Sunday, February 22, 2015

faraid part 14

Orang-orang yang berhak mendapat seperempat dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapat seperempat ada dua, yaitu apabila mereka memenuhi syarat-syaratnya. Mereka adalah,
1- suami
Syarat suami mendapat seperempat dari harta peninggalan istrinya adalah apabila si istri memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami itu, atau anak dari suami yang lain, dan sama saja apakah itu anak laki-laki, atau anak perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” (Al Nisa: 12).
Dan sebagaimana yang telah kemi jelaskan terdahulu, bahwa anak dari anak laki-laki adalah seperti kedudukan anak di dalam mewarisi, menghalangi (orang lain untuk mewarisi), dan ‘ashabah.
2- satu atau beberapa istri
Istri mendapat seperempat, apabila suami tidak memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak itu adalah anak hasil pernikahannya dengan istrinya tersebut, atau anak hasil pernikahan dengan istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (Al Nisa: 12).
Imam Al Rahabi berkata di dalam Rahabiyahnya,
Seperempat adalah bagian untuk suami                                                               Jika bersamanya ada anak dari istri yang menghalanginya

Dan Seperempat adalah bagian untuk satu istri atau lebih                                   Jika tidak anak seperti yang dikira-kira

No comments:

Post a Comment