Al Waqf
(Wakaf)
Pengertian wakaf:
Bentuk jamak dari kata Al
Waqfu adalah Al Wuquf atau Al Auqaf, secara bahasa Al Waqf
bermakna Al Habs (menahan).
Wakaf secara syar’i berarti
menahan harta yang mungkin untuk diambil manfaat darinya dan menjaga harta
tersebut untuk tetap ada, dengan tidak menggunakan barang tersebut untuk
sesuatu yang mubah.
Batasan-batasan yang ada dalam
defenisi di atas, akan menjadi lebih jelas ketika kita membaca tiap paragraf
dari pembahasan ini insayallah.
Dalil disyariatkannya wakaf:
Wakaf disyariatkan, bahkan wakaf
merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan di dalam syariat. Berikut
kami sebutkan dalil dari Al Quran dan Al Sunah yang menjelaskan tentang
disyariatkannya wakaf:
Adapun dalil dari Al Quran adalah
firman Allah ta’ala, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan,
tentang hal itu sunggguh, Allah Maha Mengetahui.” (Ali Imran: 92).
ketika mendengar ayat ini, Abu
Thalhah menganjurkan untuk berwakaf, dan mendatangi Nabi saw. untuk meminta
nasihat kepada beliau.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di
dalam Kitab Al Washaya, bab Man Tashaddaqa Ila Wakilihi Tsumma Radda Al Wakilu
Ilaihi: 607, dari Anas ra. Ia berkata, “Ketika turun ayat “Kamu tidak akan
memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”
lalu Abu Thalhah datang kepada
Rasulullah saw. dia berkata, “Wahai Rasulullah! Allah ta’ala telah berfirman, “Kamu
tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang
kamu cintai,” dan harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’u (sebuah
kebun yang Rasulullah saw. sering masuk dan berteduh di dalamnya, juga meminum
airnya). Kebun tersebut aku wakafkan untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau
berkata, “Wah Abu Thalhah, itu adalah harta yang menguntungkan. Kami
menerimanya, dan mengembalikannya kepadamu, sedekahkanlah kepada keluarga
dekatmu.” Lalu Abu Thalhah mensedekahkannya kepada kerabatnya. di antaranya
adalah Ubai dan Hasan.
Allah juga berfirman, “Dan
kebajikan apa pun yang mereka kerjakan, tidak ada yang mengingkarinya. Dan
Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa.”
Kebajikan disini bersifat umum,
mencakup semua jalan kebaikan, dan diantaranya adalah wakaf.
Adapun dalil tentang wakaf dari
Al Sunah adalah:
Imam Muslim meriwayatkan di dalam
Kitab Al Washiyah, bab Ma Yalhaqu Al Insan Min Al Tsawab Ba’da Wafatihi: 1631,
dari dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia
meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
Menurut para ulama, yang dimaksud
shadaqah jariyah adalah wakaf. Dan yang dimaksud dengan anak salih adalah anak
yang menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak orang lain.
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan
di dalam Kitab Al Syurut, bab Al Syurut Fi Al Waqf: 2586, dan imam Muslim di
dalam Kitab Al Washiyah, bab Al Waqf, dari Ibnu Umar ra., bahwa Umar bin Al
Khattab mendapat tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta
pendapat beliau tentang tanah tersebut dengan berkata, “Wahai Rasulullah! Aku
mendapatkan tanah di Khaibar, dimana aku tidak pernah mendapat tanah yang lebih
bernilai selain itu. Maka apa yang Engkau perintahkan tantang tanah itu?”
Beliau berkata, “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu
bersedekah dengan (hasil)nya.” Ibnu Umar berkata, “lalu Umar ra.
Mensedekahkannya, dia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak
mewariskannya, (akan tetapi) dia mensedekahkannya untuk orang-orang fakir,
kerabat, membebaskan budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu,
dan tidak mengapa bagi orang yang merawatnya untuk memakan dari hasil kebun
tersebut dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebutuhan), atau memberi makan kepada
orang lain tanpa menimbunnya.”
Wakaf yang dilakukan oleh Umar ra. Ini Adalah
merupakan wakaf yang pertama kali di dalam agama islam.
Kebiasaan berwakaf telah tersebar
di kalangan para sahabat, sehingga Jabir ra. Berkata, “Tidaklah tersisa salah
seorang dari para sahabat yang mampu, kecuali dia pernah berwakaf.” Imam Al Syafi’I
berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa delapan puluh sahabat dari
golongan Anshar pernah bersedekah dengan Shadaqah Muharramat (wakaf).
Hikmah disyariatkannya wakaf:
Kami telah menjelaskan bahwa
wakaf adalah sesuatu disyariatkan, bahkan wakaf termasuk ibadah dimana orang
yang melakukannya akan diberi pahala yang besar. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa
disyariatkannya wakaf tersebut, adalah karena wakaf mengandung manfaat dan
hikmah yang sangat banyak, di antaranya:
1- membuka pintu ibadah kepada
Allah ta’ala.
sesungguhnya dengan menginfakkan
harta di jalan Allah, maka dia akan memperoleh tambahan pahala. dan tidak ada
yang lebih disukai oleh orang mukmin, melebihi amal salih yang dapat mendekatkannya
kepada Allah, dan dapat menambah kecintaan kepada-Nya.
2- mewujudkan kesenangan orang
mukmin.
Orang mukmin senang untuk
memperlihatkan penghambaannya kepada Allah ta’ala, dan menampakkan rasa cinta
kepada-Nya. dan kecintaan kepada Allah tersebut, tidak tampak dengan jelas
kecuali dengan beramal. Allah berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh
kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali
Imran: 92).
3- Mewujudkan keinginan orang
mukmin agar kebaikannya terus berlanjut setelah kematiannya, dan pahalanya
terus mengalir untuknya, meskipun dia berada di dalam kubur. Yaitu disaat semua
amalannya di dunia ini terputus, dan tidak ada yang tersisa kecuali apa yang ia
wakafkan di jalan Allah semasa hidupnya, atau anak shalih yang ia didik, atau
ilmu yang bermanfaat.
4- Mewujudkan kemaslahatan umat
islam
Sesungguhnya harta wakaf jika
digunakan dengan baik, maka akan memiliki pengaruh yang besar dan manfaat yang
banyak, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan untuk umat islam seperti membangun
masjid, sekolah, menghidupkan suasana keilmuan,dan menegakkan syiar-syiar islam
seperti azan, iqamat, serta maslahat dan syiar-syiar yang lain.
5- Menutupi kebutuhan orang-orang fakir, orang
miskin, anak-anak yatim, ibnu sabil, dan orang-orang yang tidak mampu untuk
bekerja. harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan mereka, dan
untuk melembutkan hati mereka. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment