Wednesday, December 10, 2014

AL SHAID PART2

Berburu  yang dibolehkan dan yang dilarang
Hukum asal berburu semua hewan buruan dengan segala jenisnya adalah dibolehkan, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.” (Al Maidah:2).
Akan tetapi  ada pengecualian-pengecuailan, yaitu:
1- Dilarang berburu hewan yang haram dimakan, dan yang tidak boleh dibunuh dari hewan-hewan yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu. Yaitu jika berburunya dengan menggunakan alat yang dapat menyakiti, menghancurkan, atau membunuh hewan tersebut.
Akan tetapi jika alat yang digunakan untuk berburu  tidak bersifat melukai, seperti jaring dan sebagainya, maka hal itu tidak dilarang.
2-Dilarang berburu dengan tujuan hanya untuk main-main, yaitu apabila cara berburunya dengan membunuh atau merusak, baik hewan yang diburu adalah hewan yang halal dimakan ataupun yang haram. Seperti orang yang pergi berburu burung dengan tujuan untuk hiburan dan main-main, bukan untuk dimakan.
3- Bagi orang yang sedang berihram, dilarang berburu hewan darat yang boleh dimakan. baik berburu dengan cara membunuh, merusak, atau hanya sekedar menangkapnya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram,” (Al Maidah :95).
Demikian juga diharamkan berburu di tanah haram meskipun orang yang berburu tersebut tidak sedang ihram. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Haj, bab Fadl Al Haram:1510, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda pada Fathu Makkah, “Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh mengambil barang yang hilang di tempat ini kecuali ia mengumumkan barang yang hilang tersebut (untuk dikembalikan kepada pemiliknya).” ( tempat tersebut adalah Makkah Al Mukaramah).
Adapun berburu hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka tidak mengapa bagi orang sedang berihram jika hewan tersebut termasuk hewan yang mengganggu. Bahkan bila hewan itu termasuk hewan yang tidak mengganggu tetap dibolehkan, kalau hanya sekedar menangkapnya.
Maksud dari diharamkannya berburu pada tiga kondisi tersebut  adalah orang yang melakukannya berdosa. tanpa melihat apakah berburu pada tiga kondisi diatas menyebabkan binatang buruan tersebut haram untuk dimakan atau tidak. karena tidak ada hubungan diantara kedua hal tersebut

No comments:

Post a Comment