Al Mas’alah Al Akdariyah
Para ulama berkata, “Saudara
perempuan (baik saudara sekandung atau seayah) tidak diberikan bagiannya ketika
bersama kakek selain didalam Masalah Al Mu’adah yang telah dijelaskan
sebelumnya, kecuali di dalam Al Masalah Al Akdariyah.
Gambaran dari permasalahan ini,
yaitu,
Jika ahli waris dari si mayit
adalah suami, ibu, satu saudara perempuan (baik sekandung atau seayah), dan
kakek.
Permasalahan ini dinamakan dengan
nama Al Mas’alah Al Akdariyah adalah karena permasalahan ini mengacaukan
madzhab dari Zaid bin Tsabit ra., menurut riwayat yang lain adalah kerena mayat
adalah sesuatu yang Akdar (kotor). Wallahu a’lam.
Di dalam permasalahan ini, suami
mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, sehingga tersisa seperenam, yang
seharusnya diambil oleh kakek, karena sebagaimana yang telah kami jelaskan
terdahulu bahwa bagian kakek tidak boleh kurang dari seperenam. Dan saudara
perempuan sekandung menjadi gugur, karena tidak tersisa sedikitpun (keadaannya
seperti keadaan saudara laki-laki sekandung jika dia menggantikan posisi dari
saudara perempuan sekandung di dalam permasalahan ini).
Akan tetapi para ulama syafi’iyah
memberikan bagian setengah kepada saudara perempuan di dalam permasalahan ini,
karena Ashabahnya dengan kakek menjadi batal, dan tidak ada orang yang
menghalanginya, akan tetapi kemudian para ulama Syafi’iyah berpendapat untuk
mengumpulkan bagian saudara perempuan dengan bagian kakek, lalu membaginya
diantara mereka. Sehingga saudara perempuan mendapat sepertiga dan kakek
mendapat dua pertiga (sesuai dengan prinsip Ashabah). Para ulama syafi’iyah
menghukumi dengan hal ini, agar saudara perempuan tidak mendapat seperti tiga
bagian milik kakek. Karena hal ini dilarang, disebabkan keduanya berada pada
kedudukan yang sama di dalam hubungan nasabnya kepada si mayit, mereka
melakukan hal itu untuk menjaga hak dari kedua belah pihak.
Berdasarkan hal ini, maka suami
akan mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, kakek seperenam, dan saudara
perempuan mendapat setengah, sehingga terjadi Aul di dalam permasalahan ini.
Suami mendapat setengah (tiga
saham), ibu mendapat sepertiga (dua saham), kakek mendapat seperenam (satu
saham), dan saudara perempuan mendapat setengah (tiga saham), sehingga jumlah
semua saham adalah Sembilan. Kemudian antara kakek dan saudara perempuan
terjadi Muqasamah (berbagi), sehingga saham saudara perempuan (tiga
saham) ditambah dengan saham kakek (satu saham) adalah empat saham, kemudian
dibagi di antara mereka berdua (bagi laki-laki mendapat seperti bagian dua
orang perempuan).
Dan apabila kita mentashih masalah ini (agar
tidak di hasilkan bilangan pecahan) dengan menjadikan Aslu Al Masalah
adalah 27, maka bagian dari suami menjadi tujuh saham, ibu mendapat enam saham,
dan tersisa dua belas saham, dengan rincian empat saham untuk saudara
perempuan, dan delapan saham untuk kakek (sesuai dengan prinsip Ashabah), dan
itu adalah asal dari bagian saudara perempuan jika waris bersama kakek. Wallahu
a’lam.
No comments:
Post a Comment