Friday, September 26, 2014

wakaf part 3

Hukum Orang yang berwakaf yang mengambil manfaat dari harta yang telah diwakafkan
Tidak boleh bagi orang yang berwakaf untuk mengambil manfaat dari harta yang telah ia wakafkan(sebagaimana juga tidak boleh mewakafkan hartanya kepada dirinya sendiri), karena wakaf adalah memindahkan kepemilikan harta wakaf dari orang yang berwakaf, demikian juga manfaat dari harta wakaf tersebut.
akan tetapi para ulama mengecualikan di dalam hal ini, yaitu jika seseorang mewakafkan hak miliknya berupa masjid, kuburan, atau sumur. maka boleh bagi orang yang berwakaf tersebut  untuk ikut memanfaatkan harta yang telah ia wakafkan tersebut seperti orang islam yang lain. Sehingga ia boleh untuk shalat di masjid yang telah ia wakafkan, ia boleh minum dari sumur yang telah diwakafkan, dan boleh dikuburkan di pemakaman yang telah diwakafkan tersebut.
Dalil hal tersebut adalah hadits Utsman ra. Ia berkata, “Nabi saw. datang ke Madinah, dan tidak ada air yang segar di Madinah kecuali sumur Ruumah (nama sumur di Madinah), lalu Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa membeli sumur Ruumah, kemudian dia menjadikan embernya sama dengan ember orang-orang muslim (di peruntukkan untuk umum), dengan kebaikannya itu maka ia akan berada di dalam syurga,” lalu aku (Utsman ra.) membelinya dengan hartaku sendiri.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi dengan sanad hasan, di dalam Al Manaqib, bab Manaqibu Utsman: 3704, dan Al Nasai di dalam Al Ahbas, bab Waqfu Al Masajid: 6/235, dan imam Al Bukhari sebagai ta’liq di dalam kitab Al Washaya, bab Idza Waqafa Ardlan Au Bi’ran, Au Isytaratha Linafsihi Mitsla Dila’I Al Muslimin: 2626.
Sumur Ruumah adalah sumur di Madinah milik orang Yahudi, ia menjual airnya kepada kaum muslimin, setiap qirbah (kantong air yang terbuat dari kulit) dijual satu dirham, lalu Utsman ra. Membelinya dan mewakafkannya untuk kaum muslimin, dengan syarat dia boleh minum dari sumur tersebut sebagaimana kaum muslimin yang lain.

Kewajiban melaksanakan wakaf, dan konsekwensi hukum yang dihasilkan dari wakaf:
Wakaf adalah merupakan akad yang wajib dilaksanakan. sehingga hanya dengan akad yang sah, maka seluruh konsekwensi wakaf langsung berlaku. wakaf tidak seperti wasiat, karena wasiat adalah akad Jaiz (boleh dilaksanakan).
Konsekwensi hukum dari wakaf adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada Khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan) di dalam akad wakaf, sehingga ketika seseorang telah berwakaf secara sahih, maka dia tidak memiliki Khiyar Majlis (hak untuk membatalkan atau melanjutkan selama masih ada di tempat akad tersebut), sebagaimana dia juga tidak memiliki Khiyar Syart (hak untuk membatalkan atau melanjutkan akad sesuai dengan yang disyaratkan).
b. Hak kepemilikan harta wakaf berpindah kepada Allah SWT. sehingga pemilik asli barang yang telah diwakafkan tersebut tidak berhak untuk menggunakannya, seperti ketika masih memilikinya, sehingga dia tidak boleh menjual ,atau menghibahkan atau yang lainnya.
c. Hak menggunakan harta wakaf berpindah kepada pihak yang diberi wakaf, baik secara khusus atau umum.

