Monday, September 15, 2014

wakaf part 1

Al Waqf (Wakaf)
Pengertian wakaf:
Bentuk jamak dari kata Al Waqfu adalah Al Wuquf atau Al Auqaf, secara bahasa Al Waqf bermakna Al Habs (menahan).
Wakaf secara syar’i berarti menahan harta yang mungkin untuk diambil manfaat darinya dan menjaga harta tersebut untuk tetap ada, dengan tidak menggunakan barang tersebut untuk sesuatu yang mubah.
Batasan-batasan yang ada dalam defenisi di atas, akan menjadi lebih jelas ketika kita membaca tiap paragraf dari pembahasan ini insayallah.
Dalil disyariatkannya wakaf:
Wakaf disyariatkan, bahkan wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan di dalam syariat. Berikut kami sebutkan dalil dari Al Quran dan Al Sunah yang menjelaskan tentang disyariatkannya wakaf:
Adapun dalil dari Al Quran adalah firman Allah ta’ala, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sunggguh, Allah Maha Mengetahui.” (Ali Imran: 92).
ketika mendengar ayat ini, Abu Thalhah menganjurkan untuk berwakaf, dan mendatangi Nabi saw. untuk meminta nasihat kepada beliau.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Kitab Al Washaya, bab Man Tashaddaqa Ila Wakilihi Tsumma Radda Al Wakilu Ilaihi: 607, dari Anas ra. Ia berkata, “Ketika turun ayat “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”  lalu Abu Thalhah datang kepada Rasulullah saw. dia berkata, “Wahai Rasulullah! Allah ta’ala telah berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai,” dan harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’u (sebuah kebun yang Rasulullah saw. sering masuk dan berteduh di dalamnya, juga meminum airnya). Kebun tersebut aku wakafkan untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau berkata, “Wah Abu Thalhah, itu adalah harta yang menguntungkan. Kami menerimanya, dan mengembalikannya kepadamu, sedekahkanlah kepada keluarga dekatmu.” Lalu Abu Thalhah mensedekahkannya kepada kerabatnya. di antaranya adalah Ubai dan Hasan.
Allah juga berfirman, “Dan kebajikan apa pun yang mereka kerjakan, tidak ada yang mengingkarinya. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa.”
Kebajikan disini bersifat umum, mencakup semua jalan kebaikan, dan diantaranya adalah wakaf.
Adapun dalil tentang wakaf dari Al Sunah adalah:
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Kitab Al Washiyah, bab Ma Yalhaqu Al Insan Min Al Tsawab Ba’da Wafatihi: 1631, dari dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
Menurut para ulama, yang dimaksud shadaqah jariyah adalah wakaf. Dan yang dimaksud dengan anak salih adalah anak yang menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak orang lain.
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Kitab Al Syurut, bab Al Syurut Fi Al Waqf: 2586, dan imam Muslim di dalam Kitab Al Washiyah, bab Al Waqf, dari Ibnu Umar ra., bahwa Umar bin Al Khattab mendapat tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat beliau tentang tanah tersebut dengan berkata, “Wahai Rasulullah! Aku mendapatkan tanah di Khaibar, dimana aku tidak pernah mendapat tanah yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Engkau perintahkan tantang tanah itu?” Beliau berkata, “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu bersedekah dengan (hasil)nya.” Ibnu Umar berkata, “lalu Umar ra. Mensedekahkannya, dia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskannya, (akan tetapi) dia mensedekahkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, membebaskan budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu, dan tidak mengapa bagi orang yang merawatnya untuk memakan dari hasil kebun tersebut dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebutuhan), atau memberi makan kepada orang lain tanpa menimbunnya.”
 Wakaf yang dilakukan oleh Umar ra. Ini Adalah merupakan wakaf yang pertama kali di dalam agama islam.
Kebiasaan berwakaf telah tersebar di kalangan para sahabat, sehingga Jabir ra. Berkata, “Tidaklah tersisa salah seorang dari para sahabat yang mampu, kecuali dia pernah berwakaf.” Imam Al Syafi’I berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa delapan puluh sahabat dari golongan Anshar pernah bersedekah dengan Shadaqah Muharramat (wakaf).
Hikmah disyariatkannya wakaf:
Kami telah menjelaskan bahwa wakaf adalah sesuatu disyariatkan, bahkan wakaf termasuk ibadah dimana orang yang melakukannya akan diberi pahala yang besar.  Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa disyariatkannya wakaf tersebut, adalah karena wakaf mengandung manfaat dan hikmah yang sangat banyak, di antaranya:
1- membuka pintu ibadah kepada Allah ta’ala.
sesungguhnya dengan menginfakkan harta di jalan Allah, maka dia akan memperoleh tambahan pahala. dan tidak ada yang lebih disukai oleh orang mukmin, melebihi amal salih yang dapat mendekatkannya kepada Allah, dan dapat menambah kecintaan kepada-Nya.
2- mewujudkan kesenangan orang mukmin.
Orang mukmin senang untuk memperlihatkan penghambaannya kepada Allah ta’ala, dan menampakkan rasa cinta kepada-Nya. dan kecintaan kepada Allah tersebut, tidak tampak dengan jelas kecuali dengan beramal. Allah berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92).
3- Mewujudkan keinginan orang mukmin agar kebaikannya terus berlanjut setelah kematiannya, dan pahalanya terus mengalir untuknya, meskipun dia berada di dalam kubur. Yaitu disaat semua amalannya di dunia ini terputus, dan tidak ada yang tersisa kecuali apa yang ia wakafkan di jalan Allah semasa hidupnya, atau anak shalih yang ia didik, atau ilmu yang bermanfaat.
4- Mewujudkan kemaslahatan umat islam
Sesungguhnya harta wakaf jika digunakan dengan baik, maka akan memiliki pengaruh yang besar dan manfaat yang banyak, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan untuk umat islam seperti membangun masjid, sekolah, menghidupkan suasana keilmuan,dan menegakkan syiar-syiar islam seperti azan, iqamat, serta maslahat dan syiar-syiar yang lain.
5- Menutupi kebutuhan orang-orang fakir, orang miskin, anak-anak yatim, ibnu sabil, dan orang-orang yang tidak mampu untuk bekerja. harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan mereka, dan untuk melembutkan hati mereka. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment