Tuesday, September 16, 2014

sumpah part 2

Al Yamin sarih (jelas) dan kinayah (kiasan)
Al Yamin atau sumpah terbagi menjadi dua bagian: sharih dan kinayah.
1- Al Sharih
Al Yamin Al Sharih adalah setiap sumpah yang diucapkan oleh seseorang dengan menggunakan salah satu nama dari nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan nama Allah,” atau dengan ucapan “Aku bersumpah dengan nama Tuhan seluruh alam.”
2- Al Kinayah
Yaitu sumpah yang diucapkan dengan menggunakan hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah (yang diucapkan) secara mutlak, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan Al Khalik (yang menciptakan),” atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Raziq (yang memberikan rizki),” atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Rab (yang mengatur).”
Atau bersumpah dengan menggunakan sesuatu yang dapat digunakan untuk mengungkapkan tentang Dzat Allah ta’ala dan yang selain-Nya, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan Al Maujud (yang ada), atau  “Aku bersumpah dengan Al ‘Alim (yang mengetahui),”  atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Hayy (yang hidup).”
Atau bersumpah dengan menggunakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah azza wa jalla, seperti kekuasaan , ilmu, dan kalam Allah ta’ala.
Hukum sumpah Al Sharih dan Al Kinayah
1- hukum Al Yamin Al Sharih (sumpah dengan bahasa yang jelas)
Al Yamin Al Sharih dianggap sah hanya dengan mengucapkannya. sehingga bantahan seseorang yang bersumpah (dengan Al Yamin Al Sharih) tidak bisa diterima. Seperti jika ia membantah dengan ucapan, “ Saya tidak bermaksud untuk bersumpah dengan ucapan itu,” hal ini karena lafal yang diucapkan didalam Al Yamin Al Sharih tidak mengandung pengertian lain selain makna sumpah.
Kalau seandainya orang yang bersumpah tersebut membantah dengan mengatakan, “Yang saya maksud dengan lafal “Allah” adalah bukan dzat Allah azza wa jalla.” perkataan seperti ini tidak dapat diterima, karena penyebutan lafal Allah didalam sumpah  pasti dimaksudkan untuk bersumpah, bukan yang lainnya.
Dan seandainya ia mengucapkan sumpah tersebut karena keceplosan, tanpa ada maksud untuk bersumpah, maka hal itu termasuk sumpah yang tidak disengaja. sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu.
2- hukum Al Yamin Al Kinayah (sumpah dengan bahasa kiasan)
Al Yamin Al Kinayah tidak sah kecuali diikuti dengan niat dan maksud (untuk bersumpah), sehingga bantahan seseorang yang bersumpah dengan bahasa kiasan dapat diterima. Seperti jika dia membantah dengan ucapan, “Saya tidak bermaksud untuk bersumpah”   
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al Khaliq (yang menciptakan), atau Al Raziq (yang member rizk)i, atau Al Rab (yang mengatur),” maka sumpah seperti ini dianggap sah kecuali jika yang dia maksud dengan lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT.
 jika yang dia maksud dengan lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT., maka maknanya akan dikembalikan kepada makna yang dikehendakinya tersebut. sehingga ucapannya dengan menggunakan lafal-lafal ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah.      
Dan apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al maujud (yang ada), atau Al ‘Alim (yang mengetahui), atau Al Hayy (yang hidup),” maka ucapan seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah, kecuali jika dia berniat bahwa yang dimaksud dengan lafal-lafal tersebut adalah dzat Allah azza wa jalla.
 Karena setiap lafal yang bermakna ganda dan tidak diketahui makna yang lebih kuat diantara keduanya, (artinya lafal tersebut dapat menunjukkan kepada makna dzat Allah tetapi juga dapat bermakna yang lain), maka kita tidak dapat menentukan, apakah lafal tersebut dimaksudkan sebagai sumpah atau tidak kecuali dengan niat dari orang tersebut ketika mengucapkannya.
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah  dengan Qudrah (kekuasaan)Allah, atau ‘Ilmu-Nya, atau kalam-Nya,” maka hal ini dianggap sebagai sumpah yang sah. dengan syarat bahwa yang dia maksud dengan Al ilmu (mengetahui) bukan Al Ma’lum (yang diketahui), yang dimaksud dengan Al Qudrah (kekuasaan) bukan Al Maqdur (yang dikuasai), dan yang dimaksud dengan Al Kalam bukan huruf dan bunyi suara.

