Monday, September 15, 2014

sumpah part 1

Aiman (Sumpah)
Pengertian aiman (sumpah) :
 Al Aiman adalah merupakan bentuk jamak dari kata Al Yamin, secara bahasa Al Yamin berarti Al Quwah (kuat).
Diantaranya adalah makna firman Allah ta’ala, “Pasti kami pegang dia pada tangan kanannya” (surat Al Haqah :45) yakni dengan kuat.
Al Yamin juga dapat berarti tangan kanan, hal itu karena kekuatan yang ada pada tangan kanan. Al Yamin juga dapat berarti Al Half (bersumpah dengan sesuatu yang  diagungkan).
Al Half (sumpah) disebut Yamin , karena orang-orang Arab terdahulu apabila mereka saling bersumpah, maka mereka akan memegang sumpah yang diucapkan oleh saudaranya.
Adapun makna Al Yamin secara istilah adalah: menguatkan suatu ucapan yang belum pasti dengan menyebutkan salah satu dari nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya, dengan bentuk ucapan tertentu.
Tidak termasuk sumpah yang dimaksud  adalah Al Yamin Al Laghwu, yaitu sumpah yang diucapkan oleh lisan tanpa ada maksud, dan juga bukan untuk menguatkan ucapan tertentu. Seperti orang yang mengatakan “Tidak demi Allah,” atau “Ya demi Allah.” Semua ini tidaklah termasuk sumpah yang sah secara syar’i.
Allah ta’ala berfirman, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,” (Al Maidah: 89).
Aisyah ra. Berkata bahwa ayat ini turun berkaitan dengan ucapan seseorang yang mengatakan, “Tidak, demi Allah,” atau “Ya, Demi Allah.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkannya didalam Al Aiman wa Al Nudzur : 6286. Abu Dawud juga meriwayatkannya didalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Laghwu Al Yamin: 3254, ia berkata, “ Aisyah ra. Berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. berkata, “Itu adalah ucapan seseorang dirumahnya, “Tidak, demi Allah,” dan ucapannya, “Ya, demi Allah.” Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban didalam kitab Mawarid Al Dzam’an ila zawaid Ibnu Hibban :1187.
Juga tidak termasuk sumpah yang dimaksud, adalah sumpah yang diucapkan untuk menguatkan sesuatu yang sudah tetap dan pasti, seperti ucapan seseorang “Demi Allah, saya pasti mati,” atau ucapan “Demi Allah, sesungguhnya matahari telah terbit” dan memang begitulah kenyataannya.
 Ini semua bukanlah sumpah secara syar’i (yang dimaksud), karena sumpah yang diucapkan sudah pasti terjadi dengan sendirinya, dan juga bagi orang yang mengucapkan sumpah seperti itu tidak mungkin baginya untuk melanggar sumpahnya tersebut.
Al Yamin (sumpah) dapat berlaku bagi sesuatu yang telah terjadi pada waktu lampau, seperti ucapan seseorang “Demi Allah, saya tidak melakukan hal ini,” atau ucapan “ Demi Allah, sungguh saya telah melakukannya.” Hal ini, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “ Mereka (orang munafik) bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad).” (Al Taubah :74). Sebagaimana sumpah juga dapat berlaku untuk sesuatu yang akan terjadi di waktu yang akan datang, seperti ucapan “ Demi Allah, sungguh aku akan melakukannya.”
Hal ini seperti sabda Nabi saw. “ Demi Allah, sungguh aku akan memerangi suku Quraisy.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Al Istitsna’ fi Al Yamin Ba’da Al Sukut:3285.
Hukum bersumpah
Mengucapkan sumpah didalam setiap keadaan hukumnya makruh, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “ Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang” Yakni, janganlah kamu memperbanyak bersumpah dengan (nama) Allah. Sebab dari larangan itu adalah karena barangkali orang yang bersumpah tidak dapat memenuhi sumpahnya.
Harmalah rahimahullah berkata, “ Aku mendengar imam Al Syafi’I berkata, “Aku tidak bersumpah dengan nama Allah baik dalam keadaan jujur ataupun dusta.”
Sumpah memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan motivasi dan hasil yang ingin dicapai oleh orang  yang mengucapkannya.  berdasarkan hal ini, maka hukum bersumpah dapat diperinci sebagai berikut:
1- haram,yaitu apabila bersumpah untuk melakukan perbuatan yang haram,  meninggalkan kewajiban atau bersumpah untuk suatu kedustaan yang tidak berdasar.
2- wajib, yaitu apabila bersumpah merupakan satu-satunya jalan untuk membantu orang yang teraniaya atau untuk menjelaskan suatu kebenaran. Seperti seorang tertuduh yang diminta untuk bersumpah. ia tahu bahwa jika ia menolak untuk bersumpah, maka orang yang menuduh kemudian akan bersumpah dengan sumpah dusta, dan mendzalimi orang yang tidak bersalah.
3- mubah, yaitu apabila bersumpah untuk melakukan suatu ketaatan, atau menjauhi suatu kemaksiatan, atau menunjukkan suatu kebenaran atau untuk memperingatkan akan kebatilan.
Hal ini seperti sabda Rasulullah saw. “ Demi Allah, Allah tidak akan pernah merasa bosan sehingga kamu merasa bosan.”  Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Aiman bab Ahabbu Al Din ilallahi adwamuhu :43.
 Makna hadits ini adalah Allah tidak akan pernah berhenti untuk memberikan pahala dari amal yang kamu kerjakan kecuali kamu sendiri yang berhenti dari melakukan amal tersebut disebabkan sifat berlebih-lebihan dan kebosananmu.
4- mandub (sunah), yaitu apabila bersumpah merupakan sarana untuk mempengaruhi orang , atau sebab sehingga seseorang mau menerima suatu nasihat.
