Saturday, January 31, 2015

faraidl part 6

Syarat-syarat pembagian warisan
1- kepastian akan kematian Al Muwarrits (orang yang memberikan warisan), atau dihukumi seperti orang mati dengan perkiraan. Hal itu seperti janin yang keluar dalam keadaan mati dari rahim ibu yang masih hidup, atau keluar dalam keadaan mati setelah kematian ibunya, karena disebabkan kejahatan terhadap ibunya, yang menyebabkan orang yang melakukan hal tersebut berkewajiban untuk membayar Ghurrah (budak laki-laki atau budak wanita). Maka diperkirakan bahwa janin tersebut masih dalam keadaan hidup sebelum kejahatan tersebut dilakukan, juga diperkirakan bahwa janin tersebut mati disebabkan kejahatan yang terjadi pada ibunya, sehingga Ghurrah tersebut diwarisi.
Atau Al Muwarrits (orang yang memberikan warisan) dihukumi telah mati, sebagaimana keputusan hakim yang menghukumi kematian orang yang hilang, sesuai dengan ijtihadnya.
2- dipastikan bahwa ahli waris masih hidup, setelah kematian orang yang memberikan warisan, meskipun hanya hidup sebentar.
3- mengetahui kedudukan hubungan ahli waris terhadap mayit, baik karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau karena Wala’ (kesetiaan seorang budak kepada tuan yang memerdekakannya).
4- kedudukan dia di dalam keluarga si mayit sehingga berhak menerima warisan, dengan terperinci. Hal ini khusus untuk seorang hakim, sehingga kesaksian di dalam warisan tidak diterima sama sekali, seperti ucapan seorang saksi kepada hakim, “Orang ini adalah termasuk ahli waris.” Tetapi dalam persaksiannya tersebut dia harus bisa menjelaskan hubungan kekerabatan orang tersebut dengan si mayit sehingga ia berhak untuk mewarisinya. Juga tidak cukup hanya dengan ucapan seorang saksi, “Orang ini adalah anak laki-laki dari paman si mayit,” tetapi harus diketahui hubungan kekerabatan diantara keduanya

Friday, January 30, 2015

faraidl part 5

Sumber ilmu faraid
Dasar-dasar Ilmu faraid, dalil dan hukumnya bersumber dari empat hal, Al Quran Al Karim, Al Sunah Al Nabawiyah, Al Ijma’, dan Ijtihad para sahabat.

Tujuan ilmu faraid
Tujuan dari ilmu faraid adalah untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.

objek pembahasan ilmu faraid
objek pembahasan ilmu faraid adalah Al Tarikah (harta peninggalan mayit).

Pengertian Al Tarikah
Al Tarikah adalah semua harta yang ditinggalkan oleh si mayit setelah kematiannya, baik berupa harta yang dapat dipindahkan, seperti emas, perak, uang, dan perabotan. Serta seluruh benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan yang lainnya. Semua hal tersebut termasuk kedalam harta peninggalan yang wajib diberikan kepada yang berhak.

Kewajiban mengamalkan hukum-hukum warisan
Hukum waris adalah merupakan perundang-undangan syar’i yang ditetapkan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan Ijma’, kedudukannya sama dengan hukum salat, zakat, Mua’malat, dan Hudud, sehingga wajib diterapkan dan diamalkan, dan tidak boleh dirubah atau keluar dari hukumnya, meskipun untuk waktu yang lama dan berhari-hari. Hukum waris adalah merupakan syariat dari Allah SWT. untuk menjaga kemaslahatan individu dan kemaslahatan umum. Bagaimanapun manusia menganggap pikiran mereka itu baik, tetapi sesungguhnya syariat Allah itu lebih baik dan lebih bermanfaat dari pikiran manusia tersebut.
Allah berfirman, “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannnya kedalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (Al Nisa: 13-14).

Allah ta’ala juga berfirman, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al Ahzab: 36).

