Friday, December 12, 2014

AL SHAID PART 4

Kapan menyembelih hewan buruan diperlukan?
Apabila tata cara berburu yang dilakukan telah sesuai secara syar’i, dan terpenuhi syarat-syarat yang telah kami sebutkan, maka ada kalanya hewan buruannya tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup atau telah mati.
Pada kondisi pertama, yaitu apabila hewan buruan tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, maka tidak cukup hanya diburu, tetapi hewan buruan tersebut harus disembelih secara syar’i seperti yang akan kami jelaskan nanti.
Jika dia melalaikan hal tersebut, dan membiarkan hewan buruannya, tanpa menyembelihnya hingga mati, maka hewan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan.
Adapun pada kondisi kedua, yaitu jika dia menemukan hewan buruannya dalam keadaan telah mati, yaitu ketika dia menghampirinya, hewan tersebut telah mati sebelum dia sampai di tempat itu, dan dapat dipastikan bahwa hewan buruan tersebut mati karena diburu (bukan karena yang lain), maka pada kondisi seperti ini tidak perlu disembelih, dan boleh dimakan. Hal ini disebut penyembelihan darurat.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Nadda Min Al Bahaim Fahuwa Bimanzilat Al Wakhsy: 5190, dan imam Muslim di dalam kitab Al Adlahi, bab Jawaz Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam :1968, dari Rafi’ bin Khadij ra. Ia berkata, “Kami memperoleh rampasan berupa unta dan kambing, (di sebutkan di dalam satu riwayat “dan sedikit kuda”), lalu ada salah satu unta tersebut yang kabur, maka seseorang memanahnya hingga mati, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya diantara binatang-binatang ini, ada yang liar seperti binatang buas, maka jika ada diantara binatang itu yang melakukan hal ini (kabur), maka lakukanlah seperti itu (memanahnya).”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Ja’a Fii Al Tashayud: 5170, dan imam Muslim di dalam kitab Al Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Shaid Bil Kilab Al Mu’allamah: 1930, dari Abu Tsa’labah Al Khusyani ra. Bahwa Rasulullah saw. berkata kepadanya ketika  ia berkata, “Sesungguhnya aku berburu dengan menggunakan anjingku yang terlatih.” (Rasulullah bersabda), “Apa yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah ketika melepasnya, lalu makanlah (hasil buruannya). Dan apa-apa yang kamu buru dengan anjingmu yang belum terlatih, dan kamu masih sempat menyembelih buruannya, maka makanlah.”
Kalau diperhatikan, maka hadits yang kedua ini menjelaskan hukum dari kedua kondisi diatas.

No comments:

Post a Comment