Orang-orang yang berhak
mendapat seperempat dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapat
seperempat ada dua, yaitu apabila mereka memenuhi syarat-syaratnya. Mereka
adalah,
1- suami
Syarat suami mendapat seperempat
dari harta peninggalan istrinya adalah apabila si istri memiliki anak, atau
anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami itu, atau
anak dari suami yang lain, dan sama saja apakah itu anak laki-laki, atau anak
perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah
ta’ala, “Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” (Al Nisa: 12).
Dan sebagaimana yang telah kemi
jelaskan terdahulu, bahwa anak dari anak laki-laki adalah seperti kedudukan
anak di dalam mewarisi, menghalangi (orang lain untuk mewarisi), dan ‘ashabah.
2- satu atau beberapa istri
Istri mendapat seperempat,
apabila suami tidak memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak itu
adalah anak hasil pernikahannya dengan istrinya tersebut, atau anak hasil
pernikahan dengan istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah
ta’ala, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika
kamu tidak mempunyai anak.” (Al Nisa: 12).
Imam Al Rahabi berkata di dalam
Rahabiyahnya,
Seperempat adalah bagian untuk suami Jika
bersamanya ada anak dari istri yang menghalanginya
Dan Seperempat adalah bagian untuk satu istri atau lebih Jika tidak
anak seperti yang dikira-kira
No comments:
Post a Comment