orang yang berhak mendapat seperdua dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mewarisi bagian
seperdua ada lima orang, dan masing-masing dari orang tersebut memiliki
syarat-syarat tersendiri, orang-orang tersebut adalah,
1- suami
Suami mendapat setengah dari
harta peninggalan istri dengan satu syarat , yaitu si istri tidak memiliki
anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami
tersebut, atau dari orang lain, bahkan walau anaknya tersebut adalah anak dari
hasil zina. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan bagimu (suami-suami)
adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka
tidak mempunyai anak,” (Al Nisa: 12).
anak dari anak laki-laki adalah
seperti anak laki-laki secara ijma’. Dan kata Al Walad (anak) mencakup
anak laki-laki dan anaknya sesuai penggunaan kata walad secara hakikat atau
majaz.
2- anak perempuan
Anak perempuan mendapatkan
seperdua dengan dua syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya
yang menjadikan mereka mendapat ‘ashabah.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika
dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang
ditinggalkan),” (Al Nisa: 11).
3- anak perempuan dari anak
laki-laki
Dia mendapatkan setengah dengan
tiga syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya
yag menjadikan mereka mendapat ‘ashabah
c. tidak ada anak dari si mayit,
baik anak laki-laki atau anak perempuan.
Dalilnya anak perempuan dari anak
laki-laki mendapat setengah jika memenuhi syarat-syarat di atas adalah dalil
ijma’. Semua sepakat bahwa anak (baik laki-laki atau perempuan) dari anak dari
anak laki-laki menempati kedudukan anak di dalam warisan.
4- saudara perempuan yang
sekandung
Dia mendapat setengah dengan
empat syarat,
a- tidak ada Al Far’u Al
Warits dari si mayit, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak
laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al
Warits seperti bapak atau kakek.
c. sendiri.
d. tidak ada sudara laki-lakinya
yang menjadikan mereka mendapatkan ‘ashabah.
Dalilnya adalah firman Allah
ta’ala, “Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai
saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta
yang ditinggalkannya,” (Al Nisa: 176).
5- saudara perempuan seayah
Dia berhak mendapat seperdua
dengan lima syarat, yaitu empat syarat yang merupakan syarat saudara perempuan
sekandung yang terdahulu, ditambah satu syarat yaitu tidak ada saudara
laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
Dalil saudara perempuan seayah
mendapat seperdua adalah ayat yang terdahulu (ayat yang menjelaskan tentang
saudara perempuan sekandung mendapat seperdua), karena yang dimaksud dengan
saudara perempuan di dalam ayat tersebut adalah saudara perempuan sekandung,
atau saudara perempuan seayah seperti yang disepakati para ulama.
No comments:
Post a Comment