Thursday, January 29, 2015

faraidl part 4

Sumber ilmu faraid
Dasar-dasar Ilmu faraid, dalil dan hukumnya bersumber dari empat hal, Al Quran Al Karim, Al Sunah Al Nabawiyah, Al Ijma’, dan Ijtihad para sahabat.

Tujuan ilmu faraid
Tujuan dari ilmu faraid adalah untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.

objek pembahasan ilmu faraid
objek pembahasan ilmu faraid adalah Al Tarikah (harta peninggalan mayit).

Pengertian Al Tarikah
Al Tarikah adalah semua harta yang ditinggalkan oleh si mayit setelah kematiannya, baik berupa harta yang dapat dipindahkan, seperti emas, perak, uang, dan perabotan. Serta seluruh benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan yang lainnya. Semua hal tersebut termasuk kedalam harta peninggalan yang wajib diberikan kepada yang berhak.

Kewajiban mengamalkan hukum-hukum warisan
Hukum waris adalah merupakan perundang-undangan syar’i yang ditetapkan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan Ijma’, kedudukannya sama dengan hukum salat, zakat, Mua’malat, dan Hudud, sehingga wajib diterapkan dan diamalkan, dan tidak boleh dirubah atau keluar dari hukumnya, meskipun untuk waktu yang lama dan berhari-hari. Hukum waris adalah merupakan syariat dari Allah SWT. untuk menjaga kemaslahatan individu dan kemaslahatan umum. Bagaimanapun manusia menganggap pikiran mereka itu baik, tetapi sesungguhnya syariat Allah itu lebih baik dan lebih bermanfaat dari pikiran manusia tersebut.
Allah berfirman, “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannnya kedalam syurga-syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (Al Nisa: 13-14).

Allah ta’ala juga berfirman, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al Ahzab: 36).

Wednesday, January 28, 2015

faraidl part 3

Hikmah disyariatkannya warisan
 Sesungguhnya disyariatkannya warisan dan perintah untuk membagikan harta peninggalan mayit memiliki hikmah yang sangat jelas dan nyata. diantaranya,
a. memberikan kepuasan kepada fitrah manusia.
Allah SWT. telah menciptakan manusia dan memberinya rasa cinta kepada anak sebagai perhiasan hidup, penyambung usia, dan sebagai penerusnya. Oleh karena itu kita melihat orang bekerja dan berlelah-lelah demi untuk anaknya, dan dengan usaha dan kerja keras ini maka hidup menjadi bergairah, dan penuh dengan kebaikan. Kalau seandainya agama melarang hak mewarisi, maka keinginan bekerja di dalam diri manusia akan hilang, jiwanya akan menjadi sempit, hidupnya akan menjadi gelap, dan dia melihat bahwa hasil jerih payahnya akan sia-sia, dan hasil dari amalnya barangkali akan diambil oleh orang yang tidak dia sukai. Hal ini bertentangan dengan fitrah manusia dan menghilangkan kebahagiaannya.
  Allah ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia,” (Al Kahfi: 46), Allah juga berfirman, “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan dan anak-anak,” (Ali Imran: 14).
b. mewujudkan solidaritas kemasyarakatan di dalam lingkungan keluarga, hal itu dengan memberikan harta kepada mereka dengan cara mewarisi, dan terdapat kemaslahatan di dalam hal tersebut.
c. menyambung tali silaturahim setelah terputus dengan meninggalnya si mayit, hal itu dengan memberikan bagian harta warisan kepada saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, dan selain keduanya.

Tuesday, January 27, 2015

faraidl part 2

Kedudukan ilmu faraid di dalam agama islam
Hukum waris di dalam agama islam menempati tempat yang utama, karena hukum waris adalah merupakan bagian besar dari perundang-undangan islam dalam hal harta, dan sebagian besar hukum waris disebutkan di dalam Al Quran. Sehingga ada yang mengatakan bahwa ilmu faraid adalah ilmu yang paling utama, setelah ilmu Tauhid dan ilmu yang berkaitan dengannya seperti pengetahuan akidah islam.

