Wednesday, February 4, 2015

faraidl part 11

Ahli waris dari golongan laki-laki apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris laki-laki yang telah kami sebutkan diatas itu berkumpul (ada), saat kematian orang yang memberikan warisan, maka hanya tiga dari mereka yang akan mewarisi. Karena mereka bertiga tidak dapat terhalang dalam kondisi  apapun, sementara ahli waris yang lain tidak berhak mendapatkan warisan karena mereka terhalang. Mereka bertiga adalah ayah, anak laki-laki, dan suami.



Ahli waris dari golongan wanita apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris wanita berkumpul (ada), maka yang berhak mendapat warisan hanya lima. Mereka adalah anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan yang sekandung, dan istri.

Berkumpulnya ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan
Apabila ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan berkumpul semuanya, maka hanya lima diantara mereka yang akan mewarisi. Sementara yang lainnya tidak berhak mewarisinya. Mereka adalah, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan salah satu dari suami atau istri.

Catatan
Para fuqaha berkata, “Semua ahli waris laki-laki jika sendiri, maka dia akan memperoleh seluruh harta warisan kecuali suami dan saudara laki-laki seibu.”

Dan semua ahli waris wanita jika sendirian, maka dia tidak mengambil seluruh harta warisan kecuali Al Mu’tiqah (wanita yang membebaskan budak).

No comments:

Post a Comment