Ahli waris dari golongan
laki-laki apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris
laki-laki yang telah kami sebutkan diatas itu berkumpul (ada), saat kematian
orang yang memberikan warisan, maka hanya tiga dari mereka yang akan mewarisi.
Karena mereka bertiga tidak dapat terhalang dalam kondisi apapun, sementara ahli waris yang lain tidak
berhak mendapatkan warisan karena mereka terhalang. Mereka bertiga adalah ayah,
anak laki-laki, dan suami.
Ahli waris dari golongan
wanita apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris wanita
berkumpul (ada), maka yang berhak mendapat warisan hanya lima. Mereka adalah
anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan yang
sekandung, dan istri.
Berkumpulnya ahli waris
laki-laki dan ahli waris perempuan
Apabila ahli waris laki-laki dan
ahli waris perempuan berkumpul semuanya, maka hanya lima diantara mereka yang
akan mewarisi. Sementara yang lainnya tidak berhak mewarisinya. Mereka adalah,
anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan salah satu dari suami atau
istri.
Catatan
Para fuqaha berkata, “Semua ahli
waris laki-laki jika sendiri, maka dia akan memperoleh seluruh harta warisan
kecuali suami dan saudara laki-laki seibu.”
Dan semua ahli waris wanita jika
sendirian, maka dia tidak mengambil seluruh harta warisan kecuali Al
Mu’tiqah (wanita yang membebaskan budak).
No comments:
Post a Comment