Kedudukan ilmu faraid di dalam
agama islam
Hukum waris di dalam agama islam
menempati tempat yang utama, karena hukum waris adalah merupakan bagian besar
dari perundang-undangan islam dalam hal harta, dan sebagian besar hukum waris
disebutkan di dalam Al Quran. Sehingga ada yang mengatakan bahwa ilmu faraid
adalah ilmu yang paling utama, setelah ilmu Tauhid dan ilmu yang berkaitan
dengannya seperti pengetahuan akidah islam.
Dorongan untuk mempelajari
ilmu faraid dan mengajarkannya
Nabi saw. telah mendorong umat
islam untuk belajar ilmu faraid, dan memperingatkan umat islam dari mengabaikan
dan menjauhi ilmu faraid.
Al Hakim meriwayatkan sebuah
hadits dan mensahihkannya, di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu Al Faraidla
Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333, dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa Nabi saw. bersabda,
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia, sesungguhnya
aku akan meninggal (pada suatu saat), ilmu faraid juga akan dicabut, dan akan
muncul fitnah, sehingga ada dua orang laki-laki yang berselisih tentang bagian
harta warisan, dan mereka tidak mendapat seseorang yang dapat memberikan
keputusan kepada mereka berdua.”
Ibnu Majah meriwayatkan dengan
sanad Hasan di dalam kitab Al Faraid, bab Al Hatsu ‘Ala Ta’allumi Al Faraid:
2719, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu
faraid, karena ilmu faraid adalah bagian dari agamamu, dan ia adalah separuh
ilmu, dan ilmu yang akan dicabut dari umatku.”
Dikatakan bahwa maksud dari
ungkapan bahwa ilmu faraid adalah separuh ilmu, adalah karena manusia memiliki
dua keadaan, Saat masih hidup, dan saat telah meninggal.
Keadaan hidup berhubungan dengan
shalat, zakat, dan lainnya, sementara keadaan manusia setelah meninggal
berhubungan dengan pembagian harta warisan, wasiat, dan lain-lain.
Perhatian para ulama dan
fuqaha terhadap ilmu waris
Para sahabat sangat memperhatikan
ilmu faraid, baik dengan mempelajari dan mengajarkannya. Sehingga Umar bin Al
Khattab ra. Berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena dia adalah bagian dari
agamamu.”
Dan di antara para sahabat yang terkenal
mahir dan mengungguli sahabat lain di dalam ilmu faraid adalah Ali Bin Abi
Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit ra.,
Rasulullah saw juga telah mengakui bahwa Zaid adalah orang yang paling
mengetahui tentang ilmu faraid, Beliau bersabda, “Orang yang paling mengetahui
tentang ilmu faraid di antara kalian adalah Zaid bin Tsabit,” hal ini
diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Manaqib: 3794, dan Ibnu Majah di
dalam Al Muqaddimah, bab Fadlail Ashabi Rasulillah saw.: 154, dan Imam Ahmad di
dalam Musnadnya: 3/281.
Umar bin Al Khattab berkata,
“Barang siapa bertanya tentang ilmu faraid, maka hendaklah ia datang kepada
Zaid bin Tsabit.”
Abdullah bin Umar ra. Berkata
saat kematian Zaid, “Pada hari ini telah meninggal orang alim di Madinah.”
Para Tabi’in juga mengikuti jejak
para sahabat di dalam mengagungkan ilmu faraid, menerima, mempelajari, dan
mengajarkannya. Dan di antara mereka ada tujuh ulama yang terkenal , yaitu
Sa’id bin Al Musayyib, ‘Urwah bin Al Zubair, Al Qasim bin Muhammad, Kharijah
bin Zaid, Abu Bakar bin Harits bin Hisyam, Sulaiman bin Yasar, dan Ubaidillah
bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud.
Dan setelah mereka ada ulama dari
Tabi’u Al Taabi’in. mudah-mudahan Allah merahmati mereka dan menempatkan
mereka di dalam syurganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada
kita sehingga kita dapat mengikuti jalan dan petunjuk mereka.
No comments:
Post a Comment