Tuesday, September 16, 2014

sumpah part 2

Al Yamin sarih (jelas) dan kinayah (kiasan)
Al Yamin atau sumpah terbagi menjadi dua bagian: sharih dan kinayah.
1- Al Sharih
Al Yamin Al Sharih adalah setiap sumpah yang diucapkan oleh seseorang dengan menggunakan salah satu nama dari nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan nama Allah,” atau dengan ucapan “Aku bersumpah dengan nama Tuhan seluruh alam.”
2- Al Kinayah
Yaitu sumpah yang diucapkan dengan menggunakan hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah (yang diucapkan) secara mutlak, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan Al Khalik (yang menciptakan),” atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Raziq (yang memberikan rizki),” atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Rab (yang mengatur).”
Atau bersumpah dengan menggunakan sesuatu yang dapat digunakan untuk mengungkapkan tentang Dzat Allah ta’ala dan yang selain-Nya, seperti ucapan “Aku bersumpah dengan Al Maujud (yang ada), atau  “Aku bersumpah dengan Al ‘Alim (yang mengetahui),”  atau ucapan “Aku bersumpah dengan Al Hayy (yang hidup).”
Atau bersumpah dengan menggunakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah azza wa jalla, seperti kekuasaan , ilmu, dan kalam Allah ta’ala.
Hukum sumpah Al Sharih dan Al Kinayah
1- hukum Al Yamin Al Sharih (sumpah dengan bahasa yang jelas)
Al Yamin Al Sharih dianggap sah hanya dengan mengucapkannya. sehingga bantahan seseorang yang bersumpah (dengan Al Yamin Al Sharih) tidak bisa diterima. Seperti jika ia membantah dengan ucapan, “ Saya tidak bermaksud untuk bersumpah dengan ucapan itu,” hal ini karena lafal yang diucapkan didalam Al Yamin Al Sharih tidak mengandung pengertian lain selain makna sumpah.
Kalau seandainya orang yang bersumpah tersebut membantah dengan mengatakan, “Yang saya maksud dengan lafal “Allah” adalah bukan dzat Allah azza wa jalla.” perkataan seperti ini tidak dapat diterima, karena penyebutan lafal Allah didalam sumpah  pasti dimaksudkan untuk bersumpah, bukan yang lainnya.
Dan seandainya ia mengucapkan sumpah tersebut karena keceplosan, tanpa ada maksud untuk bersumpah, maka hal itu termasuk sumpah yang tidak disengaja. sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu.
2- hukum Al Yamin Al Kinayah (sumpah dengan bahasa kiasan)
Al Yamin Al Kinayah tidak sah kecuali diikuti dengan niat dan maksud (untuk bersumpah), sehingga bantahan seseorang yang bersumpah dengan bahasa kiasan dapat diterima. Seperti jika dia membantah dengan ucapan, “Saya tidak bermaksud untuk bersumpah”   
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al Khaliq (yang menciptakan), atau Al Raziq (yang member rizk)i, atau Al Rab (yang mengatur),” maka sumpah seperti ini dianggap sah kecuali jika yang dia maksud dengan lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT.
 jika yang dia maksud dengan lafal-lafal ini adalah selain dzat Allah SWT., maka maknanya akan dikembalikan kepada makna yang dikehendakinya tersebut. sehingga ucapannya dengan menggunakan lafal-lafal ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah.      
Dan apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan Al maujud (yang ada), atau Al ‘Alim (yang mengetahui), atau Al Hayy (yang hidup),” maka ucapan seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang sah, kecuali jika dia berniat bahwa yang dimaksud dengan lafal-lafal tersebut adalah dzat Allah azza wa jalla.
 Karena setiap lafal yang bermakna ganda dan tidak diketahui makna yang lebih kuat diantara keduanya, (artinya lafal tersebut dapat menunjukkan kepada makna dzat Allah tetapi juga dapat bermakna yang lain), maka kita tidak dapat menentukan, apakah lafal tersebut dimaksudkan sebagai sumpah atau tidak kecuali dengan niat dari orang tersebut ketika mengucapkannya.
Apabila seseorang berkata, “Aku bersumpah  dengan Qudrah (kekuasaan)Allah, atau ‘Ilmu-Nya, atau kalam-Nya,” maka hal ini dianggap sebagai sumpah yang sah. dengan syarat bahwa yang dia maksud dengan Al ilmu (mengetahui) bukan Al Ma’lum (yang diketahui), yang dimaksud dengan Al Qudrah (kekuasaan) bukan Al Maqdur (yang dikuasai), dan yang dimaksud dengan Al Kalam bukan huruf dan bunyi suara.

Akan tetapi apabila yang ia maksud adalah hal itu semua, maka ucapannya tersebut tidak dapat dianggap sebagai sumpah yang sah. Karena sesuatu yang diketahui, atau dikuasai Allah, huruf serta bunyi suara tidak termasuk kedalam dzat Allah azza wa jalla atau salah satu sifat-sifat-Nya.

No comments:

Post a Comment