Akan tetapi apabila yang ia maksud adalah hal itu semua, maka ucapannya tersebut tidak dapat dianggap sebagai sumpah yang sah. Karena sesuatu yang diketahui, atau dikuasai Allah, huruf serta bunyi suara tidak termasuk kedalam dzat Allah azza wa jalla atau salah satu sifat-sifat-Nya.

nahwu 4

المعرب و المبني
    الأمثلة
1-  قام محمد
2-  يحب الله محمدا
3-  صلى الله على محمد
4-  قام الذين امنوا
5-  يحب الله الذين امنوا
6-  صلى الله على الذين امنوا
7-  يجلس محمد
8-  لن يجلس محمد
9-  لم يجلس محمد

القواعد:
1-  المعرب هو الكلمة يتغير شكل آخرها بتغير موقعها الإعرابي
2-  المبني هو الكلمة لا يتغير شكل آخرها بتغير موقعها الإعرابي
3-  الإعراب هو تغيير أواخر الكلم لاختلاف العوامل الداخلة عليها
4-  أقسام الإعراب أربعة وهي: رفع و نصب و خفض أو جر و جزم
5-  للأسماء رفع و نصب و جر ولا جزم فيها،و للأفعال رفع و نصب و جزم و لا جر فيها
6-  البناء هو لزوم أواخر الكلم حركة أو سكونا
7-  أنواع البناء أربعة و هي:
أ‌)        المبني على الضم، نحو:حيثُ
ب‌)  المبني على الفتح ،نحو:أنتَ
ت‌) المبني على الكسر، نحو: أمسِ
ث‌) المبني على السكون، نحو:أنتمْ

Monday, September 15, 2014

nahwu 3

الكلام و الجملة
الأمثلة
1-  الكتاب جديد
2-  المدرسة كبيرة
3-  التلميذان مجتهدان
4-  المسلمون ناجحون
5-  جاء محمد
6-  يكتب محمد الدرس
7-  جاءت زينب
8-  تكتب زينب الدرس

    القواعد:
1-  الكلام هو اللفظ المركب من الكلمات المفيد بالوضع و يسمى جملة مفيدة
2-  الجملة نوعان: جملة اسمية و جملة فعلية
3-  الجملة الاسمية هي جملة تبتدأ بالاسم و تتركب من المبتدأ والخبر(1-4)

4-  الجملة الفعلية هي جملة تبتدأ بالفعل و تتركب من الفعل و الفاعل (5-8)