Hak kepemilikan harta wakaf
Apabila seseorang berwakaf berupa benda, bangunan, mobil, senjata, atau yang lain sebagainya, maka hak kepemilikan harta wakaf tersebut berpindah kepada Allah ta’ala, sehingga harta wakaf tersebut bukan lagi milik orang yang berwakaf, dan juga bukan milik pihak yang diberi wakaf.
Manfaat dari harta wakaf
Manfaat harta wakaf adalah untuk pihak yang diberi wakaf apabila pihak yang diberi wakaf tersebut sudah ditentukan, dan dia boleh memanfaatkan harta wakaf tersebut untuk dirinya sendiri atau oleh orang lain dengan meminjamkannya atau menyewakannya.
Orang yang diberi wakaf juga memiliki manfaat yang dihasilkan setelahnya, seperti buah dari pohon yang telah diwakafkan, atau bulu, susu, dan anak dari binatang yang telah diwakafkan.
Adapun jika pihak yang diberi wakaf tidak ditentukan, tetapi hanya menyebutkan golongan, seperti orang-orang fakir misalnya, maka mereka tidak memiliki manfaat dari harta wakaf tersebut, tetapi mereka memiliki hak untuk memanfaatkan harta wakaf tersebut.

Hal-hal yang boleh dilakukan terhadap harta wakaf
Tidak boleh menjual, membeli, menghibahkan, atau mewariskan harta wakaf, baik hal itu dilakukan oleh orang yang berwakaf, atau pihak yang diberi wakaf (baik yang sudah ditentukan ataupun belum ditentukan), akan tetapi harta wakaf tetap di dalam kepemilikan Allah SWT., sementara manfaat dari harta wakaf tersebut diberikan kepada orang yang diberi wakaf, dan wakaf tersebut sebisa mungkin dilaksanakan sesuai dengan yang diucapkan oleh orang yang berwakaf.
Dalilnya adalah wakaf yang diberikan Umar bin Al Khattab ra. Dia mengatakan di dalam wakafnya, “Sesungguhnya harta wakaf itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari: 2586, dan imam Muslim: 1632.

