Friday, September 26, 2014

sumpah part 3

Makna menepati  atau melanggar sumpah serta hukum keduanya
1- makna menepati  dan melanggar sumpah
Apabila seseorang bersumpah dengan nama Allah azza wa jalla, atau bersumpah dengan salah satu sifat-sifat-Nya, dan terpenuhi semua syarat-syarat yang telah disebutkan, maka adakalanya ia menepati atau melanggar sumpahnya.
Menepati sumpah adalah berusaha mewujudkan apa yang ia janjikan dengan sumpahnya, atau jujur dengan berita yang ia bawa.
Melanggar sumpah adalah jika seseorang tidak dapat mewujudkan apa yang telah ia janjikan dengan sumpahnya atau membawa berita dusta.
2- hukum menepati dan melanggar sumpah
Hukum bagi orang yang menepati sumpahnya adalah ia terlepas dari beban tanggung jawab akan sumpah yang ia ucapkan.
Sementara bagi orang yang melanggar sumpah maka ada dua keadaan, dimana masing-masing keadaan tersebut memiliki hukum tersendiri.
Keadaan pertama
Yaitu apabila melanggar sumpah karena tidak dapat mewujudkan janji dalam sumpahnya. seperti apabila dia bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa ia akan bersedekah kepada orang fakir setiap hari dengan jumlah tertentu, kemudian dia tidak dapat memenuhi janjinya tersebut, maka ia dianggap telah melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat.  mengenai kafarat akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya insyallah.
Keadaan kedua
Yaitu apabila seseorang berdusta akan berita yang dibawa, seperti orang yang berkata, “Demi Allah, barang ini adalah milikku,” padahal dia tahu bawa barang tersebut bukanlah miliknya, maka hal ini disebut  dengan sumpah palsu, sebagaimana yang dijelaskan pada pembahasan yang terdahulu.
Hukum bagi orang yang melakukan sumpah palsu adalah ia berhak mendapat hukuman yang berat dari Allah SWT. Dan wajib membayar kafarat, karena dia telah bersumpah (yang kemudian dilanggar).
Perbedaan diantara dua keadaan tersebut adalah pelanggar sumpah pada kondisi kedua lebih sembrono terhadap nama-nama Allah azza wa jalla. karena dia telah bersumpah dengan nama Allah, dan pada saat yang sama dia tahu bahwa dia telah berdusta dengan nama Allah.
Adapun orang yang melanggar sumpah pada keadaan pertama, maka barangkali dia benar-benar bertekad untuk memenuhi sumpahnya ketika dia mengucapkan hal itu, dan berusaha untuk mewujudkannya. Akan tetapi ada sesuatu yang menghalanginya sehingga ia tidak dapat memenuhi sumpahnya tersebut, atau dia menyadari untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dari pada sumpah yang ia ucapkan. Lalu ia melakukan hal tersebut sesuai wasiat Rasulullah saw. “Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Aiman, bab Nadbu Man Halafa Yaminan fara’a Ghairaha : 1650.
Kafarat bagi orang yang melanggar sumpah
Barangsiapa mengucapkan sumpah palsu atau melanggar sumpahnya, maka wajib baginya membayar kafarah. Dan dia diberi pilihan diantara tiga hal:
1- memerdekakan seorang budak yang beriman, baik itu budak laki-laki atau budak perempuan. Hal ini dapat dilakukan jika masih dijumpai perbudakan.
2- memberi makan sepuluh orang miskin, setiap satu orang miskin diberi satu mud berupa bahan makanan pokok ditempat tersebut. satu mud kurang lebih sama dengan enam ratus gram.
Dan wajib untuk memberikan bahan makanan pokok tersebut kepada orang miskin, sehingga tidak boleh diganti dengan mengundang mereka untuk makan siang, makan malam, dan lain sebagainya.
3- memberi pakaian sepuluh orang miskin sesuai dengan pakaian yang biasa dipakai di tempat tersebut. baju, celana, kaos kaki, dan penutup kepala dengan segala bentuknya semuanya disebut pakaian.
Apabila dia tidak mampu untuk melakukan salah satu dari tiga hal tersebut karena kesusahan yang menimpanya, maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari, dan tidak disyaratkan harus berurutan (tiga hari berturut-turut), tetapi boleh dilakukan terpisah-pisah.
Dalil kafarat sumpah

Dalil dari kafarat ini adalah firman Allah azza wa jalla, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur.” (Al Maidah: 89).

No comments:

Post a Comment