wakaf part 1

Al Waqf (Wakaf)
Pengertian wakaf:
Bentuk jamak dari kata Al Waqfu adalah Al Wuquf atau Al Auqaf, secara bahasa Al Waqf bermakna Al Habs (menahan).
Wakaf secara syar’i berarti menahan harta yang mungkin untuk diambil manfaat darinya dan menjaga harta tersebut untuk tetap ada, dengan tidak menggunakan barang tersebut untuk sesuatu yang mubah.
Batasan-batasan yang ada dalam defenisi di atas, akan menjadi lebih jelas ketika kita membaca tiap paragraf dari pembahasan ini insayallah.
Dalil disyariatkannya wakaf:
Wakaf disyariatkan, bahkan wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan di dalam syariat. Berikut kami sebutkan dalil dari Al Quran dan Al Sunah yang menjelaskan tentang disyariatkannya wakaf:
Adapun dalil dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sunggguh, Allah Maha Mengetahui.” (Ali Imran: 92).
ketika mendengar ayat ini, Abu Thalhah menganjurkan untuk berwakaf, dan mendatangi Nabi saw. untuk meminta nasihat kepada beliau.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Kitab Al Washaya, bab Man Tashaddaqa Ila Wakilihi Tsumma Radda Al Wakilu Ilaihi: 607, dari Anas ra. Ia berkata, “Ketika turun ayat “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”  lalu Abu Thalhah datang kepada Rasulullah saw. dia berkata, “Wahai Rasulullah! Allah ta’ala telah berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai,” dan harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’u (sebuah kebun yang Rasulullah saw. sering masuk dan berteduh di dalamnya, juga meminum airnya). Kebun tersebut aku wakafkan untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau berkata, “Wah Abu Thalhah, itu adalah harta yang menguntungkan. Kami menerimanya, dan mengembalikannya kepadamu, sedekahkanlah kepada keluarga dekatmu.” Lalu Abu Thalhah mensedekahkannya kepada kerabatnya. di antaranya adalah Ubai dan Hasan.
Allah juga berfirman, “Dan kebajikan apa pun yang mereka kerjakan, tidak ada yang mengingkarinya. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa.”
Kebajikan disini bersifat umum, mencakup semua jalan kebaikan, dan diantaranya adalah wakaf.
Adapun dalil tentang wakaf dari Al Sunah adalah:
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Kitab Al Washiyah, bab Ma Yalhaqu Al Insan Min Al Tsawab Ba’da Wafatihi: 1631, dari dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
Menurut para ulama, yang dimaksud shadaqah jariyah adalah wakaf. Dan yang dimaksud dengan anak salih adalah anak yang menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak orang lain.
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Kitab Al Syurut, bab Al Syurut Fi Al Waqf: 2586, dan imam Muslim di dalam Kitab Al Washiyah, bab Al Waqf, dari Ibnu Umar ra., bahwa Umar bin Al Khattab mendapat tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat beliau tentang tanah tersebut dengan berkata, “Wahai Rasulullah! Aku mendapatkan tanah di Khaibar, dimana aku tidak pernah mendapat tanah yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Engkau perintahkan tantang tanah itu?” Beliau berkata, “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu bersedekah dengan (hasil)nya.” Ibnu Umar berkata, “lalu Umar ra. Mensedekahkannya, dia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskannya, (akan tetapi) dia mensedekahkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, membebaskan budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu, dan tidak mengapa bagi orang yang merawatnya untuk memakan dari hasil kebun tersebut dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebutuhan), atau memberi makan kepada orang lain tanpa menimbunnya.”
 Wakaf yang dilakukan oleh Umar ra. Ini Adalah merupakan wakaf yang pertama kali di dalam agama islam.
Kebiasaan berwakaf telah tersebar di kalangan para sahabat, sehingga Jabir ra. Berkata, “Tidaklah tersisa salah seorang dari para sahabat yang mampu, kecuali dia pernah berwakaf.” Imam Al Syafi’I berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa delapan puluh sahabat dari golongan Anshar pernah bersedekah dengan Shadaqah Muharramat (wakaf).
Hikmah disyariatkannya wakaf:
Kami telah menjelaskan bahwa wakaf adalah sesuatu disyariatkan, bahkan wakaf termasuk ibadah dimana orang yang melakukannya akan diberi pahala yang besar.  Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa disyariatkannya wakaf tersebut, adalah karena wakaf mengandung manfaat dan hikmah yang sangat banyak, di antaranya:
1- membuka pintu ibadah kepada Allah ta’ala.
sesungguhnya dengan menginfakkan harta di jalan Allah, maka dia akan memperoleh tambahan pahala. dan tidak ada yang lebih disukai oleh orang mukmin, melebihi amal salih yang dapat mendekatkannya kepada Allah, dan dapat menambah kecintaan kepada-Nya.
2- mewujudkan kesenangan orang mukmin.
Orang mukmin senang untuk memperlihatkan penghambaannya kepada Allah ta’ala, dan menampakkan rasa cinta kepada-Nya. dan kecintaan kepada Allah tersebut, tidak tampak dengan jelas kecuali dengan beramal. Allah berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92).
3- Mewujudkan keinginan orang mukmin agar kebaikannya terus berlanjut setelah kematiannya, dan pahalanya terus mengalir untuknya, meskipun dia berada di dalam kubur. Yaitu disaat semua amalannya di dunia ini terputus, dan tidak ada yang tersisa kecuali apa yang ia wakafkan di jalan Allah semasa hidupnya, atau anak shalih yang ia didik, atau ilmu yang bermanfaat.
4- Mewujudkan kemaslahatan umat islam
Sesungguhnya harta wakaf jika digunakan dengan baik, maka akan memiliki pengaruh yang besar dan manfaat yang banyak, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan untuk umat islam seperti membangun masjid, sekolah, menghidupkan suasana keilmuan,dan menegakkan syiar-syiar islam seperti azan, iqamat, serta maslahat dan syiar-syiar yang lain.
5- Menutupi kebutuhan orang-orang fakir, orang miskin, anak-anak yatim, ibnu sabil, dan orang-orang yang tidak mampu untuk bekerja. harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan mereka, dan untuk melembutkan hati mereka. Wallahu a’lam.