Dorongan untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya
Nabi saw. telah mendorong umat islam untuk belajar ilmu faraid, dan memperingatkan umat islam dari mengabaikan dan menjauhi ilmu faraid.
Al Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan mensahihkannya, di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu Al Faraidla Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333, dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia, sesungguhnya aku akan meninggal (pada suatu saat), ilmu faraid juga akan dicabut, dan akan muncul fitnah, sehingga ada dua orang laki-laki yang berselisih tentang bagian harta warisan, dan mereka tidak mendapat seseorang yang dapat memberikan keputusan kepada mereka berdua.”
Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad Hasan di dalam kitab Al Faraid, bab Al Hatsu ‘Ala Ta’allumi Al Faraid: 2719, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ilmu faraid adalah bagian dari agamamu, dan ia adalah separuh ilmu, dan ilmu yang akan dicabut dari umatku.”
Dikatakan bahwa maksud dari ungkapan bahwa ilmu faraid adalah separuh ilmu, adalah karena manusia memiliki dua keadaan, Saat masih hidup, dan saat telah meninggal.
Keadaan hidup berhubungan dengan shalat, zakat, dan lainnya, sementara keadaan manusia setelah meninggal berhubungan dengan pembagian harta warisan, wasiat, dan lain-lain.

Perhatian para ulama dan fuqaha terhadap ilmu waris
Para sahabat sangat memperhatikan ilmu faraid, baik dengan mempelajari dan mengajarkannya. Sehingga Umar bin Al Khattab ra. Berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena dia adalah bagian dari agamamu.”
Dan di antara para sahabat yang terkenal mahir dan mengungguli sahabat lain di dalam ilmu faraid adalah Ali Bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit ra., Rasulullah saw juga telah mengakui bahwa Zaid adalah orang yang paling mengetahui tentang ilmu faraid, Beliau bersabda, “Orang yang paling mengetahui tentang ilmu faraid di antara kalian adalah Zaid bin Tsabit,” hal ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Manaqib: 3794, dan Ibnu Majah di dalam Al Muqaddimah, bab Fadlail Ashabi Rasulillah saw.: 154, dan Imam Ahmad di dalam Musnadnya: 3/281.
Umar bin Al Khattab berkata, “Barang siapa bertanya tentang ilmu faraid, maka hendaklah ia datang kepada Zaid bin Tsabit.”
Abdullah bin Umar ra. Berkata saat kematian Zaid, “Pada hari ini telah meninggal orang alim di Madinah.”
Para Tabi’in juga mengikuti jejak para sahabat di dalam mengagungkan ilmu faraid, menerima, mempelajari, dan mengajarkannya. Dan di antara mereka ada tujuh ulama yang terkenal , yaitu Sa’id bin Al Musayyib, ‘Urwah bin Al Zubair, Al Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakar bin Harits bin Hisyam, Sulaiman bin Yasar, dan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud.

Dan setelah mereka ada ulama dari Tabi’u Al Taabi’in. mudah-mudahan Allah merahmati mereka dan menempatkan mereka di dalam syurganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada kita sehingga kita dapat mengikuti jalan dan petunjuk mereka.

