Hikmah disyariatkannya warisan
Sesungguhnya disyariatkannya warisan dan perintah
untuk membagikan harta peninggalan mayit memiliki hikmah yang sangat jelas dan
nyata. diantaranya,
a. memberikan kepuasan kepada
fitrah manusia.
Allah SWT. telah menciptakan
manusia dan memberinya rasa cinta kepada anak sebagai perhiasan hidup,
penyambung usia, dan sebagai penerusnya. Oleh karena itu kita melihat orang
bekerja dan berlelah-lelah demi untuk anaknya, dan dengan usaha dan kerja keras
ini maka hidup menjadi bergairah, dan penuh dengan kebaikan. Kalau seandainya
agama melarang hak mewarisi, maka keinginan bekerja di dalam diri manusia akan
hilang, jiwanya akan menjadi sempit, hidupnya akan menjadi gelap, dan dia
melihat bahwa hasil jerih payahnya akan sia-sia, dan hasil dari amalnya
barangkali akan diambil oleh orang yang tidak dia sukai. Hal ini bertentangan
dengan fitrah manusia dan menghilangkan kebahagiaannya.
Allah ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia,” (Al Kahfi: 46), Allah juga berfirman, “Dijadikan
terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa
perempuan-perempuan dan anak-anak,” (Ali Imran: 14).
b. mewujudkan solidaritas
kemasyarakatan di dalam lingkungan keluarga, hal itu dengan memberikan harta
kepada mereka dengan cara mewarisi, dan terdapat kemaslahatan di dalam hal tersebut.
c. menyambung tali silaturahim setelah terputus
dengan meninggalnya si mayit, hal itu dengan memberikan bagian harta warisan
kepada saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, dan selain keduanya.
No comments:
Post a Comment