Wednesday, December 17, 2014

sembelihan part 1

Al Dzabaih (sembelihan)
Pengertian Al Dzabaih (sembelihan):
Al Dzabaih adalah bentuk jamak dari kata dzabihah, yang berarti madzbuhah (yang disembelih).
Maksudnya adalah, hewan yang disembelih secara syar’i, dengan syarat-syarat yang akan kami sebutkan, dan hewan tersebut termasuk hewan yang boleh dimakan.
Perbedaan antara Al Dzabh dan Al Tadzkiyah
Al Tadzkiyah adalah meyembelih hewan pada kerongkongan atau lehernya jika memungkinkan, atau memotong salah satu bagian dari tubuh hewan yang dapat menyebabkan kematian, jika tidak  memungkinkan, seperti hewan yang mati karena diburu.
Adapun Al Dzabh adalah memotong bagian-bagian leher yang dapat menyebabkan kematian, baik memenuhi syarat-syarat syar’i yang akan kami jelaskan nanti, ataupun tidak.
Kalau begitu, maka Al Dzabh adalah salah satu jenis dari macam-macam Al Tadzkiyah, tanpa dibatasi harus benar dan sesuai dengan syariat.
Sementara Al Tadzkiyah mencakup Al Dzabh dan yang lainnya, yang memenuhi syarat-syarat syar’i sehingga hewan tersebut halal dimakan.
Hikmah disyaratkannya Al Tadzkiyah (menyembelih hewan secara syar’i)
Kita tahu bahwa menyembelih binatang  agar halal dimakan adalah bersifat ta’abbudi (ibadah murni), sebagaimana yang telah kami jelaskan didalam hikmah disyariatkannya berburu.
Akan tetapi ada hikmah-hikmah lain yang berkaitan dengan syarat-syarat At Tadzkiyah, sebagai berikut:
1- Semua syariat dan agama mengharamkan bangkai binatang, dan menghukuminya sebagai sesuatu yang najis, akan tetapi kita harus membedakan antara binatang mati yang najis karena kematiannya dan yang tidak. maka didalam syariat, menyembelih inilah perbedaan asasi diantara keduanya. (artinya binatang yang mati karena disembelih secara syar’i tidak najis, pentj-).
2- Syariat islam menghukumi bahwa darah adalah najis dan wajib untuk menjauhinya, karena ada madlarat didalamnya. Maka menyembelih adalah cara untuk membersihkan hewan dari darah tersebut. sementara hewan yang mati karena tercekik dan yang semisalnya maka darahnya tertahan.
Macam-macam cara menyembelih hewan secara syar’i
Menyembelih dapat dilakukan dengan tiga cara: Al Dzabh, Al Nahr, dan Al ‘Aqr.
1- Al Dzabh adalah memotong kerongkongan hewan dengan syarat-syarat yang akan kami sebutkan nanti.
2- Al Nahr adalah memotong tenggorokan binatang (bagian bawah leher).
Al Nahr adalah merupakan cara menyembelih unta yang disunahkan. Allah berfirman, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan menyembelihlah.” (Al Kautsar: 2).
Para fuqaha berkata bahwa, “Hikmah dari itu semua adalah karena unta yang disembelih dengan cara seperti ini (Al Nahr) lebih cepat mati. Karena unta memiliki leher yang panjang.
Kedua cara ini (Al Dzabh dan Al Tadzkiyah) dapat saling menggantikan satu dengan yang lain dan merupakan dasar dari cara menyembelih secara syar’i.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits Nabi saw., “Ketahuilah, sesungguhnya menyembelih itu dikerongkongan dan tenggorokan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Daraqutni, juz:3, hal:283. Dan imam Al Bukhari sebagai penjelas didalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Al Nahr wa Al Dzabaih, dari Ibnu Abbas ra.
Akan tetapi yang disunahkan adalah menyembelih unta dengan cara Al Nahr, dan menyembelih binatang lain seperti sapi dan kambing dengan cara Al Dzabh.
3- Al ‘Aqr disebut juga Al Dzakah Al Dlarurah, yaitu melukai salah satu bagian tubuh dari hewan, dengan tikaman yang menyebabkan kematian.
Al ‘Aqr adalah cara menyembelih hewan yang halal dimakan apabila dia menjadi liar dan tidak mampu dikendalikan oleh pemiliknya. Al ‘Aqr juga merupakan cara menyembelih hewan yang diburu, sebagaimana yang telah kami jelaskan terdahulu.

Hal ini berdasarkkan hadits Rasulullah saw. tentang unta rampasan yang kabur, lalu dipanah oleh seseorang hingga mati, Beliau bersabda, “Sesungguhnya diantara binatang-binatang ini ada yang liar seperti binatang buas, apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti ini (memanahnya). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari didalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Nadda Min Al Bahaim Fahuwa Bimanzilah Al Wakhsy :5190, dan Imam Muslim didalam kitab Al Adlahi, bab Jawazu Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam: 1968, dari Rafi’ bin Khadij ra.

Friday, December 12, 2014

AL SHAID PART 4

Kapan menyembelih hewan buruan diperlukan?
Apabila tata cara berburu yang dilakukan telah sesuai secara syar’i, dan terpenuhi syarat-syarat yang telah kami sebutkan, maka ada kalanya hewan buruannya tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup atau telah mati.
Pada kondisi pertama, yaitu apabila hewan buruan tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, maka tidak cukup hanya diburu, tetapi hewan buruan tersebut harus disembelih secara syar’i seperti yang akan kami jelaskan nanti.
Jika dia melalaikan hal tersebut, dan membiarkan hewan buruannya, tanpa menyembelihnya hingga mati, maka hewan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan.
Adapun pada kondisi kedua, yaitu jika dia menemukan hewan buruannya dalam keadaan telah mati, yaitu ketika dia menghampirinya, hewan tersebut telah mati sebelum dia sampai di tempat itu, dan dapat dipastikan bahwa hewan buruan tersebut mati karena diburu (bukan karena yang lain), maka pada kondisi seperti ini tidak perlu disembelih, dan boleh dimakan. Hal ini disebut penyembelihan darurat.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Nadda Min Al Bahaim Fahuwa Bimanzilat Al Wakhsy: 5190, dan imam Muslim di dalam kitab Al Adlahi, bab Jawaz Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam :1968, dari Rafi’ bin Khadij ra. Ia berkata, “Kami memperoleh rampasan berupa unta dan kambing, (di sebutkan di dalam satu riwayat “dan sedikit kuda”), lalu ada salah satu unta tersebut yang kabur, maka seseorang memanahnya hingga mati, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya diantara binatang-binatang ini, ada yang liar seperti binatang buas, maka jika ada diantara binatang itu yang melakukan hal ini (kabur), maka lakukanlah seperti itu (memanahnya).”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Ja’a Fii Al Tashayud: 5170, dan imam Muslim di dalam kitab Al Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Shaid Bil Kilab Al Mu’allamah: 1930, dari Abu Tsa’labah Al Khusyani ra. Bahwa Rasulullah saw. berkata kepadanya ketika  ia berkata, “Sesungguhnya aku berburu dengan menggunakan anjingku yang terlatih.” (Rasulullah bersabda), “Apa yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah ketika melepasnya, lalu makanlah (hasil buruannya). Dan apa-apa yang kamu buru dengan anjingmu yang belum terlatih, dan kamu masih sempat menyembelih buruannya, maka makanlah.”
Kalau diperhatikan, maka hadits yang kedua ini menjelaskan hukum dari kedua kondisi diatas.

