Monday, December 8, 2014

AL SHAID PART 1

Buruan dan sembelihan
Al Shaid (Buruan)
Pengertian Al Shaid (buruan):
Al Shaid merupakan bentuk masdar dari shaada yashiidu shaidan, yaitu membidik dan mengambilnya dengan diam-diam dan dengan tipudaya, baik itu binatang yang dapat dimakan ataupun tidak.
Kemudian yang dimaksud  Al Shaid disini adalah bentuk isim maf’ulnya, yaitu Al Mashid (yang diburu).
Allah ta’ala berfirman, “Dan janganlah kam membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram,” (Al Maidah:95)
Al Shaid (buruan) menurut istilah para fuqaha’ adalah khusus untuk binatang buruan yang boleh dimakan.

Disyariatkannya berburu
Berburu dibolehkan didalam agama islam berdasarkan firman Allah ta’ala, “Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram.” (A l Maidah:1).
Dan firman-Nya, “Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu,” (Al Maidah: 2).
Ayat pertama melarang berburu ketika sedang berihram, sementara ayat kedua secara jelas membolehkan untuk berburu setelah selesai dari ihram.
Firman-Nya, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘ Apakah yang dihalalkan bagi mereka?,” katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan( buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah kamu ajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah:4).
Hikmah disyariatkannya berburu
Ketahuilah, sesungguhnya tatacara yang telah ditentukan oleh syariat sehingga hewan menjadi halal untuk dimakan, yaitu dengan cara disembelih, diburu, atau yang semisalnya, semuanya itu termasuk didalam ibadah mahdlah. Yaitu ibadah yang tidak berdasarkan ‘illah (sebab disyariatkannya suatu ibadah) ataupun mashalih (maslahat disyariatkannya suatu ibadah, pentj-) seperti yang ada pada hukum muamalah.
Akan tetapi dibolehkan bagi seorang baahits (peneliti) untuk mencoba mengungkap sebagian hikmah dari dibolehkannya memakan sebagian binatang dan diharamkan memakan sebagian yang lain, serta hikmah disyariatkannya berburu disamping menyembelih. Karena banyak ibadah yang mungkin untuk diungkap rahasia serta hikmahnya.
Hikmah disyariatkannya berburu menyerupai hikmah disyariatkannya menyembelih dalam keadaan darurat, yang akan kami jelaskan pada pembahasan berikutnya.
Diantara hewan-hewan yang dianggap baik oleh orang arab untuk dimakan dan kemudian diakui oleh syariat islam, sebagian ada yang liar, sehingga sulit untuk disembelih dengan cara biasa. maka Allah memudahkan bagi manusia untuk memperoleh binatang liar ini dengan cara ditembak atau diburu, sebagai ganti menyembelih jika tidak memungkinkan.
Hal itu adalah merupakan suatu keringanan bagi manusia, dan merupakan hikmah yang sangat jelas dimata para pemikir dan peneliti.

No comments:

Post a Comment