Saturday, August 8, 2015

faraid 36: Al Mas’alah Al Akdariyah

 Al Mas’alah Al Akdariyah
Para ulama berkata, “Saudara perempuan (baik saudara sekandung atau seayah) tidak diberikan bagiannya ketika bersama kakek selain didalam Masalah Al Mu’adah yang telah dijelaskan sebelumnya, kecuali di dalam Al Masalah Al Akdariyah.
Gambaran dari permasalahan ini, yaitu,
Jika ahli waris dari si mayit adalah suami, ibu, satu saudara perempuan (baik sekandung atau seayah), dan kakek.
Permasalahan ini dinamakan dengan nama Al Mas’alah Al Akdariyah adalah karena permasalahan ini mengacaukan madzhab dari Zaid bin Tsabit ra., menurut riwayat yang lain adalah kerena mayat adalah sesuatu yang Akdar (kotor). Wallahu a’lam.
Di dalam permasalahan ini, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, sehingga tersisa seperenam, yang seharusnya diambil oleh kakek, karena sebagaimana yang telah kami jelaskan terdahulu bahwa bagian kakek tidak boleh kurang dari seperenam. Dan saudara perempuan sekandung menjadi gugur, karena tidak tersisa sedikitpun (keadaannya seperti keadaan saudara laki-laki sekandung jika dia menggantikan posisi dari saudara perempuan sekandung di dalam permasalahan ini).
Akan tetapi para ulama syafi’iyah memberikan bagian setengah kepada saudara perempuan di dalam permasalahan ini, karena Ashabahnya dengan kakek menjadi batal, dan tidak ada orang yang menghalanginya, akan tetapi kemudian para ulama Syafi’iyah berpendapat untuk mengumpulkan bagian saudara perempuan dengan bagian kakek, lalu membaginya diantara mereka. Sehingga saudara perempuan mendapat sepertiga dan kakek mendapat dua pertiga (sesuai dengan prinsip Ashabah). Para ulama syafi’iyah menghukumi dengan hal ini, agar saudara perempuan tidak mendapat seperti tiga bagian milik kakek. Karena hal ini dilarang, disebabkan keduanya berada pada kedudukan yang sama di dalam hubungan nasabnya kepada si mayit, mereka melakukan hal itu untuk menjaga hak dari kedua belah pihak.
Berdasarkan hal ini, maka suami akan mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, kakek seperenam, dan saudara perempuan mendapat setengah, sehingga terjadi Aul di dalam permasalahan ini.
Suami mendapat setengah (tiga saham), ibu mendapat sepertiga (dua saham), kakek mendapat seperenam (satu saham), dan saudara perempuan mendapat setengah (tiga saham), sehingga jumlah semua saham adalah Sembilan. Kemudian antara kakek dan saudara perempuan terjadi Muqasamah (berbagi), sehingga saham saudara perempuan (tiga saham) ditambah dengan saham kakek (satu saham) adalah empat saham, kemudian dibagi di antara mereka berdua (bagi laki-laki mendapat seperti bagian dua orang perempuan).
Dan apabila kita mentashih masalah ini (agar tidak di hasilkan bilangan pecahan) dengan menjadikan Aslu Al Masalah adalah 27, maka bagian dari suami menjadi tujuh saham, ibu mendapat enam saham, dan tersisa dua belas saham, dengan rincian empat saham untuk saudara perempuan, dan delapan saham untuk kakek (sesuai dengan prinsip Ashabah), dan itu adalah asal dari bagian saudara perempuan jika waris bersama kakek. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment