Ahli waris laki-laki
Ahli waris laki-laki Karena tiga
sebab diatas (nasab, pernikahan, dan Al Wala’),
1- anak laki-laki
2- anak laki-laki dari anak
laki-laki (dan yang di bawahnya)
3- bapak
4- kakek (bapaknya bapak), dan
yang di atasnya
5- saudara laki-laki, baik itu
saudara sekandung, saudara seayah, atau saudara seibu.
Al Quran telah menjelaskan hak
waris saudara laki-laki secara mutlak, dan bagian masing-masing berbeda sesuai
dengan perbedaan kedudukannya terhadap mayit.
6- anak laki-laki dari saudara
sekandung,dan anak laki-laki dari saudara seayah. adapun anak laki-laki dari
saudara seibu maka dia termasuk Dzawi Al Arham sehingga dia tidak
mewarisi dengan cara Al Fard (bagian warisan yang sudah di tentukan di
dalam hukum waris).
7- paman sekandung, dan paman
seayah. Adapun paman dari pihak ibu maka termasuk Dzawi Al Arham.
8- anak laki-laki dari paman
sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah. Adapun anak laki-laki paman
dari pihak ibu maka tidak mewarisi dengan cara fard, akan tetapi dia termasuk Dzawi
Al Arham.
9- suami.
10- orang laki-laki yang
memerdekakan budak (Ashabah bi Al Nafs).
Dan sebagaimana yang sudah
diketahui, bahwa jika kita ingin menghitung kelompok ahli waris tersebut dengan
cara yang lebih luas, maka akan berjumlah lima belas.
Karena ahli waris yang kelima
mencakup tiga kelompok, ahli waris yang keenam mencakup dua kelompok, ahli
waris yang ke tujuh mencakup dua kelompok, dan ahli waris yang ke delapan juga
mencakup dua kelompok.
Imam Al Rahabi berkata di dalam
Rahabiyahnya,
Ahli waris dari
golongan laki-laki ada sepuluh nama-nama
mereka telah diketahui dan dikenal
anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya ayah, kakeknya dan yang
diatasnya
saudara laki-laki dari pihak manapun Allah telah menurunkannya
di dalam Al Quran
Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari pihak ayah Maka dengarkanlah
ucapan yang tidak dusta
Paman dan anak laki-laki paman dari pihak ayah Maka
bersyukurlah kepada yang selalu meringkas dan mengingatkan
No comments:
Post a Comment