Ahli waris dari golongan
wanita
Ahli waris dari golongan wanita
karena sebab-sebab terdahulu (nasab, pernikahan, dan Al Wala’) ada tujuh (jika
diringkas), dan sepuluh (jika dihitung dengan terperinci), mereka adalah,
1- anak perempuan.
2- anak perempuan dari anak
laki-laki, dan yang setelahnya dari pihak ayah.
3- ibu.
4- nenek dari pihak ibu atau
ayah, dan yang diatasnya.
5- saudara perempuan dari pihak
manapun (baik saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu.
6- istri-istri
7- orang wanita yang memerdekakan
budak.
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah,
Ahli waris dari golongan wanita ada tujuh Syariat
tidak memberikan apa-apa kepada selain mereka
(yaitu) anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki,
ibu Istri,
nenek dan Al Mu’tiqah (orang wanita yang memerdekakan budak)
Lalu saudara perempuan dari pihak manapun Inilah
kami telah menghitungnya sehingga menjadi jelas
No comments:
Post a Comment