Biaya perawatan harta wakaf
Apabila harta wakaf membutuhkan biaya perawatan, seperti memberi makanan hewan (yang diwakafkan), merenovasi bangunan, atau memperbaiki alat-alat yang telah diwakafkan, maka biaya perawatan ini diambil dari pihak yang disyaratkan oleh orang yang berwakaf, apakah dari hartanya atau diambil dari harta wakaf itu sendiri. Dan jika orang yang berwakaf tidak mensyaratkan apapun, maka biaya perawatan tersebut diambil dari hasil harta wakaf itu, tetapi jika harta wakaf tersebut tidak mengahasilkan apa-apa, atau tidak bisa dimanfaatkan, maka biaya perawatan harta wakaf tersebut diambil dari Baitulmal kaum muslimin, karena harta baitulmal diperuntukkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan biaya perawatan untuk harta wakaf juga demi kemaslahatan mereka.
Kerusakan harta wakaf dan hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut
Harta wakaf terkadang mengalami kerusakan. Hukum yang berkaitan dengan hal tersebut juga berbeda-beda sesuai dengan jenis harta wakaf yang rusak, dan juga jenis kerusakannya. Hukum-hukum tersebut adalah:
a. jika harta yang diwakafkan berupa hewan yang tidak boleh dimakan, lalu hewan tersebut mati, maka kulit hewan tersebut dikhususkan untuk pihak yang diberi wakaf, karena dia yang lebih berhak dibanding dengan yang lain. Dan jika kulit tersebut telah disamak, maka hal itu menjadi harta wakaf yang boleh dimanfaatkan, dan tidak boleh dijual demi untuk menjaga tujuan dari wakaf tersebut sebisa mungkin.
b. apabila harta yang diwakafkan berupa hewan yang boleh dimakan, lalu orang yang diberi wakaf tersebut yakin bahwa hewan itu akan mati karena sesuatu yang menimpanya, maka hewan tersebut boleh disembelih, karena keadaan darurat, lalu dagingnya dijual, dan dibelikan hewan lain yang sejenis, dan diwakafkan sebagai gantinya. Pendapat yang lain mengatakan bahwa perkara daging tersebut diserahkan kepada hakim, agar diputuskan yang terbaik.
c. apabila harta wakaf tersebut rusak, maka jika sebab rusaknya harta tersebut adalah karena dirusak oleh seseorang, maka dia wajib membayar ganti rugi, tetapi uang tersebut bukan menjadi hak milik orang yang diberi wakaf, tetapi dibelikan barang wakaf yang serupa, sebagai ganti barang wakaf yang rusak. Hal itu dilakukan demi menjaga tujuan dari orang yang berwakaf, yaitu karena mengharapkan pahala yang terus menerus dari harta yang ia wakafkan.
Dan jika uang ganti rugi tersebut tidak cukup untuk membeli gantinya secara sempurna, maka dibelikan sebagian, karena hal tersebut lebih mendekati tujuan orang yang berwakaf, dan jika tidak dapat membeli sebagian, maka perkara wakaf tersebut dikembalikan kepada orang yang paling dekat dengan orang yang berwakaf.
Adapun jika barang wakaf tersebut rusak tanpa ada yang mengganti, atau barang tersebut rusak dengan sendirinya, maka wakaf tersebut dianggap telah selesai seiring dengan rusaknya barang wakaf tersebut.
d. apabila barang wakaf tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi (bukan karena dirusak orang), seperti seseorang yang wakaf berupa pohon, lalu pohon tersebut menjadi kering, atau tercabut karena angin atau banjir, dan tidak mungkin ditanam kembali seperti semula, maka wakaf tersebut tidak terputus, tetapi tetap menjadi harta wakaf yang dimanfaatkan batangnya dengan disewakan atau yang lainnya, dan tidak boleh dijual, atau dihibahkan. Akan tetapi jika barang wakaf tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan dibakar atau yang semisalnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh pihak yang diberi wakaf, akan tetapi dia tidak boleh menjual atau menghibahkannya.
e. apabila harta yang diwakafkan berupa tikar untuk masjid dan yang semisalnya, lalu barang tersebut telah usang, atau berupa batang pohon yang kemudian pecah, dan harus dibakar, maka barang tersebut boleh dijual agar tidak sia-sia, atau agar tidak mempersempit tempat tersebut tanpa ada manfaat. Memperoleh sedikit harta dengan menjualnya lebih utama dari pada membiarkannya sia-sia, dan uang hasil penjualannya tersebut digunakan untuk kepentingan masjid, dan lebih didahulukan untuk membeli ganti barang yang rusak jika memungkinkan.
Adapun jika barang wakaf tersebut dapat diperbaiki tanpa harus membakarnya, maka tidak boleh dijual, demi menjaga barang wakaf tersebut, dan agar sesuai dengan tujuan dari orang yang berwakaf.
F. apabila masjid yang diwakafkan tersebut roboh dan tidak bisa dibangun kembali, maka tidak boleh dijual, karena dimungkinkan untuk dibangun kembali sewaktu-waktu. Dan jika masjid tersebut memiliki pemasukan, yang cukup untuk membangun kembali masjid tersebut, maka uang tersebut dipergunakan untuk hal itu, akan tetapi jika uang tersebut tidak cukup untuk mengembalikannya seperti semula, maka uang tersebut boleh diberikan kepada masjid yang paling dekat dari tempat tersebut.
g. apabila dikhawatirkan masjid tersebut (akan roboh), maka dibolehkan bagi hakim untuk merobohkannya, dan sisa batunya tersebut digunakan untuk membangun masjid kembali, dan tidak boleh menggunakan batu atau puing-puing tersebut untuk membangun bangunan yang lain, demi menjaga tujuan dari orang yang berwakaf. Dan masjid yang dibangun tersebut hendaknya dibangun dekat dengan masjid wakaf yang dulu dihancurkan.
h. jika seseorang mewakafkan hartanya untuk jembatan ditempat tertentu, lalu tempat itu tidak digunakan lagi sehingga jembatan tersebut kurang bermanfaat, sementara orang-orang di tempat lain membutuhkan jembatan, maka dibolehkan untuk memindahkan jembatan tersebut menuju tempat yang membutuhkannya, demi untuk menjaga maksud dari orang yang berwakaf sebisa mungkin.

