Friday, March 20, 2015

faraid part 16

Orang-orang yang mendapat bagian sepertiga dan syarat-syaratnya
1- ibu
Ibu mendapat sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits dari mayit, baik itu laki-laki atau perempuan. Seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada dua (atau lebih) saudara laki-laki atau dua (atau lebih) saudara perempuan, baik itu saudara sekandung, seayah, atau seibu.
Dalil ibu mendapat sepertiga dengan syarat-syarat yang telah disebutkan adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (Al Nisa: 11).
2- saudara-saudara seibu
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga selama mereka berjumlah dua orang atau lebih, baik mereka adalah laki-laki, wanita, atau laki-laki dan wanita. Bagian sepertiga ini dibagi sesuai dengan jumlah mereka sama rata. Tidak ada perbedaan antara saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu.
Saudara-saudara seibu mendapat bagian sepertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Al Far’u Al Warits, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti ayah dan kakek.
Dalil mereka mendapat sepertiga adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.” (Al Nisa: 12). Dzahir ayat ini adalah mereka mendapatkan bagiannya sama rata (baik itu saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu), sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Sementara kakek mendapat sepertiga dalam beberapa kondisi ketika bersama saudara-saudara laki-laki, yang akan kami jelaskan di dalam bab kakek dan saudara-saudara laki-laki, insyallah.

Thursday, March 19, 2015

faraid part 15

Orang-orang yang berhak mendapat bagian seperdelapan dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak untuk mendapat seperdelapan adalah istri atau para istri, dengan syarat bahwa si suami memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah laki-laki atau perempuan, seperti yang disepakati para ulama.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (Al Nisa: 12).
Dikatakan di dalam Al Rahabiyah,
Bagian seperdelapan adalah untuk satu orang istri atau lebih                            Jika ada anak laki-laki atau ada anak perempuan

Atau ada anak dari anak laki-laki, maka ketahuilah                                         Dan janganlah kamu mengira jamak adalah syarat

Orang –orang yang berhak untuk mendapat bagian duapertiga beserta syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapatkan bagian duapertiga ada empat kelompok, dan masing-masing memiliki syarat-syarat tersendiri sebagai berikut,
1- dua anak perempuan atau lebih
Syarat dua anak perempuan atau lebih untuk mendapat bagian duapertiga adalah tidak adanya Mu’ashib mereka (anak laki-laki si mayit), dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 11). Maksudnya adalah jika anak perempuan tersebut dua orang keatas.
Dan Rasulullah saw. telah memutuskan untuk dua anak perempuan Sa’ad, mereka mendapatkan dua pertiga dari harta peninggalan bapaknya. Hal ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Faraid, bab Ma Ja’a Fi Miiratsi Al Banat: 2093, dan Al Hakim di awal kitab Al Faraid: 4/ 334.
2- dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki  
Mereka mendapat bagian dua pertiga dengan dua syarat,
a. tidak ada Mu’ashibnya (anak laki-laki dari anak laki-laki).
b. tidak ada anak si mayit, baik anak laki-laki, atau anak perempuan.
 Dalil dua anak perempuan (atau lebih) dari anak laki-laki mendapat dua pertiga adalah dengan mengkiaskannya kepada anak-anak perempuan, atau karena anak perempuan dari anak laki-laki termasuk di dalam lafal Banaat (anak-anak perempuan), berdasarkan penggunaan lafal tersebut sesuai dengan makna hakikat, atau makna majazinya.
3- dua saudara perempuan atau lebih
Dua saudara perempuan mendapat dua pertiga dari harta warisan, dengan syarat sebagai berikut,
a. tidak ada Mu’ashibnya, (seperti saudara laki-laki).
b. tidak ada Far’un Warits (anak atau anak dari anak laki-laki, atau orang yang dibawahnya), baik anak tersebut laki-laki atau perempuan.
c. tidak ada Al Ashlu Al Warits (ayah, kakek atau orang yang diatasnya).
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Al Nisa: 176).
4- dua saudara perempuan (atau lebih) seayah
Mereka mendapatkan dua pertiga dengan empat syarat, yaitu tiga syarat yang terdahulu (syarat dua saudara perempuan mendapat dua pertiga), dan syarat yang keempat adalah tidak ada saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
Dalil dua saudara perempuan seayah mendapat dua pertiga adalah ijma’, karena semua sepakat bahwa yang dimaksud dengan dua saudara perempuan di dalam ayat adalah dua saudara perempuan yang sekandung, dan dua perempuan seayah, sementara saudara perempuan seibu tidak termasuk.
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Faraid, bab Miratsu Al Akhwat: 2098, dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Aku sedang sakit, lalu Rasulullah saw. datang menjengukku, sementara aku sedang tidak sadarkan diri, Beliau datang bersama Abu Bakar dan Umar dan mereka berdua datang dengan berjalan kaki, lalu Rasulullah saw. berwudlu, dan menuangkan air wudlunya kepadaku sehingga aku sadar, kemudian aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana aku memutuskan tentang hartaku? Atau apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku?” Beliau tidak menjawab pertanyaanku sama sekali, dan pada waktu itu, Jabir bin Abdullah memiliki Sembilan saudara perempuan, lalu turunlah ayat, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu)seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika sudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Nisa: 176). Jabir berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan diriku.”

