Saturday, September 27, 2014

wakaf part 4

Sebagian dari permasalahan wakaf:
1- kalau seseorang yang berwakaf berkata, “Aku mewakafkan rumah ini kepada anak-anakku, dan anak dari anak-anakku,” maka semuanya berhak untuk menerima wakaf, dan hasil dari harta wakaf tersebut dibagi rata kepada mereka, tidak ada perbedaan antara antara anak laki-laki dan anak perempuan, dan antara anak sendiri atau anak dari anaknya (cucu), karena kata “dan” (wawu) didalam bahasa arab bermakna Mutlak Al Jam’i (hanya untuk menggabungkan), bukan untuk tartib (urutan), itulah yang benar menurut ahli ushul.
2- kalau seseorang berkata, “Aku mewakafkan rumah ini untuk anak-anakku,” maka anak dari anak-anaknya (cucu), tidak termasuk orang yang diberi wakaf, karena mereka (cucu) tidak termasuk anak, hal ini jika orang yang berwakaf tersebut memiliki anak dan cucu. Akan tetapi jika dia tidak memiliki anak kecuali hanya ada cucu, maka mereka (cucu) masuk di dalam lafal ini, dan berhak menerima wakaf, karena adanya Qarinah (hal yang membolehkan untuk memaknai suatu makna tidak dengan maknanya yang asli), dan menjaga ucapan orang yang berwakaf dari kesia-siaan.
3- kalau seseorang berkata, “Kebun ini diwakafkan kepada keturunanku, anak cucuku, atau generasiku,” maka lafal wakaf ini mencakup anak laki-laki dari anak perempuannya, anak laki-laki dari anak laki-lakinya, keluarga dekat maupun keluarga jauh, dan keluarga laki-laki ataupun wanita, karena lafal wakaf tersebut mencakup mereka semua.
4- seandainya seseorang berkata, “Aku mewakafkan hartaku untuk keluarga dekatku yang miskin,” maka lafal ini mencakup semua orang fakir yang masih memiliki hubungan nasab dengannya, baik itu keluarga dekat atupun keluarga jauh, laki-laki atau perempuan, termasuk kedalam ahli warisnya ataupun tidak, dan mereka yang menjadi Mahramnya ataupun bukan.
5- sifat yang disebutkan pada kalimat yang digabungkan dengan kalimat yang lain, maka sifat tersebut dianggap sebagai sifat semua kalimat itu. Seperti sesorang yang berkata, “Aku mewakafkan tanah ini kepada orang yang kekurangan dari anak-anakku, cucu-cucuku, dan saudara-saudaraku,” maka kata sifat “orang yang kekukarangan” adalah merupakan syarat bagi mereka semua (artinya orang yang tidak berkekurangan tidak berhak menerima wakaf tersebut, meskipun dia adalah anak kandung dari orang yang berwakaf). Demikian juga kata sifat yang disebutkan dibagian akhir, seperti seseorang yang berkata, “Aku mewakafkan rumah ini kepada anak-anakku, cucu-cucuku, dan saudara-saudaraku yang fakir.”
6- wakaf yang diberikan kepada keluarga dekat, anak, cucu, keturunan, dan generasinya, dikenal dengan sebutan Al Waqfu Al Dzurri atau Al Waqfu Al Ahli.
Adapun wakaf yang diberikan kepada kebaikan atau kelompok tertentu seperti masjid, sekolah, para ulama dan orang-orang fakir, disebut dengan Al Waqfu Al Khairi.

Wakaf adalah merupakan kebanggaan kaum muslimin dan perbuatan mereka yang terpuji
Wakaf adalah merupakan salah satu bentuk pendekatan (kepada Allah), juga termasuk salah satu ibadah. Wakaf adalah merupakan bukti kejujuran dari keimanan orang yang berwakaf, kecintaanya kepada kebaikan, dan perhatiannya terhadap kebaikan umat islam, serta bukti kecintaannya kepada umat islam dan generasi islam setelahnya, sehingga mereka mewakafkan harta mereka yang tidak terhitung, dan harta wakaf mereka meliputi semua sisi kebaikan dan kehidupan, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, tanah, bangunan, sumur, kantor, dan senjata. Dimana harta wakaf tersebut diberikan kepada keturunannya,orang fakir, para mujahidin, para ulama, dan lain sebagainya.
Mereka tidak meninggalkan satu sisi kehidupan kecuali mereka berwakaf didalamnya, mereka juga tidak meninggalkan satu kebutuhan dari kebutuhan masyarakat kecuali mereka juga akan mewakafkan hartanya untuk hal tersebut.
Dan sejarah di dalam dunia islam telah bercerita kepada kita tentang wakaf-wakaf mereka, dan harta mereka yang telah diwakafkan di jalan Allah SWT. semuanya ikut andil di dalam hal tersebut, baik pemimpin, orang yang dipimpin, panglima, tentara, pedagang, pekerja, laki-laki, maupun wanita, sehingga wakaf berkembang di setiap negara islam, hingga hasilnya berjumlah ratusan juta. dan juga dibentuk (didalam setiap Negara) kementrian yang bertugas mengelola harta wakaf ini. Berapa banyak keluarga yang terbantu dengan buah dan hasil dari harta wakaf ini, dan berapa banyak kebaikan yang diberikan oleh harta wakaf tersebut.
Mudah-mudahan Allah membalasnya dengan sesuatu yang lebih baik, dan mengganjar mereka dengan pahala yang berlimpah.
Akan tetapi yang sangat menyedihkan pada saat sekarang ini, sedikit dari umat islam yang mau berwakaf, mereka dikuasai oleh sifat bakhil untuk mewakafkan harta mereka sebagai amal jariyah, dan hal yang bermanfaat.

Ini adalah fenomena yang menyedihkan, dan sebagai bukti akan sedikitnya keinginan untuk mendapatkan balasan dan pahala yang lebih baik dari Allah, juga bukti akan lemahnya iman kepada akhirat beserta kenikmatan di dalamnya, cinta yang berlebihan kepada dunia, manusia disibukkan dengan sesuatu yang fana, dan lebih mengutamakannya dibanding dengan hari akhirat dan segala kenikmatannya. Sungguh benar firman Allah ta’ala, “Sedangkan kamu (orang-orang kafir) lebih memilih kehidupan dunia,” (Al A’la: 16), seolah-olah kita lupa akan firman-Nya, “Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal,” (Al A’la: 17). Tiada daya dan upaya kecuali Allah SWT.

No comments:

Post a Comment