Matinya orang yang diberi wakaf
a. apabila orang yang diberi wakaf meninggal dunia, maka jika dulu orang yang berwakaf telah menentukan orang lain selain orang yang meninggal tersebut, maka harta wakaf tersebut pindah kepadanya ketika orang pertama (yang diberi wakaf tersebut) meninggal. Seperti jika orang yang berwakaf tersebut berkata, “Aku mewakafkan rumah atau mobil ini untuk anakku, kemudian kepada orang-orang fakir.
Dan jika orang yang berwakaf tidak menentukan pihak lain yang berhak menerima wakaf, maka harta wakaf tersebut tetap menjadi harta wakaf, dan diperuntukkan untuk orang yang paling dekat dengan orang yang berwakaf pada hari meninggalnya orang pertama yang diberi wakaf.
b. apabila ia mewakafkannya kepada dua orang, kemudian kepada orang-orang fakir, seperti ucapan, “Aku mewakafkan tanahku kepada Zaid dan Umar, kemudian kepada orang-orang fakir,” kemudian salah satu dari keduanya meninggal, maka bagian wakaf dari orang yang meninggal tersebut dialihkan kepada orang kedua (tidak diberikan kepada orang-orang fakir), karena orang yang berwakaf mensyaratkan bahwa harta wakaf berpindah kepada orang-orang fakir jika kedua orang tersebut telah meninggal, dan itu belum terjadi.
c. apabila seseorang berwakaf kepada dua orang secara terpisah, seperti jika ia berkata, “Aku mewakafkan setengah dari rumahku kepada masing-masing dari dua orang ini, kemudian kepada orang-orang fakir.” Maka ini dihitung dua wakaf, sehingga bagian wakaf salah satu dari keduanya tidak dapat berpindah kepada orang yang lain, akan tetapi bagian tersebut berpindah kepada orang-orang fakir.

