Saturday, February 21, 2015

faraid part 13

orang yang berhak mendapat seperdua dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mewarisi bagian seperdua ada lima orang, dan masing-masing dari orang tersebut memiliki syarat-syarat tersendiri, orang-orang tersebut adalah,
1- suami
Suami mendapat setengah dari harta peninggalan istri dengan satu syarat , yaitu si istri tidak memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami tersebut, atau dari orang lain, bahkan walau anaknya tersebut adalah anak dari hasil zina. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak,” (Al Nisa: 12).
anak dari anak laki-laki adalah seperti anak laki-laki secara ijma’. Dan kata Al Walad (anak) mencakup anak laki-laki dan anaknya sesuai penggunaan kata walad secara hakikat atau majaz.
2- anak perempuan
Anak perempuan mendapatkan seperdua dengan dua syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya yang menjadikan mereka mendapat ‘ashabah.
 Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan),” (Al Nisa: 11).
3- anak perempuan dari anak laki-laki
Dia mendapatkan setengah dengan tiga syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya yag menjadikan mereka mendapat ‘ashabah
c. tidak ada anak dari si mayit, baik anak laki-laki atau anak perempuan.
Dalilnya anak perempuan dari anak laki-laki mendapat setengah jika memenuhi syarat-syarat di atas adalah dalil ijma’. Semua sepakat bahwa anak (baik laki-laki atau perempuan) dari anak dari anak laki-laki menempati kedudukan anak di dalam warisan.
4- saudara perempuan yang sekandung
Dia mendapat setengah dengan empat syarat,
a- tidak ada Al Far’u Al Warits dari si mayit, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti bapak atau kakek.
c. sendiri.
d. tidak ada sudara laki-lakinya yang menjadikan mereka mendapatkan ‘ashabah.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” (Al Nisa: 176).
5- saudara perempuan seayah
Dia berhak mendapat seperdua dengan lima syarat, yaitu empat syarat yang merupakan syarat saudara perempuan sekandung yang terdahulu, ditambah satu syarat yaitu tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.

Dalil saudara perempuan seayah mendapat seperdua adalah ayat yang terdahulu (ayat yang menjelaskan tentang saudara perempuan sekandung mendapat seperdua), karena yang dimaksud dengan saudara perempuan di dalam ayat tersebut adalah saudara perempuan sekandung, atau saudara perempuan seayah seperti yang disepakati para ulama.

No comments:

Post a Comment