Larangan menjadikan sumpah sebagai suatu kebiasaan didalam ucapan dan muamalah
Diantara hal yang tidak pantas untuk dilakukan terhadap Allah Azza wa Jalla adalah apabila seseorang menjadikan nama Allah sebagai pemanis ucapan atau alat untuk memuaskan dan mempengaruhi orang lain, tanpa memperdulikan firman Allah ta’ala, dimana Allah telah memperingatkan dari kebiasaan buruk tersebut. Allah berfirman, “ Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 224).
Hal itu karena di antara perilaku orang mukmin adalah senantiasa mengagungkan Allah azza wa jalla dengan sepenuh hati  karena rasa takut dan memuja kepada-Nya. Pengagungan dan rasa takut (kepada Allah) bertolak belakang dengan penghinaan terhadap nama –Nya .
Dan di antara dampak buruk dari kebiasaan bersumpah adalah terkadang seseorang akan membolehkan untuk berdusta dengan sengaja, saat ia bersumpah dengan nama Allah azza wa jalla. Hal tersebut adalah merupakan sumpah dusta yang menyebabkan pelakunya dimasukkan kedalam neraka jika ia tidak bertaubat darinya.
Bersumpah juga dapat menjadi sebab dihapusnya keberkahan dan kebaikan di dalam usaha dan harta seseorang.
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Buyu’ bab Al Riba :1981, dan juga imam Muslim di dalam Al Musaqat bab Al Nahyu ‘an Al Half fi Al Bai’ :1606 dari Abu Hurairah ra. Ia berkata, “ Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sumpah itu melariskan dagangan, namun menghilangkan barakah.”
Imam Al Bukhari meriwayatkan di dalam Al Aiman Wa Al Nudzur bab Al Yamin Al Ghamus :6298, dari Abdullah bin Amr ra., Rasulullah saw. bersabda, “Di antara dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh, dan sumpah palsu.” Yakni, sumpah yang menyebabkan pelakunya dimasukkan kedalam neraka, karena sengaja berdusta di dalam sumpahnya.
Syarat-syarat  bersumpah:
Agar sumpah menjadi sah, maka harus memenuhi hal-hal berikut:
1- orang yang bersumpah sudah baligh dan berakal
Hal itu karena tidak ada dosa dan balasan bagi orang yang belum baligh atau orang yang tidak berakal, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Hudud, bab fi Al Majnun yasriq au yusibu haddan : 4403, dari Ali ra. Dari Nabi saw. ia bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan, orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga ia berakal.”
2- sumpah yang diucapkan bukan sumpah yang tidak disengaja
Hal itu seperti ucapan “Ya, Demi Allah” atau “Tidak, demi Allah” dan yang semisalnya seperti yang diucapkan oleh kebanyakan orang tanpa ada unsur kesengajaan, dan telah menjadi kebiasaan yang tersebar di tengah masyarakat.
Dalil dari Al Quran dan Al Sunnah tentang hal ini telah dijelaskan ketika membahas tentang pengertian Al Yamin secara istilah.
3- bersumpah dengan menggunakan salah satu hal berikut:
a. Dzat Allah azza wa jalla
seperti ucapan seseorang “Aku bersumpah dengan dzat Allah ta’ala,” atau “Aku bersumpah dengan Allah azza wa jalla.”
b. Salah satu dari nama-nama Allah ta’ala yang khusus bagi-Nya
hal ini seperti perkataan “Aku bersumpah dengan Rab Al ‘Alamin (Tuhan seluruh alam),” atau “Aku bersumpah dengan Malik Yaumi Al Din (Pemilik hari pembalasan),” atau “ Aku bersumpah dengan Al Rahman (yang Maha Pengasih).”
c. salah satu sifat dari sifat-sifat Allah ta’ala.
Hal itu seperti ucapan “Aku bersumpah dengan ‘Izzah (kemuliaan) Allah,” atau “Aku bersumpah dengan Ilmu Allah,” atau “Aku bersumpah dengan Iradah (kehendak) Allah,” atau “Aku bersumpah dengan takdir  Allah.”
Dasar dari semua hal tersebut di atas adalah apa yang disebutkan didalam hadits sahih yang disabdakan oleh Rasulullah saw.
Imam Al Bukhari meriwayatkan didalam Al Aiman wa Al Nudzur bab la tahlifu biabaikum : 6270, dan imam Muslim didalam Al Aiman bab Al Nahyu ‘An Al Half bi ghairillah : 1646, dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah saw. mendapati Umar bin Al Khattab berada di atas kendaraannya sambil bersumpah dengan (nama) bapaknya, lalu Rasulullah saw bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya Allah telah melarang kalian bersumpah dengan (nama) bapak-bapak kalian, barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah atau diam.”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam Al Aiman wa Al Nudzur bab Kaifa Kana Yaminu Al Nabi : 6253, dari Ibnu Umar ra. ia berkata, “sumpah yang diucapkan oleh Nabi saw. adalah ucapan “ Demi dzat yang membolak-balikkan hati.”
Dan disebutkan di dalam hadits yang lain bahwa Rasulullah saw. berkata di dalam sumpahnya “ Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,” atau “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya,” hal ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Kaifa Kanat Yaminu Al Nabi saw. :6254, 6255.
Kalau seandainya seseorang bersumpah dengan selain yang telah disebutkan, maka sumpahnya tersebut tidak sah, karena dua hal:
Yang pertama, adalah karena hadits Rasulullah saw. yang terdahulu, yaitu Beliau bersabda, “ Barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
Yang kedua, selain hal-hal yang telah disebutkan, dia tidak memiliki keagungan yang sempurna, dan seorang mukmin dilarang untuk mengagungkan selain Allah azza wa jalla. 

No comments:

Post a Comment