Warisan bagi janin yang masih
di dalam kandungan
Jika mayit meninggalkan ahli
waris yang masih didalam kandungan, maka tidak diragukan lagi bahwa janin
tersebut dihitung di dalam warisan, maka bagiannya tersebut ditangguhkan
sehingga keadaannya menjadi jelas (apakah janin tersebut lahir dalam keadaan hidup
atau sudah mati). Dan ahli waris yang lain diberikan bagian minimal yang pasti
dia dapatkan (dari semua kemungkinan jika janin tersebut meninggal, hidup,
laki-laki, perempuan, satu atau lebih), dan harta yang tersisa ditangguhkan
sehingga keadaan janin tersebut menjadi jelas.
Contoh, jika seseorang mati dan
meninggalkan istri yang sedang hamil.
Maka jika janin tersebut ternyata
tidak ada atau lahir dalam keadaan mati, maka istri mendapat seperempat. Dan
jika janin tersebut lahir dalam keadaan hidup (baik laki-laki atau perempuan,
satu atau lebih), maka istri mendapat seperdelapan. Sehingga di dalam
permasalahan ini, istri diberi seperdelapan terlebih dahulu, karena itu adalah
bagian minimal yang pasti dia peroleh, dan harta yang tersisa ditangguhkan
sehingga keadaan janin menjadi jelas.
Jika anak yang lahir itu adalah
laki-laki, maka dia mengambil semua harta yang tersisa sebagai Ashabah.
Jika dia perempuan, maka dia mengambil setengah, dan harta yang tersisa
dikembalikan kepadanya jika tidak ada baitulmal kaum muslimin, akan tetapi jika
ada baitulmal maka harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian istri dan
anak perempuan) tersebut diwarisi oleh baitulmal. Dan jika anak tersebut adalah
anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka berdua mengambil semua harta
yang tersisa, untuk anak laki-laki mendapat bagian seperti dua bagian anak
perempuan.
Di dalam semua
kemungkinan-kemungkinan ini, bagian warisan dari istri tidak berubah, karena
dia tetap mendapat seperdelapan selama anak tersebut lahir dalam keadaan hidup.
Dan jika janin tersebut mati, atau mati sebelum lahir dengan sempurna, maka
janin tersebut tidak mewarisi sedikitpun. Karena syarat janin tersebut untuk mewarisi
adalah jika dia terlahir dalam keadaan hidup. Dan jika itu yang terjadi, maka
istri mendapat seperempat karena tidak ada anak. Dan harta yang tersisa
dibagikan kepada Dzawi Al Arham (keluarga yang bukan ahli waris) jika
tidak ada baitulmal, akan tetapi jika ada baitulmal, maka harta yang tersisa
tersebut diberikan kepada baitulmal kaum muslimin (dengan syarat baitulmal
tersebut tertata dan resmi milik pemerintahan islam).
Kalau seseorang mati dan
meninggalkan istri yang sedang hamil, bapak, dan ibu.
Maka hak minimal bagi istri dan kedua orang tua
itu adalah jika anak tersebut adalah dua anak perempuan atau lebih, sehingga
akan terjadi Aul dan bagian mereka dikurangi karena Aul tersebut.
maka istri diberi seperdelapan setelah terjadi Aul (tiga saham dari dua
puluh tujuh saham), bapak diberi seperenam setelah terjadi Aul (empat
saham dari dua puluh tujuh saham), dan ibu diberi seperti bagian bapak. Dan
harta yang tersisa yaitu enam belas saham, ditangguhkan sehingga keadaan janin
yang sebenarnya menjadi jelas.
No comments:
Post a Comment