Hukum wakaf dilihat dari awal mula (wakaf tersebut diberikan) dan seterusnya
Wakaf dilihat dari awal mula wakaf tersebut (diberikan) atau seterusnya memiliki hukum yang bermacam-macam, diantaranya:
a. jika wakaf tersebut diberikan kepada orang yang ada, tetapi dia terputus dari yang lain, seperti ucapan, “Perpustakaan ini aku wakafkan kepada anak-anakku, atau Zaid, kemudian keturunannya,” dan dia tidak menambahkan kata-kata lain, maka wakaf seperti ini sah. karena tujuan dari wakaf adalah untuk ibadah dan untuk selamanya.
Apabila orang yang berwakaf menjelaskan awal mula pihak yang akan diberi wakaf, maka hal ini memudahkan dalam meneruskan wakaf tersebut untuk jalan kebaikan, dan apabila pihak-pihak yang diberi wakaf tersebut telah tiada, maka harta tersebut tetap menjadi wakaf yang diberikan kepada orang yang paling dekat dengan orang yang berwakaf,( ketika pihak-pihak yang diberi wakaf tersebut telah tiada).
Karena bersedekah kepada keluarga dekat adalah termasuk ibadah yang paling utama. Sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat tidak hanya sebatas sedekah, tetapi juga dapat menjalin silaturahmi, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan Al Tirmidzi, dengan sanad hasan, di dalam kitab Al Zakah, bab Ma Ja’a Fi Al Shadaqah ‘Ala Dzi Qarabah: 658, dan Al Nasai di dalam Al Zakah, bab Al Shadaqah ‘Ala Al Aqarib: 58/92, dan Ibnu Majah di dalam Al Zakah, bab Fadlu Al Shadaqah: 1844, dari Salman bin Amir, ia berkata, “Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, dan sedekah kepada keluarga dekat adalah sedekah dan menyambung silaturahim.”
Wakaf dikhususkan untuk diberikan kepada kaum kerabat yang fakir yang tidak termasuk ahli waris, maka anak laki-laki dari anak perempuan lebih didahulukan daripada anak laki-laki dari paman.
b. apabila wakaf tersebut diberikan kepada pihak yang terputus awalnya, seperti ucapan orang yang berwakaf, “Rumah ini aku wakafkan kepada orang yang akan dilahirkan untukku, kemudian kepada orang-orang fakir,” maka wakaf seperti ini tidak sah pada bagian yang pertama, karena tidak mungkin memberikan hak milik kepada orang yang belum dilahirkan pada saat itu juga, sementara bagian yang kedua juga tidak sah, karena hukum yang kedua mengikuti hukum bagian yang pertama.
c. apabila wakaf tersebut putus di tengah-tengah, seperti ucapan seorang  yang berkata, “Aku mewakafkan toko ini kepada anak-anaknya Khalid, kemudian kepada seseorang (tanpa menentukan orangnya), kemudian kepada orang-orang fakir itu (orangnya sudah di tentukan), maka wakaf seperti ini sah, karena adanya pihak yang akan diberi wakaf pada saat itu atau yang akan datang, dan harta wakaf tersebut diberikan kepada orang-orang fakir setelah anak-anak Khalid tersebut meninggal. Dan tidak diberikan kepada orang yang paling dekat dengan orang yang berwakaf.                   
Perwalian (orang yang paling berhak mengelola atas)harta wakaf
Harta wakaf haruslah ada orang yang mengurus, mengelola,  dan menjaganya, serta menginfakkan hasil dari harta wakaf tersebut sesuai dengan yang dikatakan oleh orang yang berwakaf.
Orang yang paling berhak untuk mengelola harta wakaf:
Orang yang paling berhak untuk mengelola harta wakaf adalah orang yang ditentukan oleh orang yang berwakaf.
Jika orang yang berwakaf mensyaratkan agar dia mengelola harta wakaf tersebut untuk dirinya sendiri, maka dia boleh melakukannya dan dia adalah orang yang paling berhak akan hal itu. Dan jika orang yang berwakaf mensyaratkan agar dia mengelola harta wakaf tersebut untuk orang lain, baik untuk satu orang atau lebih, maka syarat tersebut wajib untuk diikuti. Baik orang yang berwakaf tersebut mewakilkan kepada seseorang untuk mengelola harta wakafnya itu saat dia (orang yang berwakaf) masih hidup, atau dia berwasiat akan hal itu. karena orang yang berwakaf adalah orang yang beribadah kepada Allah dengan cara bersedekah (memberikan wakaf), sehingga apa yang dia syaratkan ketika berwakaf harus diikuti, sebagaimana jika dia menyebutkan pihak-pihak yang akan diberi wakaf dan yang lainnya, (maka juga harus diikuti).
Jika orang yang berwakaf tersebut memberikan perwalian (hak mengelola wakaf) kepada si fulan, maka dibolehkan baginya untuk mengelola harta wakaf tersebut, demi mewujudkan keinginan orang yang berwakaf, agar dia mengelola wakafnya.
Umar ra. Mengelola sendiri sedekahnya, kemudian dia menjadikan anak perempuannya yaitu Hafshah untuk mengelolanya selama dia (Hafshah) hidup, kemudian harta wakaf tersebut diurus oleh orang yang memiliki ilmu dari pihak keluarganya. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Al Washaya, bab Ma Ja’a Fi Al Rajuli Yuqifu Al Waqfa: 2879.
Dan jika orang yang berwakaf tidak mensyaratkan kepada seseorang untuk mengurus harta wakafnya, maka yang berhak untuk mengurus harta wakaf tersebut adalah hakim, karena hakim adalah orang yang berhak untuk memutuskan perkara-perkara umum, maka dia juga berhak untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan wakaf.

Syarat-syarat wali atas harta wakaf
Agar wali harta wakaf tersebut sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1- adil, yaitu istiqamah di dalam urusan agama. Adil merupakan syarat dari orang yang mengurus harta wakaf, karena hal itu termasuk perwalian, dan perwalian orang yang tidak adil adalah tidak sah.
2- Al Kifayah, yaitu berkepribadian kuat dan mampu untuk menggunakannya sesuai dengan pertimbangan yang matang, dan mengarahkannya untuk yang terbaik.
Apabila salah satu dari dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka hakim berhak untuk menarik harta wakaf tersebut, dan mengurus sendiri harta wakaf itu, atau menunjuk salah seorang untuk mengurusnya.
Akan tetapi jika dua syarat perwalian tersebut dapat terpenuhi kembali, maka hak mengurus harta wakaf tersebut dikembalikan kepadanya, jika dia adalah orang yang ditunjuk oleh orang yang berwakaf untuk mengurus wakafnya.
Orang yang diberi hak untuk mengawasi harta wakaf, tidak boleh menggunakan harta wakaf itu kecuali untuk kebaikan, dan kehati-hatian. karena dia adalah orang yang bertugas  mengawasi harta wakaf untuk kebaikan orang lain, sehingga dia menyerupai  wali anak yatim.

