Monday, August 31, 2015

faraid 39: pembagian warisan untuk janin yang masih ada dalam kandungan

Warisan bagi janin yang masih di dalam kandungan
Jika mayit meninggalkan ahli waris yang masih didalam kandungan, maka tidak diragukan lagi bahwa janin tersebut dihitung di dalam warisan, maka bagiannya tersebut ditangguhkan sehingga keadaannya menjadi jelas (apakah janin tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sudah mati). Dan ahli waris yang lain diberikan bagian minimal yang pasti dia dapatkan (dari semua kemungkinan jika janin tersebut meninggal, hidup, laki-laki, perempuan, satu atau lebih), dan harta yang tersisa ditangguhkan sehingga keadaan janin tersebut menjadi jelas.
Contoh, jika seseorang mati dan meninggalkan istri yang sedang hamil.
Maka jika janin tersebut ternyata tidak ada atau lahir dalam keadaan mati, maka istri mendapat seperempat. Dan jika janin tersebut lahir dalam keadaan hidup (baik laki-laki atau perempuan, satu atau lebih), maka istri mendapat seperdelapan. Sehingga di dalam permasalahan ini, istri diberi seperdelapan terlebih dahulu, karena itu adalah bagian minimal yang pasti dia peroleh, dan harta yang tersisa ditangguhkan sehingga keadaan janin menjadi jelas.
Jika anak yang lahir itu adalah laki-laki, maka dia mengambil semua harta yang tersisa sebagai Ashabah. Jika dia perempuan, maka dia mengambil setengah, dan harta yang tersisa dikembalikan kepadanya jika tidak ada baitulmal kaum muslimin, akan tetapi jika ada baitulmal maka harta yang tersisa (setelah diberikannya bagian istri dan anak perempuan) tersebut diwarisi oleh baitulmal. Dan jika anak tersebut adalah anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka berdua mengambil semua harta yang tersisa, untuk anak laki-laki mendapat bagian seperti dua bagian anak perempuan.
Di dalam semua kemungkinan-kemungkinan ini, bagian warisan dari istri tidak berubah, karena dia tetap mendapat seperdelapan selama anak tersebut lahir dalam keadaan hidup. Dan jika janin tersebut mati, atau mati sebelum lahir dengan sempurna, maka janin tersebut tidak mewarisi sedikitpun. Karena syarat janin tersebut untuk mewarisi adalah jika dia terlahir dalam keadaan hidup. Dan jika itu yang terjadi, maka istri mendapat seperempat karena tidak ada anak. Dan harta yang tersisa dibagikan kepada Dzawi Al Arham (keluarga yang bukan ahli waris) jika tidak ada baitulmal, akan tetapi jika ada baitulmal, maka harta yang tersisa tersebut diberikan kepada baitulmal kaum muslimin (dengan syarat baitulmal tersebut tertata dan resmi milik pemerintahan islam).
Kalau seseorang mati dan meninggalkan istri yang sedang hamil, bapak, dan ibu.
Maka hak minimal bagi istri dan kedua orang tua itu adalah jika anak tersebut adalah dua anak perempuan atau lebih, sehingga akan terjadi Aul dan bagian mereka dikurangi karena Aul tersebut. maka istri diberi seperdelapan setelah terjadi Aul (tiga saham dari dua puluh tujuh saham), bapak diberi seperenam setelah terjadi Aul (empat saham dari dua puluh tujuh saham), dan ibu diberi seperti bagian bapak. Dan harta yang tersisa yaitu enam belas saham, ditangguhkan sehingga keadaan janin yang sebenarnya menjadi jelas.

No comments:

Post a Comment