Berburu yang dibolehkan dan
yang dilarang
Hukum asal berburu semua hewan buruan dengan segala jenisnya adalah
dibolehkan, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “Apabila kamu telah
menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.” (Al Maidah:2).
Akan tetapi ada
pengecualian-pengecuailan, yaitu:
1- Dilarang berburu hewan yang haram dimakan, dan yang tidak boleh
dibunuh dari hewan-hewan yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu. Yaitu jika
berburunya dengan menggunakan alat yang dapat menyakiti, menghancurkan, atau
membunuh hewan tersebut.
Akan tetapi jika alat yang digunakan untuk berburu tidak bersifat melukai, seperti jaring dan
sebagainya, maka hal itu tidak dilarang.
2-Dilarang berburu dengan tujuan hanya untuk main-main, yaitu
apabila cara berburunya dengan membunuh atau merusak, baik hewan yang diburu
adalah hewan yang halal dimakan ataupun yang haram. Seperti orang yang pergi
berburu burung dengan tujuan untuk hiburan dan main-main, bukan untuk dimakan.
3- Bagi orang yang sedang berihram, dilarang berburu hewan darat
yang boleh dimakan. baik berburu dengan cara membunuh, merusak, atau hanya
sekedar menangkapnya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Janganlah kamu membunuh
hewan buruan ketika kamu sedang ihram,” (Al Maidah :95).
Demikian juga diharamkan berburu di tanah haram meskipun orang yang
berburu tersebut tidak sedang ihram. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh imam Al Bukhari didalam kitab Al Haj, bab Fadl Al Haram:1510,
dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda pada Fathu Makkah,
“Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang
pohonnya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh mengambil barang
yang hilang di tempat ini kecuali ia mengumumkan barang yang hilang tersebut
(untuk dikembalikan kepada pemiliknya).” ( tempat tersebut adalah Makkah Al
Mukaramah).
Adapun berburu hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka tidak
mengapa bagi orang sedang berihram jika hewan tersebut termasuk hewan yang
mengganggu. Bahkan bila hewan itu termasuk hewan yang tidak mengganggu tetap
dibolehkan, kalau hanya sekedar menangkapnya.
Maksud
dari diharamkannya berburu pada tiga kondisi tersebut adalah orang yang melakukannya berdosa. tanpa
melihat apakah berburu pada tiga kondisi diatas menyebabkan binatang buruan
tersebut haram untuk dimakan atau tidak. karena tidak ada hubungan diantara
kedua hal tersebut
No comments:
Post a Comment