Monday, February 2, 2015

faraidl part 8

Mawani’ (Yang menghalangi) dari mendapat warisan
Pengertian Al Maani’
Al Maani’ secara bahasa berarti Al Haail (yang menghalangi), dan secara istilah berarti sesuatu yang dengan adanya sesuatu tersebut mewajibkan tidak adanya hukum, dan tidak adanya sesuatu tersebut tidak mewajibkan ada atau tidak adanya suatu hukum karena dzat sesuatu itu sendiri.
Contohnya budak, adanya status budak pada diri seseorang mewajibkan baginya untuk tidak mendapatkan warisan, dan tidak adanya status budak pada diri seseorang tidak mewajibkan baginya untuk menerima atau tidak menerima warisan.

Hal-hal yang menghalangi seseorang dari menerima warisan ada tiga,
1- budak dengan segala jenisnya.
Budak menghalangi dari mendapatkan warisan dilihat dari dua sisi. Budak tidak mendapat warisan, karena kalau dia mendapatkan warisan maka harta tersebut akan diwarisi oleh tuannya, padahal tuan tersebut adalah bukan ahli waris dari orang yang memberikan warisan pertama kali.
Budak juga tidak dapat mewariskan, karena budak tidak memiliki hartanya, bahkan dia dan hartanya adalah milik dari tuannya.
Akan tetapi budak Al Muba’ad (orang yang separuh dari badannya telah merdeka, sementara separuh badannya yang lain masih budak), boleh mewariskan apa yang dimiliki oleh separuh badannya yang telah merdeka, dan hartanya tersebut untuk ahli warisnya.
2- membunuh
Seorang pembunuh tidak mewarisi apapun dari orang yang dibunuh, baik dia membunuhnya dengan sengaja atau tidak, baik membunuhnya karena benar ataupun tidak, atau dia orang yang menghukumi untuk membunuhnya, atau dia bersaksi bagi seseorang yang dengan persaksiannya itu, maka orang tersebut wajib untuk dibunuh, atau dia membenarkan orang yang bersaksi tersebut. karena membunuh adalah memutus hubungan Al Muwalah, dan Al Muwalah adalah sebab mendapat warisan.
Abu Daud meriwayatkan di dalam Al Diyat, bab Diyat Al A’dla’: 4564, dari Amr bin Syuaib, dar bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pembunuh tidak mendapatkan apa-apa (dari harta warisan orang yang dibunuh).” Beliau juga bersabda, “Seorang pembunuh tidak mewarisi.”
Akan tetapi orang yang dibunuh mewarisi harta orang yang membunuhnya, seperti seorang anak yang melukai bapaknya dengan luka yang menyebabkan kematiannya, akan tetapi si anak tersebut mati sebelum bapaknya, maka si bapak tersebut berhak mewarisi harta anaknya yang membunuh tersebut, karena tidak ada yang menghalangi si bapak untuk mewarisi harta si anak.
3- berbeda agama (antara orang islam dan orang kafir)
Orang kafir tidak mewarisi harta orang islam, demikian juga orang islam tidak mewarisi harta orang kafir, karena terputusnya Al Muwalah di antara keduanya.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Faraid, bab La Yaritsu Al Muslim Al Kafir Wa La Al Kafiru Al Muslima: 6383, dan imam Muslim di awal kitab Al Faraid, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang islam tidak mewarisi (harta) orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi (harta) orang islam.”
Orang yang murtad dari agama islam adalah kafir, sehingga dia tidak mewarisi atau mewariskan kepada seorangpun, tetapi hartanya adalah sebagai Fai’ (rampasan) bagi baitulmal kaum muslimin, baik orang tersebut mendapatkan hartanya itu ketika masih islam atau sudah murtad.
Adapun orang-orang kafir, maka mereka saling mewarisi meskipun agama mereka berbeda. Sehingga orang nashrani mewarisi orang Yahudi, orang Yahudi mewarisi orang Majusi, orang Majusi mewarisi orang Watsani (penyembah berhala), demikian juga sebaliknya. Karena kafir semuanya dianggap satu agama di dalam hukum waris.
Allah berfirman, “Maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran).” (Yunus: 32).
Akan tetapi para fuqaha mengecualikan hal tersebut, yaitu tidak ada hak saling mewarisi antara kafir Dzimmi dan kafir Harbi, meskipun mereka berasal dari satu agama, seperti dua orang Yahudi misalnya, karena terputusnya Al Muwalah di antara mereka berdua.
Al Rahabi berkata di dalam Al Rahabiyah,
Salah satu dari tiga hal yang menghalangi seseorang dari warisan
Budak, membunuh, dan berbeda agama

Maka pahamilah, keraguan tidak seperti keyakinan

No comments:

Post a Comment