Kapan menyembelih hewan buruan diperlukan?
Apabila tata cara berburu yang dilakukan telah sesuai secara syar’i,
dan terpenuhi syarat-syarat yang telah kami sebutkan, maka ada kalanya hewan
buruannya tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup atau telah mati.
Pada kondisi pertama, yaitu apabila hewan buruan tersebut ditemukan
dalam keadaan hidup, maka tidak cukup hanya diburu, tetapi hewan buruan
tersebut harus disembelih secara syar’i seperti yang akan kami jelaskan nanti.
Jika dia melalaikan hal tersebut, dan membiarkan hewan buruannya,
tanpa menyembelihnya hingga mati, maka hewan tersebut menjadi najis dan tidak
boleh dimakan.
Adapun pada kondisi kedua, yaitu jika dia menemukan hewan buruannya
dalam keadaan telah mati, yaitu ketika dia menghampirinya, hewan tersebut telah
mati sebelum dia sampai di tempat itu, dan dapat dipastikan bahwa hewan buruan
tersebut mati karena diburu (bukan karena yang lain), maka pada kondisi seperti
ini tidak perlu disembelih, dan boleh dimakan. Hal ini disebut penyembelihan
darurat.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di
dalam kitab Al Dzabaih wa Al Shaid, bab Maa Nadda Min Al Bahaim Fahuwa
Bimanzilat Al Wakhsy: 5190, dan imam Muslim di dalam kitab Al Adlahi, bab Jawaz
Al Dzabh Bikulli Maa Anhara Al Dam :1968, dari Rafi’ bin Khadij ra. Ia berkata,
“Kami memperoleh rampasan berupa unta dan kambing, (di sebutkan di dalam satu
riwayat “dan sedikit kuda”), lalu ada salah satu unta tersebut yang kabur, maka
seseorang memanahnya hingga mati, lalu Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya
diantara binatang-binatang ini, ada yang liar seperti binatang buas, maka jika
ada diantara binatang itu yang melakukan hal ini (kabur), maka lakukanlah
seperti itu (memanahnya).”
Imam Al Bukhari juga meriwayatkan di dalam kitab Al Dzabaih wa Al
Shaid, bab Maa Ja’a Fii Al Tashayud: 5170, dan imam Muslim di dalam kitab Al
Shaid wa Al Dzabaih, bab Al Shaid Bil Kilab Al Mu’allamah: 1930, dari Abu
Tsa’labah Al Khusyani ra. Bahwa Rasulullah saw. berkata kepadanya ketika ia berkata, “Sesungguhnya aku berburu dengan
menggunakan anjingku yang terlatih.” (Rasulullah bersabda), “Apa yang kamu buru
dengan menggunakan anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah ketika
melepasnya, lalu makanlah (hasil buruannya). Dan apa-apa yang kamu buru dengan
anjingmu yang belum terlatih, dan kamu masih sempat menyembelih buruannya, maka
makanlah.”
Kalau
diperhatikan, maka hadits yang kedua ini menjelaskan hukum dari kedua kondisi
diatas.
No comments:
Post a Comment