Tugas dari pengawas harta wakaf
Tugas dari pengawas harta wakaf adalah sebagai berikut:
a. mengelola harta wakaf untuk dibangun, dan disewakan, agar menghasilkan pemasukan, serta membagikannya untuk orang yang berhak menerimanya, dan menjaga harta pokok dan hasil pemasukannya dengan hati-hati, karena dia adalah orang yang diamanahi untuk tugas tersebut.
Hal-hal tersebut boleh dilakukan oleh pengawas harta wakaf, apabila orang yang berwakaf menyerahkan pengawasan harta wakaf tersebut kepadanya, atau mewakilkan seluruh urusan tersebut kepadanya. Akan tetapi jika ia hanya mewakilkan untuk mengawasi sebagian urusannya,  maka dia tidak boleh melakukan sesuatu yang melebihi dari apa yang telah disyaratkan oleh orang yang berwakaf. Kedudukan dia di sini adalah seperti kedudukan seorang wakil yang hanya melakukan sebatas apa yang diwakilkan kepadanya.
b. apabila orang yang berwakaf mensyaratkan pengawasan kepada dua orang, maka salah satu dari keduanya tersebut tidak boleh bertindak terhadap harta wakaf itu sendirian, selama orang yang berwakaf tidak pernah mengatakan bolehnya hal tersebut (yaitu bolehnya salah satu dari keduanya untuk bertindak terhadap harta wakaf itu sendirian), akan tetapi jika dia mengatakan bolehnya hal itu maka dibolehkan.

Gaji pengawas harta wakaf
Apabila orang yang berwakaf mengijinkan bagi pengawas harta wakaf untuk mengambil bayaran dari pemasukan wakaf tersebut, maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi jika orang yang berwakaf tidak menyebutkan bayaran bagi pengawas harta wakaf, maka tidak ada gaji untuknya.
Akan tetapi jika dia (pengawas harta wakaf) mengadukan hal tersebut kepada hakim, dan meminta kepadanya agar menentukan gaji untuknya, maka boleh bagi hakim untuk menentukan gaji yang sesuai dengan pekerjaannya tersebut. hal ini boleh dilakukan jika tidak ada orang yang mau mengawasi harta wakaf tanpa digaji. Dan dibolehkan bagi orang yang mengawasi harta wakaf untuk memakan hasil dari harta wakaf dengan sewajarnya, sebagaimana ucapan Umar ra., “Tidak mengapa bagi orang yang mengurusi harta wakaf untuk memakan hasil dari hata wakaf tersebut dengan cara yang wajar.”
Perbedaan antara orang yang mengawasi dan orang yang diberi wakaf tentang penyaluran harta wakaf:
Apabila orang yang mengawasi harta wakaf mengaku bahwa dia telah memberikan hasil dari wakaf tersebut kepada orang yang berhak menerimanya, akan tetapi mereka (orang yang berhak menerima wakaf) membantah hal tersebut, maka dilihat, jika mereka adalah orang yang telah ditentukan oleh orang yang berwakaf untuk menerima wakafnya, maka ucapan yang dipegang adalah ucapan mereka, dan dibolehkan bagi mereka untuk meminta bukti pembayaran dari pengawas harta wakaf tersebut.
Dan jika orang yang diberi wakaf adalah Ghairu Mu’ayyan (belum ditentukan secara jelas), maka hakim boleh meminta bukti pembayaran kepada pengawas harta wakaf, dan boleh membenarkan klaimnya bahwa ia telah memberikan hasil harta wakaf tersebut jika ada bukti kuat, akan tetapi jika hakim mencurigainya, maka hakim memerintahkan pengawas harta wakaf tersebut untuk bersumpah.