Thursday, December 11, 2014

AL SHAID PART3

Tata cara berburu yang disyariatkan
Maksudnya adalah tata cara berburu yang sesuai dengan syariat sehingga hasil buruannya tersebut boleh dimakan. Sebaliknya maksud dari berburu yang tidak disyariatkan adalah tata cara berburu yang mengakibatkan hewan buruannya tidak boleh dimakan.
Tata cara berburu yang sesuai dengan syariat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua cara berikut:
Pertama:
Berburu dengan menggunakan benda tajam yang dapat melukai, baik menggunakan besi, peluru, batang yang tajam, kaca, atau yang lainnya, selama benda tersebut dapat melukai hewan buruan.
Hal ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Raafi’ bin Khadij ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang dapat mengalirkan darah, dan disebut nama Allah (ketika menyembelih) maka makanlah.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Syarikah, bab Qismah Al Ghanam: 2356. Dan imam Muslim didalam kitab Al Adlahi, bab Jawazu Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam:1968.
Kalau alat yang digunakan untuk berburu tidak tajam, akan tetapi dapat membunuh karena tekanan atau karena beratnya, seperti batu yang tidak tajam, atau berburu dengan menggunakan alat yang bersifat membakar, lalu hewan itu mati disebabkan alat tersebut, maka tidak boleh dimakan.
Adapun jika binatang tersebut tidak mati, seperti hanya terluka pada bagian sayap atau kaki, kemudian binatang tersebut disembelih ketika masih dalam keadaan hidup, maka hal ini termasuk sembelihan secara syar’i yang akan kami jelaskan berikutnya.
Demikian juga buruan yang dibunuh dengan menggunakan alat yang tajam, seperti pisau atau panah dan yang semisalnya, maka buruan tersebut boleh dimakan.
Kedua:
Berburu dengan menggunakan hewan yang dilatih untuk berburu, baik itu hewan buas atau burung yang terlatih.
Kalau seseorang berburu dengan menggunakan hewan yang dilatih untuk berburu baik berupa binatang buas atau burung yang dilatih, lalu binatang tersebut melukai hewan buruan dan mati karena luka tersebut, maka buruan tersebut boleh dan halal dimakan. (asal memenuhi syarat-syarat yang akan kami sebutkan berikutnya).
Contoh binatang buas yang biasa dilatih untuk berburu adalah anjing, citah, harimau, dan yang semisalnya.
Sementara contoh burung yang biasa dilatih untuk berburu adalah elang, rajawali, dan yang semisalnya.
Syarat-syarat berburu dengan menggunakan hewan pemburu
Berburu dengan menggunakan hewan-hewan tersebut diatas dibolehkan asal terpenuhi empat syarat berikut:
Syarat pertama:
Ketika binatang tersebut dilepaskan, maka ia bergegas menuju hewan buruan yang dimaksud, dan memburunya , dan tidak memburu hewan buruan lain.
Kalau seandainya binatang tersebut bergegas dan menyerang buruannya, tetapi kemudian dia berubah memburu binatang lain (bukan binatang buruan yang dituju saat dia dilepaskan), maka buruan tersebut tidak halal, kecuali jika masih sempat disembelih.
Syarat kedua:
Binatang tersebut dapat dikendalikan oleh orang yang melepaskannya, yaitu apabila orang tersebut memerintahkannya untuk berhenti, maka dia segera berhenti meskipun dia sedang mengejar buruannya.
Syarat ketiga:
Binatang yang digunakan untuk berburu tersebut tidak memakan buruannya sedikitpun, ketika dia telah membunuh dan sebelum buruan tersebut sampai  kepada tuannya.
Adapun jika dia memakan buruannya tersebut setelah diletakkan dihadapan tuannya, lalu ia menjauh darinya, maka hal itu tidak mengapa.
Syarat keempat:
Ketiga syarat tersebut diatas terjadi berulang-ulang, yakni binatang tersebut telah terlatih dan terbiasa untuk berburu minimal dua kali atau lebih.
Untuk mengetahui apakah binatang tersebut sudah terbiasa berburu atau sudah terlatih, adalah dengan meminta pendapat orang yang ahli dalam hal tersebut.
Dasar tentang syarat-syarat tersebut diatas adalah firman Allah ta’ala, “Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik (dan buruan yang ditangkap)oleh binatang pemburu yang yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.” (Al Maidah:4).
Imam Al Syafi’I menjelaskan makna mukallibin (yang dilatih untuk berburu), yaitu anjing yang apabila kamu perintah maka dia patuh, dan apabila kamu larang maka dia berhenti, itulah kalbun mukallib (anjing yang terlatih).
Makna ayat “Yang ditangkapnya untukmu,” yaitu binatang pemburu tersebut menangkap buruannya untuk tuannya, hal itu dapat terwujud jika binatang pemburu tersebut  menjaga hasil buruannya dan tidak memakannya.
Mafhum mukhalafah dari hal tersebut adalah jika binatang pemburu tersebut menangkap hewan buruan yang tidak diperuntukkan bagi tuannya, yaitu dengan memakannya, maka buruan tersebut tidak halal dimakan. Dan hal tersebut tidak dianggap sebagai berburu dengan menggunakan binatang pemburu yang dibolehkan didalam syariat.
Hal ini ditunjukkan oleh salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Adi bin Hatim ra. Dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika kamu melepas anjing berburumu yang sudah terlatih, dan kamu menyebut nama Allah (ketika melepaskannya), lalu ia menangkap buruannya dan membunuhnya, maka makanlah. Akan tetapi jika anjing tersebut memakan buruannya, maka janganlah kamu makan. Karena ia menangkap buruan tersebut untuk dirinya sendiri.”

Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Al Shaid idza Ghaaba ‘Anhu Yaumaini au Tsalatsah:5167, imam Muslim didalam kitab Al Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Shaid Bilkilab Al Mu’allamah: 1929.

Wednesday, December 10, 2014

AL SHAID PART2

Berburu  yang dibolehkan dan yang dilarang
Hukum asal berburu semua hewan buruan dengan segala jenisnya adalah dibolehkan, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.” (Al Maidah:2).
Akan tetapi  ada pengecualian-pengecuailan, yaitu:
1- Dilarang berburu hewan yang haram dimakan, dan yang tidak boleh dibunuh dari hewan-hewan yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu. Yaitu jika berburunya dengan menggunakan alat yang dapat menyakiti, menghancurkan, atau membunuh hewan tersebut.
Akan tetapi jika alat yang digunakan untuk berburu  tidak bersifat melukai, seperti jaring dan sebagainya, maka hal itu tidak dilarang.
2-Dilarang berburu dengan tujuan hanya untuk main-main, yaitu apabila cara berburunya dengan membunuh atau merusak, baik hewan yang diburu adalah hewan yang halal dimakan ataupun yang haram. Seperti orang yang pergi berburu burung dengan tujuan untuk hiburan dan main-main, bukan untuk dimakan.
3- Bagi orang yang sedang berihram, dilarang berburu hewan darat yang boleh dimakan. baik berburu dengan cara membunuh, merusak, atau hanya sekedar menangkapnya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram,” (Al Maidah :95).
Demikian juga diharamkan berburu di tanah haram meskipun orang yang berburu tersebut tidak sedang ihram. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Haj, bab Fadl Al Haram:1510, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda pada Fathu Makkah, “Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh mengambil barang yang hilang di tempat ini kecuali ia mengumumkan barang yang hilang tersebut (untuk dikembalikan kepada pemiliknya).” ( tempat tersebut adalah Makkah Al Mukaramah).
Adapun berburu hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka tidak mengapa bagi orang sedang berihram jika hewan tersebut termasuk hewan yang mengganggu. Bahkan bila hewan itu termasuk hewan yang tidak mengganggu tetap dibolehkan, kalau hanya sekedar menangkapnya.
Maksud dari diharamkannya berburu pada tiga kondisi tersebut  adalah orang yang melakukannya berdosa. tanpa melihat apakah berburu pada tiga kondisi diatas menyebabkan binatang buruan tersebut haram untuk dimakan atau tidak. karena tidak ada hubungan diantara kedua hal tersebut

Monday, December 8, 2014

AL SHAID PART 1

Buruan dan sembelihan
Al Shaid (Buruan)
Pengertian Al Shaid (buruan):
Al Shaid merupakan bentuk masdar dari shaada yashiidu shaidan, yaitu membidik dan mengambilnya dengan diam-diam dan dengan tipudaya, baik itu binatang yang dapat dimakan ataupun tidak.
Kemudian yang dimaksud  Al Shaid disini adalah bentuk isim maf’ulnya, yaitu Al Mashid (yang diburu).
Allah ta’ala berfirman, “Dan janganlah kam membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram,” (Al Maidah:95)
Al Shaid (buruan) menurut istilah para fuqaha’ adalah khusus untuk binatang buruan yang boleh dimakan.

