Tuesday, February 3, 2015

faraidl part 9

Ahli waris laki-laki
Ahli waris laki-laki Karena tiga sebab diatas (nasab, pernikahan, dan Al Wala’),
1- anak laki-laki
2- anak laki-laki dari anak laki-laki (dan yang di bawahnya)
3- bapak
4- kakek (bapaknya bapak), dan yang di atasnya
5- saudara laki-laki, baik itu saudara sekandung, saudara seayah, atau saudara seibu.
Al Quran telah menjelaskan hak waris saudara laki-laki secara mutlak, dan bagian masing-masing berbeda sesuai dengan perbedaan kedudukannya terhadap mayit.
6- anak laki-laki dari saudara sekandung,dan anak laki-laki dari saudara seayah. adapun anak laki-laki dari saudara seibu maka dia termasuk Dzawi Al Arham sehingga dia tidak mewarisi dengan cara Al Fard (bagian warisan yang sudah di tentukan di dalam hukum waris).
7- paman sekandung, dan paman seayah. Adapun paman dari pihak ibu maka termasuk Dzawi Al Arham.
8- anak laki-laki dari paman sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah. Adapun anak laki-laki paman dari pihak ibu maka tidak mewarisi dengan cara fard, akan tetapi dia termasuk Dzawi Al Arham.
9- suami.
10- orang laki-laki yang memerdekakan budak (Ashabah bi Al Nafs).
Dan sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa jika kita ingin menghitung kelompok ahli waris tersebut dengan cara yang lebih luas, maka akan berjumlah lima belas.
Karena ahli waris yang kelima mencakup tiga kelompok, ahli waris yang keenam mencakup dua kelompok, ahli waris yang ke tujuh mencakup dua kelompok, dan ahli waris yang ke delapan juga mencakup dua kelompok.
Imam Al Rahabi berkata di dalam Rahabiyahnya,

 Ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh                                     nama-nama mereka telah diketahui dan dikenal
anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya     ayah, kakeknya dan yang diatasnya
saudara laki-laki dari pihak manapun                                                    Allah telah menurunkannya di dalam Al Quran
Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari pihak ayah                              Maka dengarkanlah ucapan yang tidak dusta
Paman dan anak laki-laki paman dari pihak ayah                                 Maka bersyukurlah kepada yang selalu meringkas dan                                                                                                                        mengingatkan

suami, dan Al Mu’tiq yang memiliki hak wala’                                     mereka semua adalah ahli waris laki-laki

No comments:

Post a Comment