sumpah part 1

Aiman (Sumpah)
Pengertian aiman (sumpah) :
 Al Aiman adalah merupakan bentuk jamak dari kata Al Yamin, secara bahasa Al Yamin berarti Al Quwah (kuat).
Diantaranya adalah makna firman Allah ta’ala, “Pasti kami pegang dia pada tangan kanannya” (surat Al Haqah :45) yakni dengan kuat.
Al Yamin juga dapat berarti tangan kanan, hal itu karena kekuatan yang ada pada tangan kanan. Al Yamin juga dapat berarti Al Half (bersumpah dengan sesuatu yang  diagungkan).
Al Half (sumpah) disebut Yamin , karena orang-orang Arab terdahulu apabila mereka saling bersumpah, maka mereka akan memegang sumpah yang diucapkan oleh saudaranya.
Adapun makna Al Yamin secara istilah adalah: menguatkan suatu ucapan yang belum pasti dengan menyebutkan salah satu dari nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya, dengan bentuk ucapan tertentu.
Tidak termasuk sumpah yang dimaksud  adalah Al Yamin Al Laghwu, yaitu sumpah yang diucapkan oleh lisan tanpa ada maksud, dan juga bukan untuk menguatkan ucapan tertentu. Seperti orang yang mengatakan “Tidak demi Allah,” atau “Ya demi Allah.” Semua ini tidaklah termasuk sumpah yang sah secara syar’i.
Allah ta’ala berfirman, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,” (Al Maidah: 89).
Aisyah ra. Berkata bahwa ayat ini turun berkaitan dengan ucapan seseorang yang mengatakan, “Tidak, demi Allah,” atau “Ya, Demi Allah.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkannya didalam Al Aiman wa Al Nudzur : 6286. Abu Dawud juga meriwayatkannya didalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Laghwu Al Yamin: 3254, ia berkata, “ Aisyah ra. Berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. berkata, “Itu adalah ucapan seseorang dirumahnya, “Tidak, demi Allah,” dan ucapannya, “Ya, demi Allah.” Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban didalam kitab Mawarid Al Dzam’an ila zawaid Ibnu Hibban :1187.
Juga tidak termasuk sumpah yang dimaksud, adalah sumpah yang diucapkan untuk menguatkan sesuatu yang sudah tetap dan pasti, seperti ucapan seseorang “Demi Allah, saya pasti mati,” atau ucapan “Demi Allah, sesungguhnya matahari telah terbit” dan memang begitulah kenyataannya.
 Ini semua bukanlah sumpah secara syar’i (yang dimaksud), karena sumpah yang diucapkan sudah pasti terjadi dengan sendirinya, dan juga bagi orang yang mengucapkan sumpah seperti itu tidak mungkin baginya untuk melanggar sumpahnya tersebut.
Al Yamin (sumpah) dapat berlaku bagi sesuatu yang telah terjadi pada waktu lampau, seperti ucapan seseorang “Demi Allah, saya tidak melakukan hal ini,” atau ucapan “ Demi Allah, sungguh saya telah melakukannya.” Hal ini, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “ Mereka (orang munafik) bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad).” (Al Taubah :74). Sebagaimana sumpah juga dapat berlaku untuk sesuatu yang akan terjadi di waktu yang akan datang, seperti ucapan “ Demi Allah, sungguh aku akan melakukannya.”
Hal ini seperti sabda Nabi saw. “ Demi Allah, sungguh aku akan memerangi suku Quraisy.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Al Istitsna’ fi Al Yamin Ba’da Al Sukut:3285.
Hukum bersumpah
Mengucapkan sumpah didalam setiap keadaan hukumnya makruh, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “ Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang” Yakni, janganlah kamu memperbanyak bersumpah dengan (nama) Allah. Sebab dari larangan itu adalah karena barangkali orang yang bersumpah tidak dapat memenuhi sumpahnya.
Harmalah rahimahullah berkata, “ Aku mendengar imam Al Syafi’I berkata, “Aku tidak bersumpah dengan nama Allah baik dalam keadaan jujur ataupun dusta.”
Sumpah memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan motivasi dan hasil yang ingin dicapai oleh orang  yang mengucapkannya.  berdasarkan hal ini, maka hukum bersumpah dapat diperinci sebagai berikut:
1- haram,yaitu apabila bersumpah untuk melakukan perbuatan yang haram,  meninggalkan kewajiban atau bersumpah untuk suatu kedustaan yang tidak berdasar.
2- wajib, yaitu apabila bersumpah merupakan satu-satunya jalan untuk membantu orang yang teraniaya atau untuk menjelaskan suatu kebenaran. Seperti seorang tertuduh yang diminta untuk bersumpah. ia tahu bahwa jika ia menolak untuk bersumpah, maka orang yang menuduh kemudian akan bersumpah dengan sumpah dusta, dan mendzalimi orang yang tidak bersalah.
3- mubah, yaitu apabila bersumpah untuk melakukan suatu ketaatan, atau menjauhi suatu kemaksiatan, atau menunjukkan suatu kebenaran atau untuk memperingatkan akan kebatilan.
Hal ini seperti sabda Rasulullah saw. “ Demi Allah, Allah tidak akan pernah merasa bosan sehingga kamu merasa bosan.”  Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Aiman bab Ahabbu Al Din ilallahi adwamuhu :43.
 Makna hadits ini adalah Allah tidak akan pernah berhenti untuk memberikan pahala dari amal yang kamu kerjakan kecuali kamu sendiri yang berhenti dari melakukan amal tersebut disebabkan sifat berlebih-lebihan dan kebosananmu.
4- mandub (sunah), yaitu apabila bersumpah merupakan sarana untuk mempengaruhi orang , atau sebab sehingga seseorang mau menerima suatu nasihat.
Larangan menjadikan sumpah sebagai suatu kebiasaan didalam ucapan dan muamalah
Diantara hal yang tidak pantas untuk dilakukan terhadap Allah Azza wa Jalla adalah apabila seseorang menjadikan nama Allah sebagai pemanis ucapan atau alat untuk memuaskan dan mempengaruhi orang lain, tanpa memperdulikan firman Allah ta’ala, dimana Allah telah memperingatkan dari kebiasaan buruk tersebut. Allah berfirman, “ Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 224).
Hal itu karena di antara perilaku orang mukmin adalah senantiasa mengagungkan Allah azza wa jalla dengan sepenuh hati  karena rasa takut dan memuja kepada-Nya. Pengagungan dan rasa takut (kepada Allah) bertolak belakang dengan penghinaan terhadap nama –Nya .
Dan di antara dampak buruk dari kebiasaan bersumpah adalah terkadang seseorang akan membolehkan untuk berdusta dengan sengaja, saat ia bersumpah dengan nama Allah azza wa jalla. Hal tersebut adalah merupakan sumpah dusta yang menyebabkan pelakunya dimasukkan kedalam neraka jika ia tidak bertaubat darinya.
Bersumpah juga dapat menjadi sebab dihapusnya keberkahan dan kebaikan di dalam usaha dan harta seseorang.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Buyu’ bab Al Riba :1981, dan juga imam Muslim di dalam Al Musaqat bab Al Nahyu ‘an Al Half fi Al Bai’ :1606 dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “ Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sumpah itu melariskan dagangan, namun menghilangkan barakah.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Aiman Wa Al Nudzur bab Al Yamin Al Ghamus :6298, dari Abdullah bin Amr ra., Rasulullah saw. bersabda, “Di antara dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh, dan sumpah palsu.” Yakni, sumpah yang menyebabkan pelakunya dimasukkan kedalam neraka, karena sengaja berdusta di dalam sumpahnya.