Disyariatkannya berburu
Berburu dibolehkan didalam agama islam berdasarkan firman Allah ta’ala, “Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram.” (A l Maidah:1).
Dan firman-Nya, “Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu,” (Al Maidah: 2).
Ayat pertama melarang berburu ketika sedang berihram, sementara ayat kedua secara jelas membolehkan untuk berburu setelah selesai dari ihram.
Firman-Nya, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘ Apakah yang dihalalkan bagi mereka?,” katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan( buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah kamu ajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah:4).
Hikmah disyariatkannya berburu
Ketahuilah, sesungguhnya tatacara yang telah ditentukan oleh syariat sehingga hewan menjadi halal untuk dimakan, yaitu dengan cara disembelih, diburu, atau yang semisalnya, semuanya itu termasuk didalam ibadah mahdlah. Yaitu ibadah yang tidak berdasarkan ‘illah (sebab disyariatkannya suatu ibadah) ataupun mashalih (maslahat disyariatkannya suatu ibadah, pentj-) seperti yang ada pada hukum muamalah.
Akan tetapi dibolehkan bagi seorang baahits (peneliti) untuk mencoba mengungkap sebagian hikmah dari dibolehkannya memakan sebagian binatang dan diharamkan memakan sebagian yang lain, serta hikmah disyariatkannya berburu disamping menyembelih. Karena banyak ibadah yang mungkin untuk diungkap rahasia serta hikmahnya.
Hikmah disyariatkannya berburu menyerupai hikmah disyariatkannya menyembelih dalam keadaan darurat, yang akan kami jelaskan pada pembahasan berikutnya.
Diantara hewan-hewan yang dianggap baik oleh orang arab untuk dimakan dan kemudian diakui oleh syariat islam, sebagian ada yang liar, sehingga sulit untuk disembelih dengan cara biasa. maka Allah memudahkan bagi manusia untuk memperoleh binatang liar ini dengan cara ditembak atau diburu, sebagai ganti menyembelih jika tidak memungkinkan.
Hal itu adalah merupakan suatu keringanan bagi manusia, dan merupakan hikmah yang sangat jelas dimata para pemikir dan peneliti.

Friday, November 21, 2014

nazar part 3

Konsekwensi dari nazar yang shahih
Apabila suatu nazar itu sah, yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah kami sebutkan, maka wajib bagi yang bernazar untuk mewujudkan apa yang telah ia nazarkan ketika tujuannya tercapai. Hal ini dilakukan jika nazar yang diucapkan adalah jenis Al Nazar Al Mu’allaq. Adapun Al Nazar Al Najiz (mutlak) maka wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan nazar tersebut begitu ia mengucapkannya.
Dan wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan nazarnya sesuai dengan maknanya secara syar’i, baik itu shalat, puasa, sedekah, atau yang lainnya.
Kalau seseorang bernazar untuk melakukan shalat, tanpa menyebutkan cara atau bilangan tertentu, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at yang dilakukan dengan berdiri jika dia mampu untuk berdiri. Hal itu dilakukan sesuai dengan batas minimal makna shalat secara syar’i.
Adapun jika dia bernazar untuk melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat tertentu, atau bernazar untuk melakukan shalat dengan duduk, maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut sesuai jumlah dan tatacara yang telah ditentukan, akan tetapi kalau dia melakukan shalat tersebut dengan berdiri, maka itu lebih utama.
Kalau seseorang bernazar untuk berpuasa secara mutlak (tanpa menyebutkan batasan-batasan tertentu), maka batas minimal makna puasa adalah berpuasa satu hari.
Adapun jika dia bernazar untuk berpuasa beberapa hari tanpa menyebutkan jumlah harinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa paling tidak selama tiga hari, karena tiga adalah merupakan batas minimal kata jamak.
Apabila ia bernazar untuk bersedekah, maka wajib baginya untuk bersedekah dengan jumlah batas minimal dari hartanya kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat seperti orang-orang fakir atau miskin.
Apabila ibadah yang dijadikan nazar dibatasi dengan sifat, waktu, atau bilangan tertentu, maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut sesuai dengan batasan-batasan yang disebutkan.
Dan apabila ia bersumpah untuk bersedekah kepada penduduk tertentu, maka wajib baginya untuk bersedekah kepada mereka, dan tidak boleh memberikan sedekahnya tersebut kepada orang lain. 
Bila seseorang bernazar untuk beri’tikaf di masjid tertentu, yaitu masjid Al Haram, masjid Al Nabawi, dan masjid Al Aqsha, maka wajib baginya untuk beri’tikaf di masjid yang telah ia tentukan diantara tiga masjid tersebut. hal itu adalah karena keuatamaan masjid-masjid tersebut dibanding masjid yang lain.
Dalil keutamaan ketiga masjid tersebut adalah sabda Rasulullah saw., “Tidaklah ditekankan untuk  bepergian kecuali mengunjungi tiga masjid, masjid Al Haram, masjid Al Rasul (masjid Al Nabawi), dan masjid Al Aqsha.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Abwabu Al Tathawu’, bab Fadlu Al Shalat fi Masjid Makkah wa Al Madinah :1132, dan imam Muslim didalam kitab Al Haj, bab Fadlu Shalat bi masjid Makkah wa Al Madinah: 1394.
Jika dia bernazar untuk beri’tikaf dimasjid tertentu selain ketiga masjid tersebut, maka wajib baginya untuk beri’tikaf dimasjid manapun yang dia mau, karena pahala I’tikaf dimasjid (selain ketiga masjid tersebut) itu sama.
Apabila seseorang bersumpah untuk berhaji atau umrah, maka ia wajib untuk melaksanakannya sendiri jika dia mampu. Akan tetapi jika dia tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri, maka ia wajib mencari pengganti untuk melaksanakan haji atau umrah atas namanya, meskipun dengan membayar. Sebagaimana wajibnya hal tersebut bagi orang yang sudah berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji, (yaitu apabila dia tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri, maka wajib untuk mencari pengganti orang yang berhaji untuk dirinya).
Dan disunahkan untuk bersegera didalam memenuhi nazar, pada kesempatan pertama yang dia miliki agar segera terbebas dari tanggungan.
