satu saham (satu perduapuluh).
Ketiga, permasalah yang disebut dengan Mukhtashirah  Zaid. Yaitu,
Jika ahli warisnya adalah ibu, kakek, satu saudara perempuan sekandung, satu saudara laki-laki, dan satu saudara perempuan seayah.
Maka ibu akan mendapat seperenam karena ada saudara yang jumlahnya lebih dari satu, kakek menadapat sepertiga dari yang tersisa setelah diberikannya bagian si ibu (pada kondisi ini, bagian yang akan diperoleh kakek dengan cara Muqasamah atau sepertiga dari harta yang tersisa adalah sama), saudara perempuan sekandung mendapat setengah, dan harta yang tersisa dibagikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah (untuk saudara laki-laki mendapat seperti dua bagian saudara perempuan).
Kalau kita kira-kira Aslu Al Mas’alahnya adalah 54 saham, maka ibu akan mendapat 9 saham (seperenam), kakek mendapat 15 saham (sepertiga dari harta yang tersisa setelah bagian si ibu diberikan), saudara perempuan sekandung mendapat 27 saham (setengah dari harta warisan), dan tersisa 3 saham, yang akan diberikan kepada saudara laki-laki seayah sebanyak 2 saham, dan bagi saudara perempuan seayah mendapat satu saham.
Keempat, disebut dengan Tis’iniyatu Zaid. Yaitu,
Jika ahli waris si mayit adalah ibu, kakek, satu saudara perempuan sekandung, dua orang saudara laki-laki seayah, dan satu saudara perempuan seayah.
Maka ibu mendapat seperenam, kakek mendapat sepertiga dari yang tersisa setelah si ibu diberi bagiannya (pada kondisi ini, sepertiga dari yang tersisa lebih banyak dibandingkan jika kakek mengambilnya dengan cara Muqasamah, atau seperenam), saudara perempuan sekandung mendapat setengah, dan harta yang tersisa dibagikan kepada semua saudara seayah.

Kalau kita kira-kira Aslu Al Mas’alahnya adalah 90 saham, maka ibu mendapat 15 saham (seperenam), kakek mendapat 25 saham (sepertiga dari harta yang tersisa setelah ibu di berikan bagiannya), saudara perempuan sekanduang mendapat 45 saham (setengah darai warisan),dan tersisa 5 saham, dan masing-masing dari saudara laki-laki seayah mendapat 2 saham, dan saudara perempuan seayah mendapat 1 saham.

No comments:

Post a Comment