Thursday, February 19, 2015

faraid part 12

Macam-macam cara mewarisi
Cara mewarisi ada dua, yaitu mewarisi dengan cara Al Fard dan dengan cara Al Ta’shib.

Makna Al Fard secara bahasa dan istilah
Al fard secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu Al Haz (membentuk), Al Qat’u (memotong), Al Taqdiru (memperkirakan), sementara makna Al Fard secara istilah adalah bagian yang ditentukan secara syar’i untuk ahli waris, bagian tersebut tidak bertambah kecuali dengan cara Al Rad, dan tidak berkurang kecuali dengan cara Al ‘Aul.

Bagian-bagian yang ditentukan di dalam Al Quran
Al Furud (bagian-bagian yang telah ditentukan) di dalam Al Quran adalah satu perdua, satu perempat, satu perdelapan, dua pertiga, satu pertiga, dan satu perenam.

Al Fard (bagian) yang ditentukan dengan cara ijtihad
Para ulama telah berijtihad untuk menentukan bagian ketujuh, sebagai tambahan dari enam jenis bagian yang ada di dalam Al Quran, yaitu satu pertiga dari harta yang tersisa, hal itu terjadi jika ahli warisnya adalah kakek bersama saudara-saudara laki-laki, dan juga jika ahli warisnya adalah ibu bersama bapak dan salah satu dari suami atau istri. Hal itu akan dijelaskan pada babnya tersendiri insyallah

Makna Al Ta’shib
Al Ta’shib adalah bentuk masdar dari ‘Asshaba, Yu’asshibu, Ta’shiiban, isim fa’ilnya adalah ‘Ashib, dan bentuk jamak dari ‘Ashib adalah ‘Ashabah.
Al ‘Ashabah secara bahasa adalah kerabat seseorang dari pihak ayah, dinamakan dengan nama ini karena mereka senantiasa meliputinya.
Al ‘Ashabah secara istilah adalah orang yang mengambil semua harta warisan jika dia sendirian, atau jika dia tidak sendirian, maka ia akan mengambil semua yang tersisa setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud (ahli waris yang memiliki bagian tertentu). Dan dia tidak mendapatkan apa-apa jika harta tersebut habis dibagi untuk Ashabu Al Furud.

No comments:

Post a Comment