Apabila seseorang telah mampu untuk melaksanakan haji atau umrah kemudian dia menundanya sehingga ia meninggal, maka dia dihajikan dan diumrahkan oleh orang lain dengan menggunakan harta orang yang meninggal tersebut. hal itu karena dia telah lalai untuk melaksanakannya padahal dia telah mampu.
Adapun bagi orang yang meninggal sebelum dia memiliki kemampuan untuk berhaji atau umrah, maka ia tidak terbebani dengan sesuatu apapun, karena dia tidak melalaikan kewajibannya.
Dan apabila seseorang bersumpah untuk berhaji atau umrah dengan berjalan kaki, maka wajib baginya untuk berjalan kaki jika dia mampu, karena dia telah menjadikan berjalan kaki sebagai sifat dari nazarnya, seperti halnya seseorang yang bernazar untuk berpuasa secara berturut-turut.
Adapun jika dia tidak mampu untuk berjalan kaki, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan nazarnya dengan berjalan kaki, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menggunakan kendaraan.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra. Ia berkata, “Saudara perempuanku bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullah, lalu ia memerintahkanku untuk meminta fatwa kepada Rasulullah saw. (tentang hal tersebut). lalu Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah ia pergi berjalan kaki dan berkendara.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Ihshar wa Jazaa’a Al Shaid, bab Man Nadzara Al Masyya ila Al Ka’bah : 1767, dan Imam Muslim didalam kitab Al Nazar, bab Man Nazara an Yamsyiya ila Al Ka’bah :1644.
Kalau seseorang bernazar untuk memberikan hadiah binatang ternak, berupa unta, sapi, domba, kambing, atau harta lain di Makkah, maka wajib untuk membawanya kesana dan wajib mensedekahkannya kepada orang-orang fakir atau miskin yang ada disana, baik itu penduduk asli Makkah atau pendatang yang ada disana.
Kalau seseorang bernazar untuk menyembelih kambing ditempat tertentu selain Makkah dan membagikannya disana, maka wajib baginya untuk menyembelih ditempat tersebut dan membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin yang ada ditempat itu, selama dia berniat untuk menyembelih dan membagikan dagingnya. Karena menyembelih adalah merupakan perantara untuk membagikan dagingnya.
Kalau seseorang bernazar untuk menyalakan lampu untuk menyinari bangunan diatas kuburan orang-orang shalih atau para wali, maka jika yang dia maksud adalah karena ingin menerangi orang-orang yang tinggal disekitar kuburan tersebut, atau karena ia sering pergi kesana, maka nazar tersebut sah dan wajib untuk dipenuhi. Sedangkan kalau maksud dari hal itu adalah karena ingin menyalakan lampu diatas kuburan maka nazar tersebut tidak sah meskipun dia juga berniat menerangi orang-orang yang ada ditempat tersebut.
Jika seseorang bernazar untuk menyalakan lampu di atas kuburan dengan maksud karena ingin mengagungkan tempat atau kuburan tersebut, atau karena ingin bertaqarrub dengan orang yang dikubur ditempat itu, maka ini adalah nazar yang batil dan tidak sah.
Al Nazar Al Mutlak tidak terbatas oleh waktu
Apabila nazar yang diucapkan adalah nazar secara mutlak, tidak dibatasi oleh waktu, maka nazar tersebut seperti Al Wajib Al Muwassa’. yakni dibolehkan bagi orang yang bernazar untuk mengakhirkan dalam memenuhi nazarnya, selama masih ada kesempatan, dan dia yakin bahwa hal itu tidak akan menghalanginya untuk memenuhi nazarnya tersebut.
Akan tetapi disunahkan untuk bersegera memenuhi nazarnya, meskipun dia masih memiliki kesempatan yang banyak dan luas. Hal itu dilakukan agar dia segera terlepas dari tanggungan nazarnya.
Adapun jika nazar yang diucapkan dibatasi dengan waktu tertentu, maka wajib mengikuti batas waktu tersebut.dan apabila dia terlambat memenuhi nazarnya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada uzur, maka ia berdosa dan wajib untuk mengqadla. Akan tetapi jika dia terlambat memenuhi nazarnya karena ada uzur, maka dia tidak berdosa dan wajib mengqadlanya pada kesempatan yang lain.

