Al Yamin sarih (jelas) dan kinayah (kiasan)
Al Yamin atau sumpah terbagi menjadi dua bagian: sharih dan
kinayah.
1- Al Sharih
Al Yamin Al Sharih adalah setiap sumpah yang diucapkan oleh seseorang dengan
menggunakan salah satu nama dari nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti
ucapan “Aku bersumpah dengan nama Allah,” atau dengan ucapan “Aku bersumpah
dengan nama Tuhan seluruh alam.”
2- Al Kinayah
Yaitu sumpah yang diucapkan dengan menggunakan hal-hal yang menjadi
kekhususan bagi Allah (yang diucapkan) secara mutlak, seperti ucapan “Aku
bersumpah dengan Al Khalik (yang menciptakan),” atau ucapan “Aku
bersumpah dengan Al Raziq (yang memberikan rizki),” atau ucapan “Aku
bersumpah dengan Al Rab (yang mengatur).”
Atau bersumpah dengan menggunakan sesuatu yang dapat digunakan
untuk mengungkapkan tentang Dzat Allah ta’ala dan yang selain-Nya, seperti
ucapan “Aku bersumpah dengan Al Maujud (yang ada), atau “Aku bersumpah dengan Al ‘Alim (yang
mengetahui),” atau ucapan “Aku bersumpah
dengan Al Hayy (yang hidup).”
Atau bersumpah dengan menggunakan salah satu sifat dari sifat-sifat
Allah azza wa jalla, seperti kekuasaan , ilmu, dan kalam Allah ta’ala.
Hukum sumpah Al Sharih dan Al Kinayah
1- hukum Al Yamin Al Sharih (sumpah dengan bahasa yang jelas)
Al Yamin Al Sharih dianggap sah hanya dengan mengucapkannya.
sehingga bantahan seseorang yang bersumpah (dengan Al Yamin Al Sharih) tidak
bisa diterima. Seperti jika ia membantah dengan ucapan, “ Saya tidak bermaksud
untuk bersumpah dengan ucapan itu,” hal ini karena lafal yang diucapkan didalam
Al Yamin Al Sharih tidak mengandung pengertian lain selain makna sumpah.
Kalau seandainya orang yang bersumpah tersebut membantah dengan
mengatakan, “Yang saya maksud dengan lafal “Allah” adalah bukan dzat Allah azza
wa jalla.” perkataan seperti ini tidak dapat diterima, karena penyebutan lafal
Allah didalam sumpah pasti dimaksudkan
untuk bersumpah, bukan yang lainnya.
Dan seandainya ia mengucapkan sumpah tersebut karena keceplosan,
tanpa ada maksud untuk bersumpah, maka hal itu termasuk sumpah yang tidak
disengaja. sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu.
2- hukum Al Yamin Al Kinayah (sumpah dengan bahasa kiasan)
Al Yamin Al Kinayah tidak sah kecuali diikuti dengan niat dan
maksud (untuk bersumpah), sehingga bantahan seseorang yang bersumpah dengan
bahasa kiasan dapat diterima. Seperti jika dia membantah dengan ucapan, “Saya
tidak bermaksud untuk bersumpah”
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al Khaliq (yang
menciptakan), atau Al Raziq (yang member rizk)i, atau Al Rab (yang mengatur),”
maka sumpah seperti ini dianggap sah kecuali jika yang dia maksud dengan
lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT.
jika yang dia maksud dengan
lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT., maka maknanya akan dikembalikan
kepada makna yang dikehendakinya tersebut. sehingga ucapannya dengan
menggunakan lafal-lafal ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah.
Dan apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al maujud
(yang ada), atau Al ‘Alim (yang mengetahui), atau Al Hayy (yang
hidup),” maka ucapan seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah,
kecuali jika dia berniat bahwa yang dimaksud dengan lafal-lafal tersebut adalah
dzat Allah azza wa jalla.
Karena setiap lafal yang bermakna
ganda dan tidak diketahui makna yang lebih kuat diantara keduanya, (artinya
lafal tersebut dapat menunjukkan kepada makna dzat Allah tetapi juga dapat
bermakna yang lain), maka kita tidak dapat menentukan, apakah lafal tersebut
dimaksudkan sebagai sumpah atau tidak kecuali dengan niat dari orang tersebut
ketika mengucapkannya.
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Qudrah (kekuasaan)Allah, atau
‘Ilmu-Nya, atau kalam-Nya,” maka hal ini dianggap sebagai sumpah yang sah.
dengan syarat bahwa yang dia maksud dengan Al ilmu (mengetahui) bukan Al
Ma’lum (yang diketahui), yang dimaksud dengan Al Qudrah (kekuasaan)
bukan Al Maqdur (yang dikuasai), dan yang dimaksud dengan Al Kalam
bukan huruf dan bunyi suara.
Akan tetapi apabila yang ia maksud adalah hal itu semua, maka
ucapannya tersebut tidak dapat dianggap sebagai sumpah yang sah. Karena sesuatu
yang diketahui, atau dikuasai Allah, huruf serta bunyi suara tidak termasuk
kedalam dzat Allah azza wa jalla atau salah satu sifat-sifat-Nya.
No comments:
Post a Comment