Macam-macam cara mewarisi
Cara mewarisi ada dua, yaitu
mewarisi dengan cara Al Fard dan dengan cara Al Ta’shib.
Makna Al Fard secara bahasa
dan istilah
Al fard secara bahasa
memiliki beberapa arti, yaitu Al Haz (membentuk), Al Qat’u
(memotong), Al Taqdiru (memperkirakan), sementara makna Al Fard
secara istilah adalah bagian yang ditentukan secara syar’i untuk ahli waris,
bagian tersebut tidak bertambah kecuali dengan cara Al Rad, dan tidak
berkurang kecuali dengan cara Al ‘Aul.
Bagian-bagian yang ditentukan
di dalam Al Quran
Al Furud (bagian-bagian
yang telah ditentukan) di dalam Al Quran adalah satu perdua, satu perempat,
satu perdelapan, dua pertiga, satu pertiga, dan satu perenam.
Al Fard (bagian) yang
ditentukan dengan cara ijtihad
Para ulama telah berijtihad untuk menentukan
bagian ketujuh, sebagai tambahan dari enam jenis bagian yang ada di dalam Al
Quran, yaitu satu pertiga dari harta yang tersisa, hal itu terjadi jika ahli
warisnya adalah kakek bersama saudara-saudara laki-laki, dan juga jika ahli
warisnya adalah ibu bersama bapak dan salah satu dari suami atau istri. Hal itu
akan dijelaskan pada babnya tersendiri insyallah
Makna Al Ta’shib
Al Ta’shib adalah bentuk
masdar dari ‘Asshaba, Yu’asshibu, Ta’shiiban, isim fa’ilnya adalah ‘Ashib,
dan bentuk jamak dari ‘Ashib adalah ‘Ashabah.
Al ‘Ashabah secara bahasa
adalah kerabat seseorang dari pihak ayah, dinamakan dengan nama ini karena
mereka senantiasa meliputinya.
Al ‘Ashabah secara istilah adalah orang yang mengambil semua harta warisan jika dia
sendirian, atau jika dia tidak sendirian, maka ia akan mengambil semua yang
tersisa setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud (ahli waris yang
memiliki bagian tertentu). Dan dia tidak mendapatkan apa-apa jika harta
tersebut habis dibagi untuk Ashabu Al Furud.
No comments:
Post a Comment