Sunday, January 25, 2015

faraidl part 1

Ilmu faraid (ilmu waris)
Pengertian ilmu faraid
Ilmu adalah memahami sesuatu sesuai dengan kenyataan
Ilmu juga dapat berarti hukum pasti yang ada di dalam pikiran yang sesuai dengan kenyataan, sebagaimana ilmu juga dapat berarti kaidah-kaidah yang tersusun, atau ilmu-ilmu yang jelas.
Al Faraid adalah bentuk jamak dari Faridlah yang bermakna Mafrudlah, yaitu sesuatu yang ditentukan, hal itu karena bagian-bagian dari ahli waris telah ditentukan secara syar’i di dalam ilmu faraid.
Al Faraid secara bahasa berarti Al Taqdir (yang ditentukan), seperti firman Allah ta’ala, “Maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.” (Al Baqarah: 237).
Al Fard secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris di dalam syariat.
Ilmu Faraid secara istilah adalah Fiqh Al Mawarits atau ilmu hitungan untuk mengetahui hak masing-masing dari ahli waris dari harta peninggalan, atau ilmu faraid adalah ilmu dengan kaidah-kaidah fikih dan hitung-hitungan, untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.
Ilmu faraid disebut juga ilmu Al Mawarits. Mawarits adalah bentuk jamak dari Miirats, dan dikatakan Turats, dan irts, yaitu sesuatu yang diwarisi dari mayit.

Disyariatkannya Al Irts (pembagian warisan)
Tidak diragukan lagi bahwa pembagian warisan disyariatkan didalam agama islam, dan dinyatakan di dalam Al Quran, Al Sunah, dan ijma’. Dan juga tidak diragukan lagi bahwa orang yang mengingkari disyariatkannya pembagian warisan adalah kafir dan murtad dari agama islam.
 Allah ta’ala berfirman, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Al Nisa: 7).
Ayat-ayat tentang hukum warits sudah dikenal dan jelas mensyariatkan pembagian harta waris.
Adapun hadits Nabi saw. yang menjelaskan tentang warisan, diantaranya adalah sabda Rasulullah saw. “Berikanlah warisan kepada yang berhak, apapun yang tersisa (dari harta warisan) maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Faraid, bab Miratsu Al Walad Min Abihi Wa Ummihi: 6351, dan imam Muslim di dalam Al Faraid, bab Alhiqu Al Faraidla Biahliha: 1615.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Belajarlah kalian ilmu faraid, dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu Al Faraidla Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333.

Demikian juga seluruh umat islam telah berijma’ akan disyariatkannya pembagian harta warisan, dan tidak ada seorangpun dari umat islam yang menyelisihi hal itu.

Tuesday, January 13, 2015

kaffarat part 5

10- kafarat berupa hukuman had
Barang siapa melakukan suatu dosa yang telah ditentukan had dan hukumannya di dalam agama, seperti membunuh, mencuri, menuduh orang lain berzina, berzina, dan minum khamr, lalu dikenakan hukuman had padanya di dunia, maka pelaksanaan hukuman had tersebut adalah sebagai kafarat dari dosanya tersebut, meskipun dia belum bertobat, dan di akhirat dia tidak dicela di sisi Allah azza wa jalla.
Dalil hukuman had sebagai kafarat:
Dalil yang menunjukkan bahwa ditegakkannya hukuman had kepada orang yang melakukan dosa sebagai kafarat baginya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari di dalam Al Iman, bab Alamat Al Iman Hubbu Al Anshar: 18, dan imam Muslim di dalam Al Hudud bab Al Hudud Kaffaratun Liahliha: 1709, dari Ubadah bin Shamit ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika beliau berada ditengah-tengah para sahabat, “Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf, barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ada pada Allah, dan barang siapa melanggar dari hal tersebut lalu dia dihukum didunia, maka itu sebagai kafarat baginya, dan barang siapa melanggar dari hal tersebut, kemudian Allah menutupinya, maka urusannya dikembalikan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan memaafkannya atau akan menyiksanya, lalu kami membaiat beliau untuk perkara-perkara tersebut.”
Al Tirmidzi meriwayatkan di dalam Al Iman, bab Ma Ja’a La Yazni Al Zani Wa Huwa Mukmin: 2628, dari Ali ra., dari Nabi saw. beliau bersabda, “Barang siapa terkena hukum had lalu hukumannya tersebut disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambanya, dan barang siapa terkena hukum had, kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi sesuatu yang telah Dia maafkan.”

Wallahu a’lam.