Penutup hukum-hukum sumpah
1- Kalau seseorang berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa
aku akan melakukan hal ini,” maka hal itu dianggap sumpah, baik disertai niat
bersumpah, atau dengan hanya mengucapkannya saja, karena kebanyakan penggunaan
lafal ini adalah untuk bersumpah.
Allah ta’ala berfirman, “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah
dengan sumpah yang sungguh-sungguh,” (Al Nahl:38). Jika dia tidak bermaksud
untuk bersumpah tetapi hanya bermaksud untuk mengabarkan tentang sesuatu yang
telah lampau atau yang akan datang, maka
tidak dianggap sebagai sumpah, karena lafal tersebut mengandung makna sesuai
yang diniatkan.
2- Apabila seseorang berkata kepada orang lain, “Aku bersumpah
dengan nama Allah, wajib atas kamu untuk melakukan hal ini,” atau ucapan, “Aku
memintamu dengan nama Allah, sungguh kamu akan melakukan hal ini,” maka hal itu
dianggap sumpah secara syar’i, jika maksud
dari ucapannya itu adalah sumpah untuk dirinya sendiri. Dan disunahkan bagi
lawan bicara untuk melaksanakan isi sumpah tersebut, agar orang yang bersumpah
bebas dari tanggungan. dengan syarat isi sumpah tersebut bukanlah sesuatu yang
haram atau makruh.
Dalil dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari
didalam kitab Al Janaiz, bab Al Amr bittiba’I Al Janaiz :1182, dari Barra’ ra.
Ia berkata, “Nabi saw. memerintahkan kepada kami tujuh hal, dan
diantaranya adalah menepati sumpah.”
Adapun jika maksud dari ucapannya,
“Aku bersumpah dengan nama Allah, wajib atas kamu untuk melakukan hal
ini,” atau ucapan, “Aku memintamu dengan nama Allah, sungguh kamu akan
melakukan hal ini,” adalah sumpah untuk lawan bicara, atau tidak bermaksud untuk
bersumpah tetapi karena hanya ingin minta pertolongan dari lawan bicara, maka
hal itu tidak dianggap sebagai sumpah.( Karena dia tidak bermaksud untuk
bersumpah dan lawan bicara juga tidak bersumpah). tetapi meminta pertolongan
orang lain dengan menggunakan wajah Allah dimakruhkan.
Rasulullah saw. bersabda, “ Tidak boleh ada sesuatu yang diminta
dengan wajah Allah kecuali syurga.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud
didalam kitab Al Zakat, bab Karahiyah Al Masalah Biwajhillah ta’ala :1671.
3- Barang siapa bersumpah untuk meninggalkan satu kewajiban,
seperti meninggalkan shalat atau puasa, atau bersumpah untuk melakukan sesuatu
yang diharamkan seperti mencuri atau membunuh, maka ia telah bermaksiat kepada
Allah, sehingga wajib baginya untuk melanggar sumpahnya tersebut. karena
bertahan dengan sumpah yang seperti ini adalah satu kemaksiatan. dan wajib
baginya untuk membayar kafarat.
4- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan apapun seperti
jual beli dan yang semisalnya, kemudian dia mewakilkan kepada orang lain untuk
melakukannya, maka dia tidak dianggap melanggar sumpahnya. karena sesuai dengan
yang ditunjukkan oleh lafal sumpah yang diucapkan adalah dia bersumpah hanya untuk
dirinya sendiri , maka dia tidak dianggap melanggar sumpah karena perbuatan
orang lain. Karena suatu perbuatan hanya disandarkan kepada pelakunya. Akan
tetapi kalau yang ia maksud dengan sumpahnya itu adalah untuk dirinya sendiri
dan orang yang mewakili, maka dia dianggap melanggar sumpah.
5- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi fulanah,
kemudian dia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad sebagai
pengganti dirinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Karena menikah tidak
hanya bermakna akad saja, tetapi juga mencakup hasil setelahnya, yaitu hubungan
suami istri. Sehingga orang yang bersumpah seperti ini, meskipun ia tidak
melakukan akad secara langsung akan tetapi ia melakukan apa yang menjadi akibat
dari akad tersebut.
6- Barang siapa bersumpah untuk meninggalkan dua hal, kemudian dia
melakukan salah satunya, maka dia dianggap tidak melanggar sumpahnya. seperti
ucapan, “ Demi Allah, aku tidak akan memakai kedua pakaian ini,” atau “Demi
Allah, aku tidak akan berbicara kepada dua orang ini,” kemudian dia memakai
salah satu dari pakaian tadi, atau berbicara dengan salah seorang dari mereka,
maka dia dianggap tidak melanggar sumpah. Karena sumpah yang ia ucapkan
tersebut adalah sumpah yang satu tetapi
meliputi dua hal.
Adapun jika dia berkata, “Demi
Allah, aku tidak akan memakai pakaian ini dan tidak yang ini,” atau “Demi
Allah, aku tidak akan berbicara dengan orang ini dan tidak dengan orang ini,”
maka dia dianggap melanggar sumpah jika memakai salah satu dari pakaian
tersebut, atau berbicara dengan salah satu dari keduanya. karena pengulangan
huruf nafi “tidak” menunjukkan bahwa setiap dari dua hal tersebut memang
dimaksudkan didalam sumpah secara terpisah.
7- Barangsiapa bersumpah untuk melakukan dua hal, seperti kalau ia
bersumpah, “ Demi Allah, aku akan memakan kedua roti ini,” atau “Demi Allah,
aku akan berbicara dengan dua orang ini,” maka dia dianggap tidak mememenuhi
sumpahnya, kalau hanya melakukan salah satu dari keduanya. Akan tetapi agar dia
memenuhi sumpahnya tersebut, maka dia harus memakan kedua roti itu, atau
berbicara dengan kedua orang tersebut. wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment