Buruan dan sembelihan
Al Shaid (Buruan)
Pengertian Al Shaid (buruan):
Al Shaid merupakan bentuk masdar dari shaada yashiidu shaidan, yaitu
membidik dan mengambilnya dengan diam-diam dan dengan tipudaya, baik itu
binatang yang dapat dimakan ataupun tidak.
Kemudian yang dimaksud Al
Shaid disini adalah bentuk isim maf’ulnya, yaitu Al Mashid (yang
diburu).
Allah ta’ala berfirman, “Dan janganlah kam membunuh binatang
buruan ketika kamu sedang berihram,” (Al Maidah:95)
Al Shaid (buruan) menurut istilah para fuqaha’ adalah khusus untuk binatang
buruan yang boleh dimakan.
Disyariatkannya berburu
Berburu dibolehkan didalam agama islam berdasarkan firman Allah
ta’ala, “Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan
kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram.”
(A l Maidah:1).
Dan firman-Nya, “Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka
bolehlah kamu berburu,” (Al Maidah: 2).
Ayat pertama melarang berburu ketika sedang berihram, sementara
ayat kedua secara jelas membolehkan untuk berburu setelah selesai dari ihram.
Firman-Nya, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘ Apakah yang
dihalalkan bagi mereka?,” katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan)
yang baik-baik dan( buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah
kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah kamu ajarkan
Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlah
nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah
sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah:4).
Hikmah disyariatkannya berburu
Ketahuilah, sesungguhnya tatacara yang telah ditentukan oleh
syariat sehingga hewan menjadi halal untuk dimakan, yaitu dengan cara
disembelih, diburu, atau yang semisalnya, semuanya itu termasuk didalam ibadah mahdlah.
Yaitu ibadah yang tidak berdasarkan ‘illah (sebab disyariatkannya suatu ibadah)
ataupun mashalih (maslahat disyariatkannya suatu ibadah, pentj-) seperti yang
ada pada hukum muamalah.
Akan tetapi dibolehkan bagi seorang baahits (peneliti) untuk
mencoba mengungkap sebagian hikmah dari dibolehkannya memakan sebagian binatang
dan diharamkan memakan sebagian yang lain, serta hikmah disyariatkannya berburu
disamping menyembelih. Karena banyak ibadah yang mungkin untuk diungkap rahasia
serta hikmahnya.
Hikmah disyariatkannya berburu menyerupai hikmah disyariatkannya
menyembelih dalam keadaan darurat, yang akan kami jelaskan pada pembahasan
berikutnya.
Diantara hewan-hewan yang dianggap baik oleh orang arab untuk
dimakan dan kemudian diakui oleh syariat islam, sebagian ada yang liar, sehingga
sulit untuk disembelih dengan cara biasa. maka Allah memudahkan bagi manusia
untuk memperoleh binatang liar ini dengan cara ditembak atau diburu, sebagai
ganti menyembelih jika tidak memungkinkan.
Hal
itu adalah merupakan suatu keringanan bagi manusia, dan merupakan hikmah yang
sangat jelas dimata para pemikir dan peneliti.
No comments:
Post a Comment