Saturday, September 27, 2014

sumpah part 4

Penutup hukum-hukum sumpah
1- Kalau seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa aku akan melakukan hal ini,” maka hal itu dianggap sumpah, baik disertai niat bersumpah, atau dengan hanya mengucapkannya saja, karena kebanyakan penggunaan lafal ini adalah untuk bersumpah.
Allah ta’ala berfirman, “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh,” (Al Nahl:38). Jika dia tidak bermaksud untuk bersumpah tetapi hanya bermaksud untuk mengabarkan tentang sesuatu yang telah lampau  atau yang akan datang, maka tidak dianggap sebagai sumpah, karena lafal tersebut mengandung makna sesuai yang diniatkan.
2- Apabila seseorang berkata kepada orang lain, “Aku bersumpah dengan nama Allah, wajib atas kamu untuk melakukan hal ini,” atau ucapan, “Aku memintamu dengan nama Allah, sungguh kamu akan melakukan hal ini,” maka hal itu dianggap sumpah secara syar’i,  jika maksud dari ucapannya itu adalah sumpah untuk dirinya sendiri. Dan disunahkan bagi lawan bicara untuk melaksanakan isi sumpah tersebut, agar orang yang bersumpah bebas dari tanggungan. dengan syarat isi sumpah tersebut bukanlah sesuatu yang haram atau makruh.
Dalil dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari didalam kitab Al Janaiz, bab Al Amr bittiba’I Al Janaiz :1182, dari Barra’ ra. Ia berkata, “Nabi saw. memerintahkan kepada kami tujuh hal, dan diantaranya adalah menepati sumpah.”
Adapun jika maksud dari ucapannya,  “Aku bersumpah dengan nama Allah, wajib atas kamu untuk melakukan hal ini,” atau ucapan, “Aku memintamu dengan nama Allah, sungguh kamu akan melakukan hal ini,” adalah sumpah untuk lawan bicara, atau tidak bermaksud untuk bersumpah tetapi karena hanya ingin minta pertolongan dari lawan bicara, maka hal itu tidak dianggap sebagai sumpah.( Karena dia tidak bermaksud untuk bersumpah dan lawan bicara juga tidak bersumpah). tetapi meminta pertolongan orang lain dengan menggunakan wajah Allah dimakruhkan.
Rasulullah saw. bersabda, “ Tidak boleh ada sesuatu yang diminta dengan wajah Allah kecuali syurga.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam kitab Al Zakat, bab Karahiyah Al Masalah Biwajhillah ta’ala :1671.
3- Barang siapa bersumpah untuk meninggalkan satu kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau puasa, atau bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan seperti mencuri atau membunuh, maka ia telah bermaksiat kepada Allah, sehingga wajib baginya untuk melanggar sumpahnya tersebut. karena bertahan dengan sumpah yang seperti ini adalah satu kemaksiatan. dan wajib baginya untuk  membayar kafarat.
4- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan apapun seperti jual beli dan yang semisalnya, kemudian dia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukannya, maka dia tidak dianggap melanggar sumpahnya. karena sesuai dengan yang ditunjukkan oleh lafal sumpah yang diucapkan adalah dia bersumpah hanya untuk dirinya sendiri , maka dia tidak dianggap melanggar sumpah karena perbuatan orang lain. Karena suatu perbuatan hanya disandarkan kepada pelakunya. Akan tetapi kalau yang ia maksud dengan sumpahnya itu adalah untuk dirinya sendiri dan orang yang mewakili, maka dia dianggap melanggar sumpah.
5- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi fulanah, kemudian dia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad sebagai pengganti dirinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Karena menikah tidak hanya bermakna akad saja, tetapi juga mencakup hasil setelahnya, yaitu hubungan suami istri. Sehingga orang yang bersumpah seperti ini, meskipun ia tidak melakukan akad secara langsung akan tetapi ia melakukan apa yang menjadi akibat dari akad tersebut.
6- Barang siapa bersumpah untuk meninggalkan dua hal, kemudian dia melakukan salah satunya, maka dia dianggap tidak melanggar sumpahnya. seperti ucapan, “ Demi Allah, aku tidak akan memakai kedua pakaian ini,” atau “Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepada dua orang ini,” kemudian dia memakai salah satu dari pakaian tadi, atau berbicara dengan salah seorang dari mereka, maka dia dianggap tidak melanggar sumpah. Karena sumpah yang ia ucapkan tersebut  adalah sumpah yang satu tetapi meliputi dua hal.
 Adapun jika dia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan memakai pakaian ini dan tidak yang ini,” atau “Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan orang ini dan tidak dengan orang ini,” maka dia dianggap melanggar sumpah jika memakai salah satu dari pakaian tersebut, atau berbicara dengan salah satu dari keduanya. karena pengulangan huruf nafi “tidak” menunjukkan bahwa setiap dari dua hal tersebut memang dimaksudkan didalam sumpah secara terpisah.

7- Barangsiapa bersumpah untuk melakukan dua hal, seperti kalau ia bersumpah, “ Demi Allah, aku akan memakan kedua roti ini,” atau “Demi Allah, aku akan berbicara dengan dua orang ini,” maka dia dianggap tidak mememenuhi sumpahnya, kalau hanya melakukan salah satu dari keduanya. Akan tetapi agar dia memenuhi sumpahnya tersebut, maka dia harus memakan kedua roti itu, atau berbicara dengan kedua orang tersebut. wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment