Al Dzabaih (sembelihan)
Pengertian Al Dzabaih (sembelihan):
Al Dzabaih adalah bentuk jamak dari kata dzabihah, yang berarti
madzbuhah (yang disembelih).
Maksudnya adalah, hewan yang disembelih secara syar’i, dengan
syarat-syarat yang akan kami sebutkan, dan hewan tersebut termasuk hewan yang
boleh dimakan.
Perbedaan antara Al Dzabh dan Al Tadzkiyah
Al Tadzkiyah adalah meyembelih hewan pada kerongkongan atau
lehernya jika memungkinkan, atau memotong salah satu bagian dari tubuh hewan
yang dapat menyebabkan kematian, jika tidak
memungkinkan, seperti hewan yang mati karena diburu.
Adapun Al Dzabh adalah memotong bagian-bagian leher yang dapat
menyebabkan kematian, baik memenuhi syarat-syarat syar’i yang akan kami
jelaskan nanti, ataupun tidak.
Kalau begitu, maka Al Dzabh adalah salah satu jenis dari
macam-macam Al Tadzkiyah, tanpa dibatasi harus benar dan sesuai dengan syariat.
Sementara Al Tadzkiyah mencakup Al Dzabh dan yang lainnya, yang
memenuhi syarat-syarat syar’i sehingga hewan tersebut halal dimakan.
Hikmah disyaratkannya Al Tadzkiyah (menyembelih
hewan secara syar’i)
Kita tahu bahwa menyembelih binatang agar halal dimakan adalah bersifat ta’abbudi
(ibadah murni), sebagaimana yang telah kami jelaskan didalam hikmah
disyariatkannya berburu.
Akan tetapi ada hikmah-hikmah lain yang berkaitan dengan
syarat-syarat At Tadzkiyah, sebagai berikut:
1- Semua syariat dan agama mengharamkan bangkai binatang, dan
menghukuminya sebagai sesuatu yang najis, akan tetapi kita harus membedakan
antara binatang mati yang najis karena kematiannya dan yang tidak. maka didalam
syariat, menyembelih inilah perbedaan asasi diantara keduanya. (artinya
binatang yang mati karena disembelih secara syar’i tidak najis, pentj-).
2- Syariat islam menghukumi bahwa darah adalah najis dan wajib
untuk menjauhinya, karena ada madlarat didalamnya. Maka menyembelih adalah cara
untuk membersihkan hewan dari darah tersebut. sementara hewan yang mati karena
tercekik dan yang semisalnya maka darahnya tertahan.
Macam-macam cara menyembelih hewan secara syar’i
Menyembelih dapat dilakukan dengan tiga cara: Al Dzabh, Al Nahr,
dan Al ‘Aqr.
1- Al Dzabh adalah memotong kerongkongan hewan dengan syarat-syarat
yang akan kami sebutkan nanti.
2- Al Nahr adalah memotong tenggorokan binatang (bagian bawah
leher).
Al Nahr adalah merupakan cara menyembelih unta yang disunahkan.
Allah berfirman, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan
menyembelihlah.” (Al Kautsar: 2).
Para fuqaha berkata bahwa, “Hikmah dari itu semua adalah karena
unta yang disembelih dengan cara seperti ini (Al Nahr) lebih cepat mati. Karena
unta memiliki leher yang panjang.
Kedua cara ini (Al Dzabh dan Al Tadzkiyah) dapat saling
menggantikan satu dengan yang lain dan merupakan dasar dari cara menyembelih
secara syar’i.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits Nabi saw., “Ketahuilah,
sesungguhnya menyembelih itu dikerongkongan dan tenggorokan.” Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Daraqutni, juz:3, hal:283. Dan imam Al Bukhari sebagai
penjelas didalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Al Nahr wa Al Dzabaih, dari
Ibnu Abbas ra.
Akan tetapi yang disunahkan adalah menyembelih unta dengan cara Al
Nahr, dan menyembelih binatang lain seperti sapi dan kambing dengan cara Al
Dzabh.
3- Al ‘Aqr disebut juga Al Dzakah Al Dlarurah, yaitu melukai salah
satu bagian tubuh dari hewan, dengan tikaman yang menyebabkan kematian.
Al ‘Aqr adalah cara menyembelih hewan yang halal dimakan apabila
dia menjadi liar dan tidak mampu dikendalikan oleh pemiliknya. Al ‘Aqr juga
merupakan cara menyembelih hewan yang diburu, sebagaimana yang telah kami
jelaskan terdahulu.
Hal ini berdasarkkan hadits Rasulullah saw. tentang unta rampasan
yang kabur, lalu dipanah oleh seseorang hingga mati, Beliau bersabda,
“Sesungguhnya diantara binatang-binatang ini ada yang liar seperti binatang
buas, apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti ini (memanahnya).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari didalam kitab Al Dzabaih wa Al
Shaid, bab Maa Nadda Min Al Bahaim Fahuwa Bimanzilah Al Wakhsy :5190, dan Imam
Muslim didalam kitab Al Adlahi, bab Jawazu Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam:
1968, dari Rafi’ bin Khadij ra.
No comments:
Post a Comment