Wednesday, January 28, 2015

faraidl part 3

Hikmah disyariatkannya warisan
 Sesungguhnya disyariatkannya warisan dan perintah untuk membagikan harta peninggalan mayit memiliki hikmah yang sangat jelas dan nyata. diantaranya,
a. memberikan kepuasan kepada fitrah manusia.
Allah SWT. telah menciptakan manusia dan memberinya rasa cinta kepada anak sebagai perhiasan hidup, penyambung usia, dan sebagai penerusnya. Oleh karena itu kita melihat orang bekerja dan berlelah-lelah demi untuk anaknya, dan dengan usaha dan kerja keras ini maka hidup menjadi bergairah, dan penuh dengan kebaikan. Kalau seandainya agama melarang hak mewarisi, maka keinginan bekerja di dalam diri manusia akan hilang, jiwanya akan menjadi sempit, hidupnya akan menjadi gelap, dan dia melihat bahwa hasil jerih payahnya akan sia-sia, dan hasil dari amalnya barangkali akan diambil oleh orang yang tidak dia sukai. Hal ini bertentangan dengan fitrah manusia dan menghilangkan kebahagiaannya.
  Allah ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia,” (Al Kahfi: 46), Allah juga berfirman, “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan dan anak-anak,” (Ali Imran: 14).
b. mewujudkan solidaritas kemasyarakatan di dalam lingkungan keluarga, hal itu dengan memberikan harta kepada mereka dengan cara mewarisi, dan terdapat kemaslahatan di dalam hal tersebut.
c. menyambung tali silaturahim setelah terputus dengan meninggalnya si mayit, hal itu dengan memberikan bagian harta warisan kepada saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, dan selain keduanya.

No comments:

Post a Comment