Pemberhentian tugas pengawas harta wakaf
Pengawas harta wakaf diberhentikan dari tugasnya ketika tidak memenuhi syarat-syaratnya sebagaimana yang dijelaskan terdahulu, dan sebagai tambahan dari hal tersebut, maka orang yang berwakaf juga boleh memberhentikan pengawas harta wakaf itu, dan menggantinya dengan orang lain.

Hal itu karena pengawas harta wakaf hanyalah sebagai wakil, sehingga dibolehkan bagi Al Muwakkil (dalam hal ini pemberi wakaf) untuk memberhentikan wakilnya kapanpun dia mau, kecuali jika pemberi wakaf mensyaratkan orang itu untuk menjadi pengawas harta wakafnya (dan itu diucapkan saat dia member wakaf), maka tidak boleh baginya untuk memberhentikan pengawas harta wakaf tersebut meskipun dengan alasan kemaslahatan, karena dia tidak boleh merubah syarat yang dia ucapkan ketika berwakaf, sebagaimana juga kalau seandainya seseorang berwakaf untuk anak-anaknya yang fakir, maka dia tidak boleh menggantinya dengan memberikan wakaf tersebut kepada anak-anaknya yang kaya. Karena sebagaimana yang telah kami katakan, tidak boleh merubah apa yang ia syaratkan ketika akad wakaf itu diucapkan.

sumpah part 3

Makna menepati  atau melanggar sumpah serta hukum keduanya
1- makna menepati  dan melanggar sumpah
Apabila seseorang bersumpah dengan nama Allah azza wa jalla, atau bersumpah dengan salah satu sifat-sifat-Nya, dan terpenuhi semua syarat-syarat yang telah disebutkan, maka adakalanya ia menepati atau melanggar sumpahnya.
Menepati sumpah adalah berusaha mewujudkan apa yang ia janjikan dengan sumpahnya, atau jujur dengan berita yang ia bawa.
Melanggar sumpah adalah jika seseorang tidak dapat mewujudkan apa yang telah ia janjikan dengan sumpahnya atau membawa berita dusta.
2- hukum menepati dan melanggar sumpah
Hukum bagi orang yang menepati sumpahnya adalah ia terlepas dari beban tanggung jawab akan sumpah yang ia ucapkan.
Sementara bagi orang yang melanggar sumpah maka ada dua keadaan, dimana masing-masing keadaan tersebut memiliki hukum tersendiri.
Keadaan pertama
Yaitu apabila melanggar sumpah karena tidak dapat mewujudkan janji dalam sumpahnya. seperti apabila dia bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa ia akan bersedekah kepada orang fakir setiap hari dengan jumlah tertentu, kemudian dia tidak dapat memenuhi janjinya tersebut, maka ia dianggap telah melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat.  mengenai kafarat akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya insyallah.
Keadaan kedua
Yaitu apabila seseorang berdusta akan berita yang dibawa, seperti orang yang berkata, “Demi Allah, barang ini adalah milikku,” padahal dia tahu bawa barang tersebut bukanlah miliknya, maka hal ini disebut  dengan sumpah palsu, sebagaimana yang dijelaskan pada pembahasan yang terdahulu.
Hukum bagi orang yang melakukan sumpah palsu adalah ia berhak mendapat hukuman yang berat dari Allah SWT. Dan wajib membayar kafarat, karena dia telah bersumpah (yang kemudian dilanggar).
Perbedaan diantara dua keadaan tersebut adalah pelanggar sumpah pada kondisi kedua lebih sembrono terhadap nama-nama Allah azza wa jalla. karena dia telah bersumpah dengan nama Allah, dan pada saat yang sama dia tahu bahwa dia telah berdusta dengan nama Allah.
Adapun orang yang melanggar sumpah pada keadaan pertama, maka barangkali dia benar-benar bertekad untuk memenuhi sumpahnya ketika dia mengucapkan hal itu, dan berusaha untuk mewujudkannya. Akan tetapi ada sesuatu yang menghalanginya sehingga ia tidak dapat memenuhi sumpahnya tersebut, atau dia menyadari untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dari pada sumpah yang ia ucapkan. Lalu ia melakukan hal tersebut sesuai wasiat Rasulullah saw. “Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Aiman, bab Nadbu Man Halafa Yaminan fara’a Ghairaha : 1650.
Kafarat bagi orang yang melanggar sumpah
Barangsiapa mengucapkan sumpah palsu atau melanggar sumpahnya, maka wajib baginya membayar kafarah. Dan dia diberi pilihan diantara tiga hal:
1- memerdekakan seorang budak yang beriman, baik itu budak laki-laki atau budak perempuan. Hal ini dapat dilakukan jika masih dijumpai perbudakan.
2- memberi makan sepuluh orang miskin, setiap satu orang miskin diberi satu mud berupa bahan makanan pokok ditempat tersebut. satu mud kurang lebih sama dengan enam ratus gram.
Dan wajib untuk memberikan bahan makanan pokok tersebut kepada orang miskin, sehingga tidak boleh diganti dengan mengundang mereka untuk makan siang, makan malam, dan lain sebagainya.
3- memberi pakaian sepuluh orang miskin sesuai dengan pakaian yang biasa dipakai di tempat tersebut. baju, celana, kaos kaki, dan penutup kepala dengan segala bentuknya semuanya disebut pakaian.
Apabila dia tidak mampu untuk melakukan salah satu dari tiga hal tersebut karena kesusahan yang menimpanya, maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari, dan tidak disyaratkan harus berurutan (tiga hari berturut-turut), tetapi boleh dilakukan terpisah-pisah.
Dalil kafarat sumpah

