Tuesday, January 27, 2015

faraidl part 2

Kedudukan ilmu faraid di dalam agama islam
Hukum waris di dalam agama islam menempati tempat yang utama, karena hukum waris adalah merupakan bagian besar dari perundang-undangan islam dalam hal harta, dan sebagian besar hukum waris disebutkan di dalam Al Quran. Sehingga ada yang mengatakan bahwa ilmu faraid adalah ilmu yang paling utama, setelah ilmu Tauhid dan ilmu yang berkaitan dengannya seperti pengetahuan akidah islam.

Dorongan untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya
Nabi saw. telah mendorong umat islam untuk belajar ilmu faraid, dan memperingatkan umat islam dari mengabaikan dan menjauhi ilmu faraid.
Al Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan mensahihkannya, di dalam kitab Al Faraid, bab Ta’allamu Al Faraidla Wa ‘Allimuhu Al Nasa: 4/333, dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah ilmu faraid kepada manusia, sesungguhnya aku akan meninggal (pada suatu saat), ilmu faraid juga akan dicabut, dan akan muncul fitnah, sehingga ada dua orang laki-laki yang berselisih tentang bagian harta warisan, dan mereka tidak mendapat seseorang yang dapat memberikan keputusan kepada mereka berdua.”
Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad Hasan di dalam kitab Al Faraid, bab Al Hatsu ‘Ala Ta’allumi Al Faraid: 2719, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ilmu faraid adalah bagian dari agamamu, dan ia adalah separuh ilmu, dan ilmu yang akan dicabut dari umatku.”
Dikatakan bahwa maksud dari ungkapan bahwa ilmu faraid adalah separuh ilmu, adalah karena manusia memiliki dua keadaan, Saat masih hidup, dan saat telah meninggal.
Keadaan hidup berhubungan dengan shalat, zakat, dan lainnya, sementara keadaan manusia setelah meninggal berhubungan dengan pembagian harta warisan, wasiat, dan lain-lain.

Perhatian para ulama dan fuqaha terhadap ilmu waris
Para sahabat sangat memperhatikan ilmu faraid, baik dengan mempelajari dan mengajarkannya. Sehingga Umar bin Al Khattab ra. Berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena dia adalah bagian dari agamamu.”
Dan di antara para sahabat yang terkenal mahir dan mengungguli sahabat lain di dalam ilmu faraid adalah Ali Bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit ra., Rasulullah saw juga telah mengakui bahwa Zaid adalah orang yang paling mengetahui tentang ilmu faraid, Beliau bersabda, “Orang yang paling mengetahui tentang ilmu faraid di antara kalian adalah Zaid bin Tsabit,” hal ini diriwayatkan oleh Al Tirmidzi di dalam Al Manaqib: 3794, dan Ibnu Majah di dalam Al Muqaddimah, bab Fadlail Ashabi Rasulillah saw.: 154, dan Imam Ahmad di dalam Musnadnya: 3/281.
Umar bin Al Khattab berkata, “Barang siapa bertanya tentang ilmu faraid, maka hendaklah ia datang kepada Zaid bin Tsabit.”
Abdullah bin Umar ra. Berkata saat kematian Zaid, “Pada hari ini telah meninggal orang alim di Madinah.”
Para Tabi’in juga mengikuti jejak para sahabat di dalam mengagungkan ilmu faraid, menerima, mempelajari, dan mengajarkannya. Dan di antara mereka ada tujuh ulama yang terkenal , yaitu Sa’id bin Al Musayyib, ‘Urwah bin Al Zubair, Al Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakar bin Harits bin Hisyam, Sulaiman bin Yasar, dan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud.

Dan setelah mereka ada ulama dari Tabi’u Al Taabi’in. mudah-mudahan Allah merahmati mereka dan menempatkan mereka di dalam syurganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada kita sehingga kita dapat mengikuti jalan dan petunjuk mereka.

No comments:

Post a Comment