Sunday, February 22, 2015

faraid part 14

Orang-orang yang berhak mendapat seperempat dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mendapat seperempat ada dua, yaitu apabila mereka memenuhi syarat-syaratnya. Mereka adalah,
1- suami
Syarat suami mendapat seperempat dari harta peninggalan istrinya adalah apabila si istri memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami itu, atau anak dari suami yang lain, dan sama saja apakah itu anak laki-laki, atau anak perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” (Al Nisa: 12).
Dan sebagaimana yang telah kemi jelaskan terdahulu, bahwa anak dari anak laki-laki adalah seperti kedudukan anak di dalam mewarisi, menghalangi (orang lain untuk mewarisi), dan ‘ashabah.
2- satu atau beberapa istri
Istri mendapat seperempat, apabila suami tidak memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak itu adalah anak hasil pernikahannya dengan istrinya tersebut, atau anak hasil pernikahan dengan istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (Al Nisa: 12).
Imam Al Rahabi berkata di dalam Rahabiyahnya,
Seperempat adalah bagian untuk suami                                                               Jika bersamanya ada anak dari istri yang menghalanginya

Dan Seperempat adalah bagian untuk satu istri atau lebih                                   Jika tidak anak seperti yang dikira-kira

Saturday, February 21, 2015

faraid part 13

orang yang berhak mendapat seperdua dan syarat-syaratnya
Orang yang berhak mewarisi bagian seperdua ada lima orang, dan masing-masing dari orang tersebut memiliki syarat-syarat tersendiri, orang-orang tersebut adalah,
1- suami
Suami mendapat setengah dari harta peninggalan istri dengan satu syarat , yaitu si istri tidak memiliki anak, atau anak dari anak laki-laki, baik anak tersebut adalah anak dari suami tersebut, atau dari orang lain, bahkan walau anaknya tersebut adalah anak dari hasil zina. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak,” (Al Nisa: 12).
anak dari anak laki-laki adalah seperti anak laki-laki secara ijma’. Dan kata Al Walad (anak) mencakup anak laki-laki dan anaknya sesuai penggunaan kata walad secara hakikat atau majaz.
2- anak perempuan
Anak perempuan mendapatkan seperdua dengan dua syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya yang menjadikan mereka mendapat ‘ashabah.
 Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan),” (Al Nisa: 11).
3- anak perempuan dari anak laki-laki
Dia mendapatkan setengah dengan tiga syarat,
a. sendiri
b. tidak ada saudara laki-lakinya yag menjadikan mereka mendapat ‘ashabah
c. tidak ada anak dari si mayit, baik anak laki-laki atau anak perempuan.
Dalilnya anak perempuan dari anak laki-laki mendapat setengah jika memenuhi syarat-syarat di atas adalah dalil ijma’. Semua sepakat bahwa anak (baik laki-laki atau perempuan) dari anak dari anak laki-laki menempati kedudukan anak di dalam warisan.
4- saudara perempuan yang sekandung
Dia mendapat setengah dengan empat syarat,
a- tidak ada Al Far’u Al Warits dari si mayit, seperti anak laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
b. tidak ada Al Ashlu Al Warits seperti bapak atau kakek.
c. sendiri.
d. tidak ada sudara laki-lakinya yang menjadikan mereka mendapatkan ‘ashabah.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” (Al Nisa: 176).
5- saudara perempuan seayah
Dia berhak mendapat seperdua dengan lima syarat, yaitu empat syarat yang merupakan syarat saudara perempuan sekandung yang terdahulu, ditambah satu syarat yaitu tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.

Dalil saudara perempuan seayah mendapat seperdua adalah ayat yang terdahulu (ayat yang menjelaskan tentang saudara perempuan sekandung mendapat seperdua), karena yang dimaksud dengan saudara perempuan di dalam ayat tersebut adalah saudara perempuan sekandung, atau saudara perempuan seayah seperti yang disepakati para ulama.

Thursday, February 19, 2015

faraid part 12

Macam-macam cara mewarisi
Cara mewarisi ada dua, yaitu mewarisi dengan cara Al Fard dan dengan cara Al Ta’shib.