Dalil dari kafarat ini adalah firman Allah azza wa jalla, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur.” (Al Maidah: 89).

nahwu 14

الضمير
                                                                                        وجوبا
                                                                        المستتر
                                                المرفوع                          جوازل
                                                                البارز  
                        المتصل                  المنصوب (البارز)

الضمير                                         المجرور (البارز)

                                                المرفوع (البارز)
                        المنفصل
                                                المنصوب (البارز)
القواعد:
1- الضمير المتصل هو الذي يتصل بالكلمة ولايصلح أن يكون في أول الجملة أو يقع بعد إلا،نحو:ضربتك،عليه
› الضمير المتصل المرفوع يكون فاعلا أو نائبا للفاعل

ذهب
المستتر جوازا

يذهبُ
المستتر جوازا

اذهبْ
المستتر وجوبا
ذهبا
البارز

يذهبان
البارز

اذهبا
البارز
ذهبوا
البارز

يذهبون
البارز

اذهبوا
البارز








ذهبتْ
المستتر جوازا

تذهبُ
المستتر جوازا

اذهبِي
البارز
ذهبتا
البارز

تذهبان
البارز

اذهبا
البارز
ذهبن
البارز

يذهبْنَ
البارز

اذهبن
البارز








ذهبتَ
البارز

تذهبُ
المستتر وجوبا



ذهبتما
البارز

تذهبان
البارز



ذهبتم
البارز

تذهبون
البارز











ذهبتِ
البارز

تذهبين
البارز



ذهبتما
البارز

تذهبان
البارز



ذهبتُن
البارز

تذهبون
البارز











ذهبْتُ
البارز

أذهب
المستتر وجوبا



ذهبنا
البارز

نذهبُ
المستتر وجوبا




› الضمير المتصل المنصوب يكون مفعولا أو اسم إن،نحو: نصره،نصرهما
› الضمير المتصل المجرور يكون مجرورا بحرف الجر أو بالإضافة،نحو: به،كتابه
2- الضمير المنفصل هو الذي ينفصل عن الكلمة ويصلح أن يكون في أول الجملة أو يقع بعد إلا
› الضمير المنفصل المرفوع يكون مبتدأ: هو،هما،هم
› الضمير المنفصل المنصوب يكون مفعولا مقدما على الفعل:إياه،إياهما،إياهم
3- لا يجوز استعمال الضمير المنفصل إذا أمكن استعمال الضمير المتصل

4- إذا اتصل بالفعل ياء المتكلم وجب الفصل بينهما بنون الوقاية