Syarat-syarat  bersumpah:
Agar sumpah menjadi sah, maka harus memenuhi hal-hal berikut:
1- orang yang bersumpah sudah baligh dan berakal
Hal itu karena tidak ada dosa dan balasan bagi orang yang belum baligh atau orang yang tidak berakal, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Hudud, bab fi Al Majnun yasriq au yusibu haddan : 4403, dari Ali ra. Dari Nabi saw. ia bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan, orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga ia berakal.”
2- sumpah yang diucapkan bukan sumpah yang tidak disengaja
Hal itu seperti ucapan “Ya, Demi Allah” atau “Tidak, demi Allah” dan yang semisalnya seperti yang diucapkan oleh kebanyakan orang tanpa ada unsur kesengajaan, dan telah menjadi kebiasaan yang tersebar di tengah masyarakat.
Dalil dari Al Quran dan Al Sunnah tentang hal ini telah dijelaskan ketika membahas tentang pengertian Al Yamin secara istilah.
3- bersumpah dengan menggunakan salah satu hal berikut:
a. Dzat Allah azza wa jalla
seperti ucapan seseorang “Aku bersumpah dengan dzat Allah ta’ala,” atau “Aku bersumpah dengan Allah azza wa jalla.”
b. Salah satu dari nama-nama Allah ta’ala yang khusus bagi-Nya
hal ini seperti perkataan “Aku bersumpah dengan Rab Al ‘Alamin (Tuhan seluruh alam),” atau “Aku bersumpah dengan Malik Yaumi Al Din (Pemilik hari pembalasan),” atau “ Aku bersumpah dengan Al Rahman (yang Maha Pengasih).”
c. salah satu sifat dari sifat-sifat Allah ta’ala.
Hal itu seperti ucapan “Aku bersumpah dengan ‘Izzah (kemuliaan) Allah,” atau “Aku bersumpah dengan Ilmu Allah,” atau “Aku bersumpah dengan Iradah (kehendak) Allah,” atau “Aku bersumpah dengan takdir  Allah.”
Dasar dari semua hal tersebut di atas adalah apa yang disebutkan didalam hadits sahih yang disabdakan oleh Rasulullah saw.
Imam Al Bukhari meriwayatkan didalam Al Aiman wa Al Nudzur bab la tahlifu biabaikum : 6270, dan imam Muslim didalam Al Aiman bab Al Nahyu ‘An Al Half bi ghairillah : 1646, dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah saw. mendapati Umar bin Al Khattab berada di atas kendaraannya sambil bersumpah dengan (nama) bapaknya, lalu Rasulullah saw bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya Allah telah melarang kalian bersumpah dengan (nama) bapak-bapak kalian, barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah atau diam.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Kaifa Kana Yaminu Al Nabi : 6253, dari Ibnu Umar ra. ia berkata, “sumpah yang diucapkan oleh Nabi saw. adalah ucapan “ Demi dzat yang membolak-balikkan hati.”
Dan disebutkan di dalam hadits yang lain bahwa Rasulullah saw. berkata di dalam sumpahnya “ Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,” atau “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya,” hal ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Kaifa Kanat Yaminu Al Nabi saw. :6254, 6255.
Kalau seandainya seseorang bersumpah dengan selain yang telah disebutkan, maka sumpahnya tersebut tidak sah, karena dua hal:
Yang pertama, adalah karena hadits Rasulullah saw. yang terdahulu, yaitu Beliau bersabda, “ Barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
Yang kedua, selain hal-hal yang telah disebutkan, dia tidak memiliki keagungan yang sempurna, dan seorang mukmin dilarang untuk mengagungkan selain Allah azza wa jalla. 