Wallahu ta’ala a’lam

Thursday, November 20, 2014

nazar part 2

Macam-macam nazar
Nazar terbagi menjadi menjadi tiga macam:
1- Nazar Al Lajaj
Yaitu nazar yang terjadi karena permusuhan, atau disebabkan karena rasa marah. seperti ucapan seseorang ditengah-tengah pertikaiannya, “Kalau saya berbicara dengan fulan, maka wajib bagi saya untuk berpuasa satu bulan.”
2- Nazar Al Mujazat (Al Mukafaat)
Yaitu bernazar untuk melakukan suatu ibadah jika tujuannya tercapai, nazar ini tanpa didasari rasa permusuhan. Seperti seseorang yang berkata, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka wajib bagiku untuk bersedekah satu ekor kambing.”
3- Al Nazar Al Mutlak
Yaitu bernazar untuk melakukan suatu ibadah, tanpa digantungkan dengan tujuan tertentu dari orang yang bernazar, dan bukan didasari karena rasa permusuhan atau marah. Seperti seseorang yang berkata, “ Wajib bagi saya puasa hari kamis.”
Nazar jenis kedua dan ketiga disebut juga Nazar Al Tabarrur, disebut begitu karena dia bersumpah untuk melakukan satu kebaikan (Al Bir), atau karena ingin bertaqarrub kepada Allah ta’ala.
Hukum setiap jenis nazar
Hukum nazar jenis pertama yaitu nazar Al Lajaj adalah wajib bagi orang yang bernazar untuk menunaikan nazarnya atau membayar kafarat seperti kafarat sumpah. ia diperbolehkan untuk memilih satu diantara dua hal tersebut, karena nazar jenis ini menyerupai nazar dari satu sisi (yaitu karena dia mewajibkan sesuatu kepada dirinya sendiri), dan menyerupai sumpah dari sisi yang lain, yaitu karena dia mengharamkan sesuatu untuk dirinya sendiri.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Nazar, bab Kafarah Al Nazar : 1645, dari Uqbah bin Amir ra. Dari Rasulullah saw. bersabda, “ Kafarah nazar seperti kafarah sumpah.”
Imam Al Nawawi berkata, “Jumhur  (ulama madzhab syafi’i) berpendapat bahwa hadits ini berlaku untuk nazar Al Lajaj.”
Adapun hukum nazar jenis kedua yaitu nazar Al Mujazat, maka apabila hal yang dijadikan nazar tersebut terpenuhi, seperti kalau Allah menyembuhkan penyakitnya, maka wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan nazarnya tersebut, dan tidak dapat diganti dengan sesuatu yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah azza wa jalla, “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji.” (Al Nahl:91), dan sabda Nabi saw., “Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Al Nazar fi Al Tha’ah :6318 dari Aisyah ra.
Adapun hukum nazar jenis ketiga yaitu Al Nazar Al Mutlak, maka wajib bagi orang yang bernazar untuk mewujudkan apa yang telah ia wajibkan untuk dirinya sendiri secara mutlak, yakni tanpa menggantungkan kepada sesuatu apapun.
Dalilnya adalah keumuman dalil yang terdahulu, akan tetapi dia boleh mengakhirkan waktu untuk memenuhi nazarnya tersebut, selama masih memungkinkan baginya untuk memenuhi nazarnya itu. Dan tidak boleh diganti dengan kafarat sumpah, karena nazar jenis ini tidak mengandung makna sumpah.
Syarat-syarat nazar:
Pertama: dilihat dari orang yang bernazar
Syarat orang yang bernazar ada tiga:
1- Islam
Nazar orang kafir tidak sah, karena orang kafir bukan ahli ibadah, dan ibadah yang dilakukan seseorang tidak sah selama dia masih kafir.
2- Mukallaf
Nazar yang diucapkan oleh seorang anak kecil dan orang gila tidak sah, karena mereka bukanlah orang yang berhak untuk mewajibkan apapun terhadap diri mereka sendiri. Sehingga ketika ia mewajibkan suatu ibadah terhadap dirinya maka hal itu juga dianggap tidak sah, karena dia tidak berhak untuk melakukan hal tersebut, sebab anak kecil atau orang gila tidak terbebani dengan hukum syariat.
3- Tidak dipaksa
Nazar orang yang dipaksa tidak sah, karena sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.” Diriwayatkan oleh Ibnu  Majah didalam kitab Al Thalak, bab Thalak Al Mukrah wa Al Nasi: 2045, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim, dari Ibnu Abbas ra.
Kedua: dilihat dari sesuatu yang dijadikan nazar
Syarat sesuatu yang boleh dijadikan nazar ada dua:
1- Sesuatu yang dijadikan nazar berupa ibadah
Tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang mubah, yaitu hal-hal yang tidak memiliki konsekwensi pahala atau iqab bagi orang yang melakukan atau meninggalkannya.
Kalau seseorang bernazar untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu yang mubah seperti makan atau tidur, maka tidak wajib baginya untuk melakukan atau meninggalkannya, dan dia tidak menanggung apapun.
Dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari didalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Al Nazar fi Maa Laa Yamlik wa fi Maksiat :6326 dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Ketika Nabi saw. sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seseorang yang terus berdiri, lalu Rasulullah saw. bertanya tentangnya, para sahabat menjawab, ‘ Itu adalah Abu Israil, ia bernazar untuk terus berdiri dan tidak mau duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Perintahkan dia untuk berbicara, berteduh, duduk, dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya.”
Sesungguhnya perintah Nabi saw. untuk menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah satu bentuk ketaatan sehingga wajib untuk dipenuhi apabila ia bernazar dengan hal tersebut.
Demikian juga kita tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang diharamkan, seperti membunuh dan berzina. Kita juga dilarang bernazar dengan sesuatu yang dimakruhkan, seperti bernazar untuk meniggalkan shalat sunah rawatib. Karena melakukan sesuatu yang diharamkan atau dimakruhkan bukanlah hal yang bertujuan untuk mencari ridla Allah azza wa jalla.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada nazar dalam bermaksiat kepada Allah.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim didalam kitab Al Nazar, bab laa wafaa’a linazarin fi ma’siyatillah :1641, dan telah disebutkan didalam hadits yang terdahulu yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Al Nazar fii Al Tha’ah:6318, dari Aisyah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.”
Rasulullah saw. bersabda, “ Tidak ada nazar kecuali didalam hal-hal yang bertujuan untuk mencari ridla Allah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam kitab Al Aiman wa Al Nudzur, bab Al Yamin fi Qati’at Al Rahim :3273.
2- sesuatu yang digunakan untuk bernazar bukan fardlu ain
Kalau seseorang bernazar untuk shalat dzuhur atau bernazar untuk membayar zakat, maka nazar tersebut adalah nazar yang batil. karena tidak ada hal baru dari nazar tersebut, disebabkan sesuatu yang digunakan untuk bernazar adalah merupakan kewajiban bagi orang tersebut tanpa perlu bernazar.     
Dan dibolehkan untuk bernazar dengan fardlu kifayah, seperti kalau seseorang bernazar melakukan shalat janazah, atau bernazar untuk mempelajari ilmu yang merupakan fardlu kifayah bagi kaum muslimin untuk mempelajarinya seperti ilmu kedokteran dan riset tekhnologi.
Hal itu dibolehkan, karena nazar yang seperti ini menjadikan fardlu kifayah sebagai fardlu ain bagi orang yang bersumpah