Makna Al Fard secara bahasa dan istilah
Al fard secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu Al Haz (membentuk), Al Qat’u (memotong), Al Taqdiru (memperkirakan), sementara makna Al Fard secara istilah adalah bagian yang ditentukan secara syar’i untuk ahli waris, bagian tersebut tidak bertambah kecuali dengan cara Al Rad, dan tidak berkurang kecuali dengan cara Al ‘Aul.

Bagian-bagian yang ditentukan di dalam Al Quran
Al Furud (bagian-bagian yang telah ditentukan) di dalam Al Quran adalah satu perdua, satu perempat, satu perdelapan, dua pertiga, satu pertiga, dan satu perenam.

Al Fard (bagian) yang ditentukan dengan cara ijtihad
Para ulama telah berijtihad untuk menentukan bagian ketujuh, sebagai tambahan dari enam jenis bagian yang ada di dalam Al Quran, yaitu satu pertiga dari harta yang tersisa, hal itu terjadi jika ahli warisnya adalah kakek bersama saudara-saudara laki-laki, dan juga jika ahli warisnya adalah ibu bersama bapak dan salah satu dari suami atau istri. Hal itu akan dijelaskan pada babnya tersendiri insyallah

Makna Al Ta’shib
Al Ta’shib adalah bentuk masdar dari ‘Asshaba, Yu’asshibu, Ta’shiiban, isim fa’ilnya adalah ‘Ashib, dan bentuk jamak dari ‘Ashib adalah ‘Ashabah.
Al ‘Ashabah secara bahasa adalah kerabat seseorang dari pihak ayah, dinamakan dengan nama ini karena mereka senantiasa meliputinya.
Al ‘Ashabah secara istilah adalah orang yang mengambil semua harta warisan jika dia sendirian, atau jika dia tidak sendirian, maka ia akan mengambil semua yang tersisa setelah diberikannya bagian Ashabu Al Furud (ahli waris yang memiliki bagian tertentu). Dan dia tidak mendapatkan apa-apa jika harta tersebut habis dibagi untuk Ashabu Al Furud.

Wednesday, February 4, 2015

faraidl part 11

Ahli waris dari golongan laki-laki apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris laki-laki yang telah kami sebutkan diatas itu berkumpul (ada), saat kematian orang yang memberikan warisan, maka hanya tiga dari mereka yang akan mewarisi. Karena mereka bertiga tidak dapat terhalang dalam kondisi  apapun, sementara ahli waris yang lain tidak berhak mendapatkan warisan karena mereka terhalang. Mereka bertiga adalah ayah, anak laki-laki, dan suami.



Ahli waris dari golongan wanita apabila mereka berkumpul semuanya
Apabila semua ahli waris wanita berkumpul (ada), maka yang berhak mendapat warisan hanya lima. Mereka adalah anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan yang sekandung, dan istri.

Berkumpulnya ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan
Apabila ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan berkumpul semuanya, maka hanya lima diantara mereka yang akan mewarisi. Sementara yang lainnya tidak berhak mewarisinya. Mereka adalah, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan salah satu dari suami atau istri.

Catatan
Para fuqaha berkata, “Semua ahli waris laki-laki jika sendiri, maka dia akan memperoleh seluruh harta warisan kecuali suami dan saudara laki-laki seibu.”

Dan semua ahli waris wanita jika sendirian, maka dia tidak mengambil seluruh harta warisan kecuali Al Mu’tiqah (wanita yang membebaskan budak).

Tuesday, February 3, 2015

faraidl part 10

Ahli waris dari golongan wanita
Ahli waris dari golongan wanita karena sebab-sebab terdahulu (nasab, pernikahan, dan Al Wala’) ada tujuh (jika diringkas), dan sepuluh (jika dihitung dengan terperinci), mereka adalah,
1- anak perempuan.
2- anak perempuan dari anak laki-laki, dan yang setelahnya dari pihak ayah.
3- ibu.
4- nenek dari pihak ibu atau ayah, dan yang diatasnya.
5- saudara perempuan dari pihak manapun (baik saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu.
6- istri-istri
7- orang wanita yang memerdekakan budak.

Dikatakan di dalam Al Rahabiyah,
Ahli waris dari golongan wanita ada tujuh                                                                                                Syariat tidak memberikan apa-apa kepada selain mereka
(yaitu) anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu                                           Istri, nenek dan Al Mu’tiqah (orang wanita yang memerdekakan                                                                                                                                                                                            budak)

Lalu saudara perempuan dari pihak manapun                                                                Inilah kami telah menghitungnya sehingga menjadi jelas