Sunday, September 14, 2014

nahwu 2

علامات الاسم
الاسم يعرف :
1-  بالإسناد إليه، نحو:جاء محمد
2-  بالخفض ، نحو: ذهب محمد إلى المدرسةِ
3-  بالتنوين، نحو : جاء محمدٌ
4-  بدخول ال، نحو: الحمد لله
5-  المنادى، نحو : يا عمر

أنواع الفعل وعلاماته:
-  الفعل ثلاثة أنواع: ماضى،و مضارع،وأمر

        علاماته:
1-  الفعل الماضى يعرف بتاء التأنيث الساكنة، نحو: كتبت
2-  الفعل المضارع يعرف بدخول السين و بدخول سوف وبدخول لم، نحو: سيكتب،سوف يكتب،لم يكتب.
3-  أما "قد" فهي علامة مشتركة تارة تدخل على الماضي بمعنى التحقيق(sungguh). نحو: قد سمع الله
وتارة تدخل على المضارع بمعنى التقليل(kadang-kadang)، نحو:قد يخرج عمر ليلا
4-  والأمر يعرف بدلالة على الطلب(perintah)،نحو: اكتب،اخرج

        علامة الحرف:
 الحرف ما لا يصلح معه دليل الاسم و لا دليل الفعل.
من أنواع الحرف:
1-  حروف الجر: من،إلى،عن،على،في،رب،ب،ك،ل
2-  حروف العطف: و،ف،ثم،حتى
3-  حروف الاستفهام: هل،أ

    من أقسام الاسم
أ‌)       ينقسم الاسم إلى مفرد و تثنية و جمع،
1-  المفرد ما دل على واحد، نحو: كتاب،رجل
2-  التثنية ما دل على اثنين بزيادة ألف و نون أو ياء و نون،نحو: كتابان،كتابين
3-  الجمع ينقسم إلى ثلاثة أقسام وهي:
أ- جمع المذكر السالم: ما دل على أكثر من اثنين بزيادة واو و نون أو ياء و نون، نحو: عالمون ، عالمين
ب- جمع المؤنث السالم: ما دل على أكثر من اثنتين بزيادة ألف و تاء،
نحو:عالمات،عالمات
ج- جمع التكسير: ما دل على أكثر من اثنين أو اثنتين بتغيير صورة مفرده، نحو: كتب،رجال
       


ب) ينقسم الاسم إلى مؤنث و مذكر
        1- المؤنث من الأسماء
* المؤنث بالعلامة:     -  التاء المربوطة، نحو: مسلمة
-        والألف المقصورة، نحو: كبرى،صغرى      
-        والألف الممدودة، نحو: بيضاء،سوداء
* أعلام الإناث، نحو: مريم،زينب،هند
* الأسماء المختصة بالإناث، نحو: أم،أخت،حائض
* أسماء البلاد و المدن والقبائل، نحو: اندونوسيا،القدس،قريش
* المؤنث السماعي، نحو: شمس،أرض،بئر
* جمع التكسير، نحو: كتب
        2- المذكر

و أما ما عدا ذلك فهو مذكر